Kata Kuncinya Buat UU Migas Baru

Lha kan MK itu tidak Mbubarin BP Migas hanya membatalkan pasal
pasal di UU Migas, dan BPMigas mau ada maupun tidak ada dan
disuruh Ngapain itu bukan kemauan BP Migas, Semuanya ujung
ujungnya  itu perintah UU, dg UU   mau dikemanakan migas ini.
UU No.8 th 1971 telah melahirkan Pertamina dg tugas tugasnya
termasuk menjadi fungsi "BP Migas" jaman itu ( BKKA), kenapa
Pertamina bisa kayak gitu itu karena perintah UU tsb. Pada UU
Migas 2001 diperintahkan si Pertamina untuk "ganti kelamin"
menjadi Persero , jadi Pertamina sekarang ini dari anak yg
manis ( anaknya UU 1971 )sekarang  menjadi Raja Minyak itu (
anaknya UU Migas 2001 )makanya Pertamina sekarang   sudah bukan
spt Pertamina yg dulu lagi ( jaman punya BKKA), Karena Persero
maka harus nurut dg UU Perseroan/UU BUMN.Pertanyaanya , Apakah Kalau BP Migas 
secara gelondongan
dikembalikan lagi ke Pertamina ( spt jaman BKKA ) sudah pas ,
karena jenis kelaminnya Pertamina saat ini sudah berbeda ( dulu
dibentuk karena UU khusus yaitu UU 1971 sekarang  menjadi
Persero ngacu ke UU Perseroan/UU BUMN.
Presiden telah mengeluarkan dekrit kalau BP Migas masuk ESDM
dengan membuat "kotak" tersendiri yg digandulkan ke ESDM,
karena ini satu rumah dg Departemen tentunya juga harus ngikuti
totokromone Departemen sebagai Lembaga Kementerian.
Tahun 2010 UU MIgas Baru sebagai perubahan atas UU Migas No.22
Tahun 2001 sudah masuk kedalam Prolegnas ( Progran Legislasi
Nasional ) artinya mulai tahun 2010 sudah dimulai pembahasan
RUU Migas yg Baru, Pengajuan suatu UU bisa inisiatip Istana
maupun Senayan, rupanya UU Migas yg baru pada waktu itu (
2010)inisiatipnya ada di Senayan sono , ini artinya yang
nyiapin Menu dan racikannya ( Naskah Akademis dan Draft RUU )
di Senayan Sono , kalau sudah matang tinggal disodorkan ke
Istana untuk diajak Nyicipi racikan tsb bersama sama kalau ada
kekurangnya di bahas bersama shg semuanya setuju untuk
menjdikan sbg UU.
Sudah 2 tahun sejak digelontorkan UU Migas baru ternyata sampai
sekarang masih belum selesai ( mungkin banyak yg menginginkan
menu yg cem macem shg masakan jadi campur bawur ada gudeg , ada
rendang , ada oncom dll  ) , Nah dengan adanaya "Gempa MK "
kemarin ini akan memicu "keluarnya " UU Migas baru tadi yg
sudah 2 tahun disiapkan . ( Mungkin niru Gempa Jogya sehingga
memicu Lusi.... )
UU Migas 2001 , sudah diadul adul sejak 2005 ( ada 3 pasal dan
4 ayat dibatalkan ) Kemudian Di MK lagi namun karena Legal
standingnya kurang kuat ditolak oleh MK , kemudian sekarang ini
dibatalkan 9 pasalnya  , shg "bentuk" nya sudah "Nggak Karuan"
,jadi mau tidak mau Harus ada UU baru pengganti agar ada
kejelasan dan kepastian hukum.
Kalau kita bicara UU , kita akan menemui hal hal yg mungkin
akan menjadi "sexy" nanti dalam pembahasannya , yg sudah muncul
dulu antara lain masalah kelembagaan ( spt BP Migas ) yg akan
mengelola Migas , apakah BHMN,BUMN, atau Badan khusus perintah
UU tsb spt Bank Indonesia itu. Kalau masalah Tugas dan
fungsinya bisa diberikan dg perintah UU tsb apakah sebagai
pemain, regulator atau malah cuma jadi penonton.
Yang tak kalah penting nanti akan muncul masalah Perpanjangan
kontrak , apa bisa diperpanjang , apa cukup sekali atau malah
tanpa kontrak , terus Kalau habis kontrak mau langsung ke
pemerintah atau ke BUMN yg ditugasi khsusus.ini semua bisa
diperintahkann UU
Masalah Data migas , mau dibebaskan semua bisa mengakses atau
ditutup terus selamanya , atau ditutup untuk hal hal tertentu ,
ini bisa diperitahkan dalam UU.
Masalah hubungan antara Pemilik Kuasa Pertambangan dg
Perusahaan , apa mau dg sistem kontrak (KKS)spt sekarang ini
atau disamakan dg SDa yg lain spt Minerba dan Pabum cuku diatur
dengan IUP.sampai mekanisme penggantian biaya ( CR ) atau cukup
dg Royalti saja simpel ,gimana itu semua bisa diperintahkan di
UU Ini
Masalah WK , apa harus pemerintah yg nyiapain atau Badan yg
ditugasi untuk itu atau Lembaga yg berkontrak yg juga nyiapin
dan menawarkan WK , apa perlu persetujuan daerah itu juga bisa
dgb UU
Masalah Kontrak , apa cukup diberitahukan ke DPR spt sekarang
ini atau harus minta persetujuan DPR ( ingat hal ini banyak
diwacanakan lho bukan hil yg mustahal akan terjadi )
Masalah Petroleum fund , ini juga bisa dialokasikan dg perintah
UU berap besaranya , dan yg lebih penting bisa  digunakan untuk
apa oleh siapa , misalnya sekian persen untuk ekplorasi
didaerah baru yg belum tersentuh , dll
Masalah PI , apa ditentukan pembagiannya , terus bagaiman
meknismenya untuk mendapatkan PI tsb , dll ini juga  bisa dg
perintahn UU
Masalh insentif / perlakuan khusus untuk ekplorasi diremote
remote area dan daerah baru ( spt ada semacam lex spesialis
untuk mendorong ekplorasi baru ), ini bisa perintah UU juga
Dst,.. Dst...Dst..

