Pak Mahfud sempat baca buku ini enggak ya ? Jgn jgn mk perlu diperiksa kpk juga nih... On Nov 14, 2012 8:04 PM, <[email protected]> wrote:
> Dari republika > > > REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak > dan Gas Bumi (BP Migas) berencana menerbitkan buku putih BP Migas. Rencana > awalnya, buku putih BP Migas ini akan diterbitkan sebelum akhir November > ini. > > Sebagaimana laiknya buku putih yang lain, buku putih BP Migas ini > berisikan penjelasan mengenai bantahan-bantahan terhadap stigma negatif > yang selama ini disematkan kepada badan otonom pengawas sektor hulu migas > di Indonesia itu. > > Dalam draft buku bertajuk 'Buku Putih BP Migas 2012' yang diterima > Republika, mengulas 13 poin yang salah satunya mengenai keuntungan > dibentuknya BP Migas. Berikut 13 poin yang dimaksud: > > 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 sejatinya adalah tuntutan reformasi > untuk tata kelola yang baik, transparansi dan antikorupsi. UU Migas > bertujuan untuk memperbaiki kondisi sektor hulu dan hilir migas yang > dulu monopolistik, oligarki, lemah pengawasan dan rawan Korupsi, Kolusi > serta Nepotisme (KKN). > > Sejak diberlakukannya UU Migas, tata kelola di sektor hulu migas menjadi > membaik yaitu Pertamina tidak lagi menjadi pengawas sekaligus pemain di > industri hulu migas. Hal tersebut mendorong Pertamina menjadi lebih > fokus dalam mengembangkan bisnisnya. > > Dampak di sektor hulu migas sangat terlihat dari tingkat produksi > Pertamina sebelum UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang hanya 70 ribu barel per > hari (bph), namun setelah diberlakukan UU Migas 22 Tahun 2001 produksi > Pertamina naik menjadi 130 ribu bph. > > Di sektor hilir juga sangat terlihat perbedaan mencolok sebelum dan > sesudah diberlakukannya UU Migas No. 22 Tahun 2001 di mana sebelum > diberlakukan UU Migas pelayanan SPBU Pertamina sangat buruk. Namun, kini > setelah UU Migas No. 22 Tahun 2001 diberlakukan pelayanan SPBU Pertamina > sangat jauh lebih baik sehingga konsumen saat ini lebih diuntungkan dengan > adanya UU Migas 22 Tahun 2001. > > 2. Pernyataan banyak pihak sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 > penemuan cadangan migas baru menurun dan produksi minyak nasional juga > turun adalah TIDAK BENAR. Berdasarkan fakta historikal sejarah atau data > yang ada, produksi minyak bumi nasional menurun sejak 1996 saat kendali > industri hulu migas masih dipegang Pertamina atau sebelum UU Migas > diberlakukan, dengan rata-rata laju penurunan produksi mencapai 12 persen > per tahun. > > 3. Setelah UU Migas diberlakukan dan berdirinya BP Migas, laju penurunan > produksi minyak bumi dapat ditekan menjadi hanya 3 persen per tahun, > sementara produksi gas dapat ditingkatkan produksinya. Upaya BP Migas > ini berhasil mempertahankan tingkat produksi minyak dan gas bumi nasional > dalam periode 2001 sampai 2011, yang berada di kisaran 2,25 juta barel atau > setara minyak per hari hingga 2,63 juta barel setara minyak per > hari (BOEPD). > > 4. Tingkat penemuan cadangan baru (Reserve Replacement Ratio) juga > mengalami kenaikan dari 41 persen pada 2010 menjadi 61 persen pada 2011 > sehingga perkiraan cadangan terbukti pada 2012 yang mencapai 3,9 miliar > barel minyak dan cadangan gas sebesar 104,49 triliun kaki kubik. > > 5. Pernyataan banyak pihak mengenai kinerja sektor migas secara nasional > mengalami kemunduran sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 juga TIDAK > BENAR. Berdasarkan fakta sejarah atau data yang ada juga menunjukkan > sejak kendali industri hulu migas dipegang BP Migas, target Penerimaan > Negara dari sektor hulu migas selalu terlampaui dengan rata-rata rasio > penerimaan Pemerintah selalu di atas 55 persen dari gross revenue. > > Pada tahun lalu misalnya, target penerimaan negara ditetapkan sebesar 32,4 > miliar dolar AS dan berhasil dicapai 35,7 miliar dolar AS. Sementara tahun > ini target penerimaan negara ditetapkan sebesar 33,48 miliar dolar AS > dan diperkirakan akan tercapai sebesar 34,46 miliar dolar AS. > > 6. Pernyataan banyak pihak yang mengatakan minat perusahaan atau investor > migas yang punya reputasi berkurang dalam kegiatan eksplorasi di Indonesia > juga TIDAK BENAR. Berdasarkan fakta sejarah atau data yang ada menunjukkan > tren tingkat investasi sektor hulu migas termasuk untuk eksplorasi sejak > berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 terus mengalami kenaikan. > > Dalam tiga tahun terakhir sangat nampak tren peningkatan investasi yang > cukup tinggi, yaitu total investasi sektor migas pada 2010 tercatat 11 > miliar dolar AS. Pada 2011 naik menjadi 14 miliar dolar AS dan pada > 2012 diproyeksikan akan naik lagi menjadi 15 miliar dolar AS. Sementara > khusus investasi untuk eksplorasi angkanya selalu meningkat dari 2007 > sebesar 474 juta dolar AS menjadi 1 miliar dolar AS (prognosa) pada 2012. > > 7. Sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan terbentuknya BP Migas, > porsi gas untuk kebutuhan domestik mengalami peningkatan yang signifikan > yaitu mengalami kenaikan lebih dari 250 persen dalam delapan tahun > yaitu dari hanya 1.480 BBTUD pada 2003 melonjak menjadi 3.497 BBTUD. > > Sebelum berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 atau saat kendali industri > hulu migas masih dipegang Pertamina, porsi alokasi gas nasional lebih > banyak untuk ekspor. > > 8. Dengan meningkatnya pasokan gas untuk domestik sementara harga jual gas > di domestik tidak mengikuti harga jual gas internasional, maka saat ini > industri hulu migas sebenarnya telah mensubsidi harga gas untuk > domestik sekitar Rp 45 triliun per tahun. > > Kebijakan harga gas domestik yang 'disubsidi' itu ditetapkan untuk > meningkatkan daya saing industri nasional dan diharapkan dapat memberikan > multiplier efek yang lebih luas sejalan dengan kebijakan pemerintah yang > pro growth, pro poor, pro job. > > 9. Sejak kendali industri hulu migas dipegang BP Migas, nilai komitmen > pengadaan dan TKDN terus mengalami tren kenaikan. Pada tahun ini saja, > nilai komitmen pengadaan dan TKDN telah mencapai 61 persen terdiri dari > nilai TKDN barang (cost basis) sebesar 1,02 miliar dolar AS (TKDN 35,55 > persen) dan nilai TKDN Jasa (cost basis) sebesar 4,41 miliar dolar AS. > > 10. Untuk pertama kalinya dalam sejarah perminyakan Indonesia, mulai 2009, > BP Migas mewajibkan industri hulu migas menggunakan perbankan nasional > sebagai komitmen terhadap peningkatan kapasitas nasional. Hal ini > belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah perminyakan di Indonesia. > > Langkah ini juga merupakan komitmen BP Migas dalam membantu mengatasi > krisis perbankan yang menerpa Indonesia pada 2009 di mana perbankan > mengalami kekeringan likuiditas. Dengan masuknya aliran dana segar dari > industri hulu migas maka krisis perbankan pada 2009 yang disebabkan > kekeringan likuiditas dapat tertolong. Total nilai transaksi pembayaran > pengadaan melalui bank BUMN dan BUMD sejak April 2009 hingga Agustus 2012 > telah mencapai 20,01 miliar dolar AS. > > 11. Pada 2009, BP Migas juga mewajibkan perusahaan kontraktor kontrak > kerja sama menyimpan dana ASR (Abandonment and Site Restoration) di bank > BUMN. Jumlah dana ASR per 30 September 2012 di Bank Mandiri, Bank Rakyat > Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) telah mencapai 278 juta > dolar AS. > > 12. Disamping itu, retensi yang diberikan Pemerintah kepada BP Migas, > dengan jumlah karyawan mencapai 800 orang, untuk mengelola Industri Hulu > Migas yang saat ini berjumlah lebih dari 300 wilayah kerja hanya sebesar > satu persen dari gross revenue hulu migas. Sementara dahulu Pertamina > mendapatkan retensi sebesar tiga persen dari gross revenue hulu migas saat > memiliki kewenangan mengelola industri ini, padahal jumlah pegawai di > BKKA Pertamina hanya sekitar 50 orang. > > 13. Dalam hal keterlibatan dan peningkatan peran daerah, sejak > diberlakukannya UU Migas No. 22 Tahun 2001, BUMD mendapatkan hak > participating interest di blok migas serta mendapatkan dana bagi hasil. Hal > ini tidak pernah terjadi sebelumnya, di mana pengelolaan sektor hulu migas > berdasarkan UU No. 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas > Bumi Negara bersifat sangat sentralistik dan tidak memberikan tempat bagi > daerah untuk mengambil peran dalam pengelolaan industri hulu migas. > > > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT

