Kata Kuncinya Buat UU Migas Baru Lha kan MK itu tidak Mbubarin BP Migas hanya membatalkan pasal pasal di UU Migas, dan BPMigas mau ada maupun tidak ada dan disuruh Ngapain itu bukan kemauan BP Migas, Semuanya ujung ujungnya itu perintah UU, dg UU mau dikemanakan migas ini. UU No.8 th 1971 telah melahirkan Pertamina dg tugas tugasnya termasuk menjadi fungsi "BP Migas" jaman itu ( BKKA), kenapa Pertamina bisa kayak gitu itu karena perintah UU tsb. Pada UU Migas 2001 diperintahkan si Pertamina untuk "ganti kelamin" menjadi Persero , jadi Pertamina sekarang ini dari anak yg manis ( anaknya UU 1971 )sekarang menjadi Raja Minyak itu ( anaknya UU Migas 2001 )makanya Pertamina sekarang sudah bukan spt Pertamina yg dulu lagi ( jaman punya BKKA), Karena Persero maka harus nurut dg UU Perseroan/UU BUMN.Pertanyaanya , Apakah Kalau BP Migas secara gelondongan dikembalikan lagi ke Pertamina ( spt jaman BKKA ) sudah pas , karena jenis kelaminnya Pertamina saat ini sudah berbeda ( dulu dibentuk karena UU khusus yaitu UU 1971 sekarang menjadi Persero ngacu ke UU Perseroan/UU BUMN. Presiden telah mengeluarkan dekrit kalau BP Migas masuk ESDM dengan membuat "kotak" tersendiri yg digandulkan ke ESDM, karena ini satu rumah dg Departemen tentunya juga harus ngikuti totokromone Departemen sebagai Lembaga Kementerian. Tahun 2010 UU MIgas Baru sebagai perubahan atas UU Migas No.22 Tahun 2001 sudah masuk kedalam Prolegnas ( Progran Legislasi Nasional ) artinya mulai tahun 2010 sudah dimulai pembahasan RUU Migas yg Baru, Pengajuan suatu UU bisa inisiatip Istana maupun Senayan, rupanya UU Migas yg baru pada waktu itu ( 2010)inisiatipnya ada di Senayan sono , ini artinya yang nyiapin Menu dan racikannya ( Naskah Akademis dan Draft RUU ) di Senayan Sono , kalau sudah matang tinggal disodorkan ke Istana untuk diajak Nyicipi racikan tsb bersama sama kalau ada kekurangnya di bahas bersama shg semuanya setuju untuk menjdikan sbg UU. Sudah 2 tahun sejak digelontorkan UU Migas baru ternyata sampai sekarang masih belum selesai ( mungkin banyak yg menginginkan menu yg cem macem shg masakan jadi campur bawur ada gudeg , ada rendang , ada oncom dll ) , Nah dengan adanaya "Gempa MK " kemarin ini akan memicu "keluarnya " UU Migas baru tadi yg sudah 2 tahun disiapkan . ( Mungkin niru Gempa Jogya sehingga memicu Lusi.... ) UU Migas 2001 , sudah diadul adul sejak 2005 ( ada 3 pasal dan 4 ayat dibatalkan ) Kemudian Di MK lagi namun karena Legal standingnya kurang kuat ditolak oleh MK , kemudian sekarang ini dibatalkan 9 pasalnya , shg "bentuk" nya sudah "Nggak Karuan" ,jadi mau tidak mau Harus ada UU baru pengganti agar ada kejelasan dan kepastian hukum. Kalau kita bicara UU , kita akan menemui hal hal yg mungkin akan menjadi "sexy" nanti dalam pembahasannya , yg sudah muncul dulu antara lain masalah kelembagaan ( spt BP Migas ) yg akan mengelola Migas , apakah BHMN,BUMN, atau Badan khusus perintah UU tsb spt Bank Indonesia itu. Kalau masalah Tugas dan fungsinya bisa diberikan dg perintah UU tsb apakah sebagai pemain, regulator atau malah cuma jadi penonton. Yang tak kalah penting nanti akan muncul masalah Perpanjangan kontrak , apa bisa diperpanjang , apa cukup sekali atau malah tanpa kontrak , terus Kalau habis kontrak mau langsung ke pemerintah atau ke BUMN yg ditugasi khsusus.ini semua bisa diperintahkann UU Masalah Data migas , mau dibebaskan semua bisa mengakses atau ditutup terus selamanya , atau ditutup untuk hal hal tertentu , ini bisa diperitahkan dalam UU. Masalah hubungan antara Pemilik Kuasa Pertambangan dg Perusahaan , apa mau dg sistem kontrak (KKS)spt sekarang ini atau disamakan dg SDa yg lain spt Minerba dan Pabum cuku diatur dengan IUP.sampai mekanisme penggantian biaya ( CR ) atau cukup dg Royalti saja simpel ,gimana itu semua bisa diperintahkan di UU Ini Masalah WK , apa harus pemerintah yg nyiapain atau Badan yg ditugasi untuk itu atau Lembaga yg berkontrak yg juga nyiapin dan menawarkan WK , apa perlu persetujuan daerah itu juga bisa dgb UU Masalah Kontrak , apa cukup diberitahukan ke DPR spt sekarang ini atau harus minta persetujuan DPR ( ingat hal ini banyak diwacanakan lho bukan hil yg mustahal akan terjadi ) Masalah Petroleum fund , ini juga bisa dialokasikan dg perintah UU berap besaranya , dan yg lebih penting bisa digunakan untuk apa oleh siapa , misalnya sekian persen untuk ekplorasi didaerah baru yg belum tersentuh , dll Masalah PI , apa ditentukan pembagiannya , terus bagaiman meknismenya untuk mendapatkan PI tsb , dll ini juga bisa dg perintahn UU Masalh insentif / perlakuan khusus untuk ekplorasi diremote remote area dan daerah baru ( spt ada semacam lex spesialis untuk mendorong ekplorasi baru ), ini bisa perintah UU juga Dst,.. Dst...Dst..