Nah dimana IAGI akan berperan untuk dapat memebrikan
kontribusinya , Monggo .. Ahli/Pakar di IAGI sudah banyak
tinggal nggludungke wae......apa apa yg menjadi konsen para
geolog
ISM



> Kalau fungsi dan tugas BPMigas yg bubar itu dihandel dibawah
> Ditjen Migas /ESDM untuk SEMENTARA SAJA sih OK, spy tdk
> terjadi keguncangan dan proses business hulu migas terus
> berjalan.
>
> Tapi kalau dijadikan permanen disitu tetap saja masalah
> utama yg jadi konsideran knp BPMigas dibubarkan tdk
> terselesaikan - dan akan tetap menjadi potensi penyelewengan
> thdp UUD 45, dimana NEGARA yg diwakili UKPHMigas berkontrak
> dg entitas bisnis, percis sama spt ketika BPMigas berkontrak
> dg posisi setara dg entitas bisnis KKKS.
>
> Mustinya, sesuai dg semangat putusan MK dan juga tertulis
> jelas dlm perintahnya (u/sementara urusan BPMigas yg bubar
> itu dikembalikan ke kementrian terkait: ESDM atau BUMN),
> maka yg paling pas BPMigas/UKPHMigas atau apapun namanya
> musti jadi bagian dr entitas bisnis Pertamina atau BUMN
> Migas lainnya kalau perlu diadakan baru. Jadi KKKS
> berkontrak dg Pertamina/BUMN seperti sebelum reformasi!
>
> Dulu itu krn Pertamina jadi "raja" dan banyak korupsinya
> maka kekuasaannya dipreteli sbg alasan utama u/diajukannya
> UU Migas 22/2001 oleh konspirasi IMF dan MNC2 migas. Lha
> kalo skrg Pertamina masih kayak gitu tangkepi aja
> koruptornya, toh kita sdh ada KPK.
>
> Maka sdh semestinya kalo Pertamina yg lebih bersih skrg ini
> (mudah2an) juga melingkupi bagian yg mengurusi kontrak2
> B-to-B dg KKKS seluruh Indonesia. Selain itu Pertamina akan
> benar2 jadi perwakilan entitas bisnis negara (BUMN) yg
> tentunya dpt dg mudah mendapatkan hak kontrak pengelolaan
> seluruh asset migas Indonesia spt yg diamanatkan oleh
> putusan MK sesuai dg semangat dalam UUD 45. Kalau Pertamina
> merasa perlu berpartner dg pihak2 asing dg segala alasannya
> maka dibikinlah kontrak B-to-B dg KKKS. Sama saja spt dulu,
> sama juga dg di Petronas atau negara2 lain yg menganut
> sistim serupa (bahkan mrk sebenarnya meniru sistim itu dr
> Indonesia jaman pra-reformasi,...skrg kita balik ke khittah,
> dg "meniru" keberhasilan "murid2" kita)
>
> Sebenarnya, kalau perlu kita juga bisa bikin BUMN Migas
> baru. Tidak harus hanya ada 1 Pertamina. Di China mrk punya
> CNOOC, CNPC, Petrochina, Sinopec ... Lebih dr 1 BUMN. Gak
> Masalah ...
>
> BUMN Migas baru itu kerjanya berkontrak dg para KKKS,
> termasuk dg Pertamina. Dan melakuakn fungsi dan tugas percis
> sama dg yg dilakukan BPMigas kmrn2 tapi dg + + + lainnya
> (new venturing, spec survey, mempersiapkan-studi lahan, dsb)
>
> Mudah2an status UKPHMigas dibawah ESDM ini hanya sementara
> dan org2 sadar akan jebakan penyelesaian yg seolah2 final
> ini (atau disengaja? Sbg bagian perlawanan dr pihak2
> pro-liberalisasi??? Wallahualam!) Bismillah...
>
> Salam
> ADB - IAGI 0800
> Geologist Merdeka!!
> Powered by Telkomsel BlackBerry®



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
"JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: [email protected]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke