MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
Rivki - detikNews

Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian
permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001
tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan
Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan
dengan UUD 1945.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," putus MK yang
dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum
di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa
(13/11/2012).
MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat
2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61
dan pasal 63 UU Migas bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu
yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP
Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.
"BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang
tidak konstitusional," papar Mahfud.
Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan
Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga
terbentuknya organ baru. "Segala hak serta kewenangan BP Migas
dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan"
ujarnya.
Putusan ini tidak bulat, seorang hakim konstitusi, Hardjono
memiliki pendapat sebaliknya. Menurut Hardjono, BP Migas
konstitusional sehingga pasal terkait tidak perlu dihapus.
"Kedudukan BP Migas memiliki konstitusinal sesuai UUD 1945,"
ucap Hardjono.
Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP
Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim
Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan
politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut
menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU
Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
(asp/nwk)




> Oh wow.
>
> 2012/11/13 Ok Taufik <[email protected]>
>
>>
>> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
REGISTER NOW !
Contact Person:
Email : [email protected]
Phone : +62 82223 222341 (lisa) 
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: [email protected]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke