Dengn sarat, bebaskan PTMN dari beban semacam distribusi premium bersubsidi, 
kewajiban menjaga harga bbm sama diseluruh Indonesia dan yang semacamnya. Kalau 
CSR model bangun sekolah, sunat massal dan lain-lain, masih boleh lah lazimnya 
KPS lain, toh nanti di cost recovery juga......

Kirim email ke