Pak Mahfud sempat baca buku ini enggak ya ? Jgn jgn mk perlu diperiksa kpk
juga nih...
On Nov 14, 2012 8:04 PM, <[email protected]> wrote:

> Dari republika
>
>
> REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
> dan Gas Bumi (BP Migas) berencana menerbitkan buku putih BP Migas. Rencana
> awalnya, buku putih BP Migas ini akan diterbitkan sebelum akhir November
> ini.
>
> Sebagaimana laiknya buku putih yang lain, buku putih BP Migas ini
> berisikan penjelasan mengenai bantahan-bantahan terhadap stigma negatif
> yang selama ini disematkan kepada badan otonom pengawas sektor hulu migas
> di Indonesia itu.
>
> Dalam draft buku bertajuk 'Buku Putih BP Migas 2012' yang diterima
> Republika, mengulas 13 poin yang salah satunya mengenai keuntungan
> dibentuknya BP Migas. Berikut 13 poin yang dimaksud:
>
> 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 sejatinya adalah tuntutan reformasi
> untuk tata kelola yang baik, transparansi dan antikorupsi. UU Migas
> bertujuan untuk memperbaiki kondisi sektor hulu dan hilir migas yang
> dulu monopolistik, oligarki, lemah pengawasan dan rawan Korupsi, Kolusi
> serta Nepotisme (KKN).
>
> Sejak diberlakukannya UU Migas, tata kelola di sektor hulu migas menjadi
> membaik yaitu Pertamina tidak lagi menjadi pengawas sekaligus pemain di
> industri hulu migas. Hal tersebut mendorong Pertamina menjadi lebih
> fokus dalam mengembangkan bisnisnya.
>
> Dampak di sektor hulu migas sangat terlihat dari tingkat produksi
> Pertamina sebelum UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang hanya 70 ribu barel per
> hari (bph), namun setelah diberlakukan UU Migas 22 Tahun 2001 produksi
> Pertamina naik menjadi 130 ribu bph.
>
> Di sektor hilir juga sangat terlihat perbedaan mencolok sebelum dan
> sesudah diberlakukannya UU Migas No. 22 Tahun 2001 di mana sebelum
> diberlakukan UU Migas pelayanan SPBU Pertamina sangat buruk. Namun, kini
> setelah UU Migas No. 22 Tahun 2001 diberlakukan pelayanan SPBU Pertamina
> sangat jauh lebih baik sehingga konsumen saat ini lebih diuntungkan dengan
> adanya UU Migas 22 Tahun 2001.
>
> 2. Pernyataan banyak pihak sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001
> penemuan cadangan migas baru menurun dan produksi minyak nasional juga
> turun adalah TIDAK BENAR. Berdasarkan fakta historikal sejarah atau data
> yang ada, produksi minyak bumi nasional menurun sejak 1996 saat kendali
> industri hulu migas masih dipegang Pertamina atau sebelum UU Migas
> diberlakukan, dengan rata-rata laju penurunan produksi mencapai 12 persen
> per tahun.
>
>  3. Setelah UU Migas diberlakukan dan berdirinya BP Migas, laju penurunan
> produksi minyak bumi dapat ditekan menjadi hanya 3 persen per tahun,
> sementara produksi gas dapat ditingkatkan produksinya. Upaya BP Migas
> ini berhasil mempertahankan tingkat produksi minyak dan gas bumi nasional
> dalam periode 2001 sampai 2011, yang berada di kisaran 2,25 juta barel atau
> setara minyak per hari hingga 2,63 juta barel setara minyak per
> hari (BOEPD).
>
> 4. Tingkat penemuan cadangan baru (Reserve Replacement Ratio) juga
> mengalami kenaikan dari 41 persen pada 2010 menjadi 61 persen pada 2011
> sehingga perkiraan cadangan terbukti pada 2012 yang mencapai 3,9 miliar
> barel minyak dan cadangan gas sebesar 104,49 triliun kaki kubik.
>
> 5. Pernyataan banyak pihak mengenai kinerja sektor migas secara nasional
> mengalami kemunduran sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 juga TIDAK
> BENAR. Berdasarkan fakta sejarah atau data yang ada juga menunjukkan
> sejak kendali industri hulu migas dipegang BP Migas, target Penerimaan
> Negara dari sektor hulu migas selalu terlampaui dengan rata-rata rasio
> penerimaan Pemerintah selalu di atas 55 persen dari gross revenue.
>
> Pada tahun lalu misalnya, target penerimaan negara ditetapkan sebesar 32,4
> miliar dolar AS dan berhasil dicapai 35,7 miliar dolar AS. Sementara tahun
> ini target penerimaan negara ditetapkan sebesar 33,48 miliar dolar AS
> dan diperkirakan akan tercapai sebesar 34,46 miliar dolar AS.
