ini kan semacam Laporan sidang , kalau lengkapnya Putusannya itu biasanya Panjang , sbg perbandingan Putusan MK dalam pembatalan 3 pasal di UU Migas yg lalu ( 2005 ) itu ada 230 lebih halaman, padahal kali ini yang dibatalkan ada 9 Pasal atau 3 kali lipatnya ( opo tumon ada UU sudah dibatalkan 12 pasalnya ). MK melihatnya apakah UU/Pasal ini bertentangan dg UUD atau tidak, ini dasar keputusannya , Kalau dilihat pasal pasal yg dibatalkan : Pasal yg paling telak adalah pasal 4 ayat 3 : 'Pemerintah sbg pemegang kuasa pertambangan membentuk BP Migas ', kalau ini batal maka secara otomatis " Bubarlah BP Migas " selanjutnya pasal pasal di UU tsb yg berhubungan dg BP Migas ( ada kata BP Migasnya ) otomatis hilang/batal. Makanya setelah Tidak ada BP Migas , ya secara otomatis akan ditangani Pemerintah ( ESDM) sebagai Pemegang Kuasa Pertambangannya semua urusan yg berhubungan dg Kontrak. Terus kemana SDM BP Migas ..... wah ini nggak tahu , kalau hanya menafsirkan pasal pasal yg diabatalkan secara leterlek maka Rumahnya sudah bubar , dan Anggarannya sdh "Hilang" ( sbg mana diketahui dalam UU pasal 48 yg dibatalkan itu mengatur anggaran BP Migas dari pemberian Fee bukan dari APBN )
ISM > ini aslinya lengkap ;-) > > RDP > > > 2012/11/13 Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > >> Berita itu semakin banyak dibaca semakin menarik. Nah salah >> satu cara media mencari judul yg BOMBASTIC ! Nah jangan >> hanya baca media yg bombastic dan ngaduk2 emosi saja. >> Silahkan baca yg sumbernya dari websitenya MK dibawah ini >> >> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=7764#.UKH9yIbRbBY>> >> Pernyataan dari berita dibawah ini tidak menyebutkan >> kawan-kawan di BPMIGAS bersalah atau bahkan melakukan >> tindakan tidak benar. Tidak sama sekali. Ini hanya >> pengujian dari UU22/2001 dan terutama keberadaan dan >> wewenang BPMIGAS. Dan hanya pasal-pasal yg disebutkan >> disitu. >> >> Coba tengok detil kalimat ini *Kemudian fungsi dan tugas BP >> Migas dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian >> terkait,* >> >> Kemungkinan ...(ini opini saja) nantinya fungsi-fungsi yang >> selama ini di"pool" di BPMIGAS akan didistribusikan ke >> kementrian yang terkait. Soal peijinan tenaga kerja asing, >> bisa saja ke Departemen Tenaga Kerja. Soal ijin lingkungan >> ke Kemetrian Lingkungan Hidup dsb. >> Justru selama ini KPS kalau urusan lingkungan selain ke >> BPMIGAS juga masih harus ke KLH, nantinya barangkali hanya >> satu pintu saja (walau masih beberapa meja). >> >> Salah satu yg diuji tentang *wewenang *ini mungkin karena >> selama ini migas menjadi satu titik sentral dimana akhirnya >> proses-prosesnya menjadikannya tertutup, rahasia, >> confidensial dan sakral. Termasuk didalamnya data-data yg >> diakuisisi dengan dana migas itu. Soal transparansi ini >> tentunya justru akan menguntungkan banyak pihak, dan >> keterbukaan akan mengurangi keraguan dan dugaan tidak >> benar, kan ? >> Coba saja bandingkan dengan keterbukaan di pertambangan, >> dan kerahasiaan di MIGAS. Mengapa data bathymetry karena >> diakuisisi dengan WPnB di MIGAS menjadi data tertutup ? >> Sedangkan data yg sama diakuisisi oleh kemetrian kelautan >> bisa diakses bebas. >> >> Jadi uji MK ini adalah salah satu proses yang kita semua >> harus mulai membiasakan diri. Proses perubahan reformasi >> politik dari sentralistik, juga ke sistem demokrasi itu >> berlangsung terus, dan rasanya belum akan selesai dalam >> waktu dekat. >> >> rdp >> >> >> MK: Kedudukan BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945 >> Selasa, 13 November 2012 | 12:42 WIB >> >> <http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=7764#>>> >> Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan >> pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak >> dan Gas Bumi (UU Migas). Permasalahan konstitusional yang >> diujikan dalam UU Migas yaitu mengenai: Kedudukan dan >> wewenang Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas); >> Kontrak kerja sama Migas; Frasa yang diselenggarakan >> melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan >> transparan; Posisi BUMN yang tidak bisa lagi monopoli; >> Larangan penyatuan usaha hulu dan hilir; dan Pemberitahuan >> KKS kepada DPR. >> >> Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan >> para pemohon untuk sebagian, kata Ketua Pleno Hakim >> Konstitusi Moh. Mahfud MD saat sidang pengucapan putusan >> nomor 36/PUU-X/2012, Selasa (13/11/2012) pagi. >> >> Sebagian permohonan yang dikabulkan Mahkamah yaitu, Pasal 1 >> angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, >> Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, >> dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 sehingga >> tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan frasa >> *dengan *Badan Pelaksana dalam Pasal 11 ayat (1), frasa >> *melalui *Badan Pelaksana dalam Pasal 20 ayat (3), frasa >> berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan dalam >> Pasal 21 ayat (1), frasa Badan Pelaksana dan dalam Pasal >> 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak >> mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah lebih lanjut >> dalam amar putusan menyatakan seluruh hal yang berkait >> dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas >> bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan >> hukum mengikat. *Kemudian fungsi dan tugas BP Migas >> dilaksanakan oleh >> Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya >> UU yang baru yang mengatur hal tersebut.* >> >> Sidang pengucapan putusan ini digelar oleh delapan Hakim >> Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad >> Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, Muhammad >> Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Hakim >> Konstitusi Harjono dalam putusan ini mempunyai pendapat >> berbeda (*dissenting opinion*). >> >> Pengujian materi UU Migas dimohonkan oleh sejumlah >> organisasi massa (Ormas) dan sejumlah tokoh nasional >> (perorangan). Ormas dimaksud yaitu Pimpinan Pusat >> Muhammadiyah, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, >> Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat >> Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah >> Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin >> Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah, Pimpinan >> Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, >> Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan >> Karyawan (SOJUPEK). Kemudian pemohon perorangan yaitu K.H. >> Achmad Hasyim Muzadi, H. Amidhan, Komaruddin Hidayat, Eggi >> Sudjana, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Moch. Iqbal Sullam, >> H. Ichwan Sam, H. Salahuddin Wahid, Nirmala Chandra Dewi M, >> HM. Ali Karim OEI, Adhie M. Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, >> Hendri Yosodiningrat, Laode Ida, Sruni Handayani, Juniwati >> T. Maschun S, Nuraiman, Sultana Saleh, Marlis, Fauziah >> Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa, Mohammad >> Hatta, M. Sabil Raun, Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko >> Wahono, Dwi Saputro Nugroho, A.M Fatwa, Hj. Elly Zanibar >> Madjid, dan Jamilah. (*Nur Rosihin Ana**/mh*) >> >> >> -- >> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"* >> > > > > -- > *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"* ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. REGISTER NOW ! Contact Person: Email : [email protected] Phone : +62 82223 222341 (lisa) -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: [email protected] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