Nah dimana IAGI akan berperan untuk dapat memebrikan kontribusinya , Monggo .. Ahli/Pakar di IAGI sudah banyak tinggal nggludungke wae......apa apa yg menjadi konsen para geolog ISM > Kalau fungsi dan tugas BPMigas yg bubar itu dihandel dibawah > Ditjen Migas /ESDM untuk SEMENTARA SAJA sih OK, spy tdk > terjadi keguncangan dan proses business hulu migas terus > berjalan. > > Tapi kalau dijadikan permanen disitu tetap saja masalah > utama yg jadi konsideran knp BPMigas dibubarkan tdk > terselesaikan - dan akan tetap menjadi potensi penyelewengan > thdp UUD 45, dimana NEGARA yg diwakili UKPHMigas berkontrak > dg entitas bisnis, percis sama spt ketika BPMigas berkontrak > dg posisi setara dg entitas bisnis KKKS. > > Mustinya, sesuai dg semangat putusan MK dan juga tertulis > jelas dlm perintahnya (u/sementara urusan BPMigas yg bubar > itu dikembalikan ke kementrian terkait: ESDM atau BUMN), > maka yg paling pas BPMigas/UKPHMigas atau apapun namanya > musti jadi bagian dr entitas bisnis Pertamina atau BUMN > Migas lainnya kalau perlu diadakan baru. Jadi KKKS > berkontrak dg Pertamina/BUMN seperti sebelum reformasi! > > Dulu itu krn Pertamina jadi "raja" dan banyak korupsinya > maka kekuasaannya dipreteli sbg alasan utama u/diajukannya > UU Migas 22/2001 oleh konspirasi IMF dan MNC2 migas. Lha > kalo skrg Pertamina masih kayak gitu tangkepi aja > koruptornya, toh kita sdh ada KPK. > > Maka sdh semestinya kalo Pertamina yg lebih bersih skrg ini > (mudah2an) juga melingkupi bagian yg mengurusi kontrak2 > B-to-B dg KKKS seluruh Indonesia. Selain itu Pertamina akan > benar2 jadi perwakilan entitas bisnis negara (BUMN) yg > tentunya dpt dg mudah mendapatkan hak kontrak pengelolaan > seluruh asset migas Indonesia spt yg diamanatkan oleh > putusan MK sesuai dg semangat dalam UUD 45. Kalau Pertamina > merasa perlu berpartner dg pihak2 asing dg segala alasannya > maka dibikinlah kontrak B-to-B dg KKKS. Sama saja spt dulu, > sama juga dg di Petronas atau negara2 lain yg menganut > sistim serupa (bahkan mrk sebenarnya meniru sistim itu dr > Indonesia jaman pra-reformasi,...skrg kita balik ke khittah, > dg "meniru" keberhasilan "murid2" kita) > > Sebenarnya, kalau perlu kita juga bisa bikin BUMN Migas > baru. Tidak harus hanya ada 1 Pertamina. Di China mrk punya > CNOOC, CNPC, Petrochina, Sinopec ... Lebih dr 1 BUMN. Gak > Masalah ... > > BUMN Migas baru itu kerjanya berkontrak dg para KKKS, > termasuk dg Pertamina. Dan melakuakn fungsi dan tugas percis > sama dg yg dilakukan BPMigas kmrn2 tapi dg + + + lainnya > (new venturing, spec survey, mempersiapkan-studi lahan, dsb) > > Mudah2an status UKPHMigas dibawah ESDM ini hanya sementara > dan org2 sadar akan jebakan penyelesaian yg seolah2 final > ini (atau disengaja? Sbg bagian perlawanan dr pihak2 > pro-liberalisasi??? Wallahualam!) Bismillah... > > Salam > ADB - IAGI 0800 > Geologist Merdeka!! > Powered by Telkomsel BlackBerry® ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- "JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013" -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: [email protected] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