>
> 6. Pernyataan banyak pihak yang mengatakan minat perusahaan atau investor
> migas yang punya reputasi berkurang dalam kegiatan eksplorasi di Indonesia
> juga TIDAK BENAR. Berdasarkan fakta sejarah atau data yang ada menunjukkan
> tren tingkat investasi sektor hulu migas termasuk untuk eksplorasi sejak
> berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 terus mengalami kenaikan.
>
> Dalam tiga tahun terakhir sangat nampak tren peningkatan investasi yang
> cukup tinggi, yaitu total investasi sektor migas pada 2010 tercatat 11
> miliar dolar AS. Pada 2011 naik menjadi 14 miliar dolar AS dan pada
> 2012 diproyeksikan akan naik lagi menjadi 15 miliar dolar AS. Sementara
> khusus investasi untuk eksplorasi angkanya selalu meningkat dari 2007
> sebesar 474 juta dolar AS menjadi 1 miliar dolar AS (prognosa) pada 2012.
>
> 7. Sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan terbentuknya BP Migas,
> porsi gas untuk kebutuhan domestik mengalami peningkatan yang signifikan
> yaitu mengalami kenaikan lebih dari 250 persen dalam delapan tahun
> yaitu dari hanya 1.480 BBTUD pada 2003 melonjak menjadi 3.497 BBTUD.
>
> Sebelum berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 atau saat kendali industri
> hulu migas masih dipegang Pertamina, porsi alokasi gas nasional lebih
> banyak untuk ekspor.
>
> 8. Dengan meningkatnya pasokan gas untuk domestik sementara harga jual gas
> di domestik tidak mengikuti harga jual gas internasional, maka saat ini
> industri hulu migas sebenarnya telah mensubsidi harga gas untuk
> domestik sekitar Rp 45 triliun per tahun.
>
> Kebijakan harga gas domestik yang 'disubsidi' itu ditetapkan untuk
> meningkatkan daya saing industri nasional dan diharapkan dapat memberikan
> multiplier efek yang lebih luas sejalan dengan kebijakan pemerintah yang
> pro growth, pro poor, pro job.
>
> 9. Sejak kendali industri hulu migas dipegang BP Migas, nilai komitmen
> pengadaan dan TKDN terus mengalami tren kenaikan. Pada tahun ini saja,
> nilai komitmen pengadaan dan TKDN telah mencapai 61 persen terdiri dari
> nilai TKDN barang (cost basis) sebesar 1,02 miliar dolar AS (TKDN 35,55
> persen) dan nilai TKDN Jasa (cost basis) sebesar 4,41 miliar dolar AS.
>
> 10. Untuk pertama kalinya dalam sejarah perminyakan Indonesia, mulai 2009,
> BP Migas mewajibkan industri hulu migas menggunakan perbankan nasional
> sebagai komitmen terhadap peningkatan kapasitas nasional. Hal ini
> belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah perminyakan di Indonesia.
>
> Langkah ini juga merupakan komitmen BP Migas dalam membantu mengatasi
> krisis perbankan yang menerpa Indonesia pada 2009 di mana perbankan
> mengalami kekeringan likuiditas. Dengan masuknya aliran dana segar dari
> industri hulu migas maka krisis perbankan pada 2009 yang disebabkan
> kekeringan likuiditas dapat tertolong. Total nilai transaksi pembayaran
> pengadaan melalui bank BUMN dan BUMD sejak April 2009 hingga Agustus 2012
> telah mencapai 20,01 miliar dolar AS.
>
> 11. Pada 2009, BP Migas juga mewajibkan perusahaan kontraktor kontrak
> kerja sama menyimpan dana ASR (Abandonment and Site Restoration) di bank
> BUMN. Jumlah dana ASR per 30 September 2012 di Bank Mandiri, Bank Rakyat
> Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) telah mencapai 278 juta
> dolar AS.
>
> 12. Disamping itu, retensi yang diberikan Pemerintah kepada BP Migas,
> dengan jumlah karyawan mencapai 800 orang, untuk mengelola Industri Hulu
> Migas yang saat ini berjumlah lebih dari 300 wilayah kerja hanya sebesar
> satu persen dari gross revenue hulu migas. Sementara dahulu Pertamina
> mendapatkan retensi sebesar tiga persen dari gross revenue hulu migas saat
> memiliki kewenangan mengelola industri ini, padahal jumlah pegawai di
> BKKA Pertamina hanya sekitar 50 orang.
>
> 13. Dalam hal keterlibatan dan peningkatan peran daerah, sejak
> diberlakukannya UU Migas No. 22 Tahun 2001, BUMD mendapatkan hak
> participating interest di blok migas serta mendapatkan dana bagi hasil. Hal
> ini tidak pernah terjadi sebelumnya, di mana pengelolaan sektor hulu migas
> berdasarkan UU No. 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas
> Bumi Negara bersifat sangat sentralistik dan tidak memberikan tempat bagi
> daerah untuk mengambil peran dalam pengelolaan industri hulu migas.
>
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kirim email ke