Cak di Indonesia agak rumit, karena Amar putusan MK dikembalikan ke Dept Teknis ESDM. Lah Pertamina itu kan dibawah BUMN, apakah sesuai amar MK, ngko digugat lagi ? Kalau saya cenderung untuk membentuk semacam BUMN baru dibawah ESDM yang non Profit dan at cost bukan dari fee dari income migas spt BPPKA. Sayangnya BUMN dibawah dept teknis track recordnya aburadul, sapi perah dept terkait.. Makanya di senergikan di bawah kementrian BUMN... It's another cartoon episode of Tom&Jerry. RUS 1061 -----Original Message----- From: [email protected] Date: Wed, 14 Nov 2012 15:06:03 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] PASCA PEMBUBARAN BPMIGAS DAN PIDATO SBY
Setuju cak ADB dg era baru harapannya modelnya jadi kaya dulu lagi Old BPMigas di sisipkan sbg bagian dari BUMN Pertamina dg demikian secara operational dan Blok Expiry bisa langsung balik ke BUMN PTM, shg tinggal PTM sbg wadah baru untuk men jugde bahwa daerah yg di kembalikan itu dikelola sendiri atau di re-tender as needed Bravo Pertamina Avi Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: [email protected] Date: Wed, 14 Nov 2012 11:53:27 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: [iagi-net-l] PASCA PEMBUBARAN BPMIGAS DAN PIDATO SBY Kalau fungsi dan tugas BPMigas yg bubar itu dihandel dibawah Ditjen Migas /ESDM untuk SEMENTARA SAJA sih OK, spy tdk terjadi keguncangan dan proses business hulu migas terus berjalan. Tapi kalau dijadikan permanen disitu tetap saja masalah utama yg jadi konsideran knp BPMigas dibubarkan tdk terselesaikan - dan akan tetap menjadi potensi penyelewengan thdp UUD 45, dimana NEGARA yg diwakili UKPHMigas berkontrak dg entitas bisnis, percis sama spt ketika BPMigas berkontrak dg posisi setara dg entitas bisnis KKKS. Mustinya, sesuai dg semangat putusan MK dan juga tertulis jelas dlm perintahnya (u/sementara urusan BPMigas yg bubar itu dikembalikan ke kementrian terkait: ESDM atau BUMN), maka yg paling pas BPMigas/UKPHMigas atau apapun namanya musti jadi bagian dr entitas bisnis Pertamina atau BUMN Migas lainnya kalau perlu diadakan baru. Jadi KKKS berkontrak dg Pertamina/BUMN seperti sebelum reformasi! Dulu itu krn Pertamina jadi "raja" dan banyak korupsinya maka kekuasaannya dipreteli sbg alasan utama u/diajukannya UU Migas 22/2001 oleh konspirasi IMF dan MNC2 migas. Lha kalo skrg Pertamina masih kayak gitu tangkepi aja koruptornya, toh kita sdh ada KPK. Maka sdh semestinya kalo Pertamina yg lebih bersih skrg ini (mudah2an) juga melingkupi bagian yg mengurusi kontrak2 B-to-B dg KKKS seluruh Indonesia. Selain itu Pertamina akan benar2 jadi perwakilan entitas bisnis negara (BUMN) yg tentunya dpt dg mudah mendapatkan hak kontrak pengelolaan seluruh asset migas Indonesia spt yg diamanatkan oleh putusan MK sesuai dg semangat dalam UUD 45. Kalau Pertamina merasa perlu berpartner dg pihak2 asing dg segala alasannya maka dibikinlah kontrak B-to-B dg KKKS. Sama saja spt dulu, sama juga dg di Petronas atau negara2 lain yg menganut sistim serupa (bahkan mrk sebenarnya meniru sistim itu dr Indonesia jaman pra-reformasi,...skrg kita balik ke khittah, dg "meniru" keberhasilan "murid2" kita) Sebenarnya, kalau perlu kita juga bisa bikin BUMN Migas baru. Tidak harus hanya ada 1 Pertamina. Di China mrk punya CNOOC, CNPC, Petrochina, Sinopec ... Lebih dr 1 BUMN. Gak Masalah ... BUMN Migas baru itu kerjanya berkontrak dg para KKKS, termasuk dg Pertamina. Dan melakuakn fungsi dan tugas percis sama dg yg dilakukan BPMigas kmrn2 tapi dg + + + lainnya (new venturing, spec survey, mempersiapkan-studi lahan, dsb) Mudah2an status UKPHMigas dibawah ESDM ini hanya sementara dan org2 sadar akan jebakan penyelesaian yg seolah2 final ini (atau disengaja? Sbg bagian perlawanan dr pihak2 pro-liberalisasi??? Wallahualam!) Bismillah... Salam ADB - IAGI 0800 Geologist Merdeka!! Powered by Telkomsel BlackBerry®

