Ya Pak, saya juga agak kaget dengan tulisan Pak Avi tersebut. Mudah2an itu 
hanya bercanda saja. Saya yakin Pak RDP akan konfirmasi.

Salam,
FF

On 15 Nov 2012, at 09:29 AM, kartiko samodro <[email protected]> wrote:

> Masalah iagi yg ikut merekomendasikan pembubaran bpmigas sepertinya harus 
> segera diklarifikasi oleh pak ketum. Karena kalau diam, orang akan 
> beranggapan bhw yg disampaikan pak avi bahwa iagi merekomendasikan pembubaran 
> bpmigas benar adanya.
> 
> On Nov 15, 2012 7:14 AM, "Firman Fauzi" <[email protected]> wrote:
> Broer Ari,
> 
> Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery yg 
> tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal buat 
> saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan tersebut 
> secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori pengawalannya. 
> KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi ini. Jika 
> kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi 
> ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya 
> siapapun itu ke pengadilan tipikor.
> 
> Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti 
> dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih 
> mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian menjadi 
> concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan saja 
> formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk rakyat 
> (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang berani 
> berinvestasi.
> 
> Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak 
> belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut.
> 
> Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga 
> terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi 
> selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan 
> fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan. 
> 
> Mudah-mudahan.
> 
> Salam,
> Firman Fauzi
> 
> On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa <[email protected]> 
> wrote:
> 
>> Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan 
>> BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya 
>> latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya 
>> dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme.
>> Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 
>> yang simple aja, seperti :
>> 1.       UU tahun 2001
>> UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang 
>> memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU 
>> itu  inkonstitutional?
>> UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi.  
>>  
>> 2.       Kerugian Negara
>> Apakah ada hal yang terukur  dari performa BPMIGAS selama kurun waktu 
>> 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian 
>> negara?
>> Dalam putusan sidang tertulis : “Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan 
>> cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa 
>> Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat 
>> pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 
>> triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan 
>> semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan 
>> cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit”
>> Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari 
>> bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal 
>> dan baru dipermasalahkan sekarang.
>> 3.       BPMIGAS atau Sistem
>> Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah 
>> diadakan perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. 
>> Ataukah kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, 
>> tetapi lebih kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam 
>> meng-kontrol  pelaksanaan operasi migas?
>>  
>> 4.       LIBERALISASI MIGAS
>> Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir 
>> gagasan liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 
>> 1945 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali.  Tidak diberikan satu 
>> contoh real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS 
>> ataupun UU Migas tersebut bersifat liberal.
>>  
>> 5.       PEMILU 2014
>> Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014, cukup masuk akal jika 
>> orang mulai mengaitkan keputusan kontroversial ini dengan Pemilu yang akan 
>> datang. Apalagi di dunia maya, ada rumor yang beredar bahwa saudara Mahfud 
>> MD (Ketua MK) merupakan salah satu calon kuat RI-1 dalam pemilu 2014 
>> mendatang.
>>  
>> 6.       Harga BBM
>> Salah satu penggugat, Ahli Kwik Kian Gie, memasukan factor harga BBM dalm 
>> gugatannya. Kalau memang harga BBM dijadikan factor dalam mengambil 
>> keputusan, mengapa BPMIGAS yang kena dampaknya? Bukankah urusan hilir 
>> dibawah tanggung jawab BPH MIGAS? Dalam gugatan tersebut, tidak ada sama 
>> sekali yang menyinggung BPH MIGAS.
>> Anyway, ini cuma sekedar pandangan saya yang awam tentang dunia hukum, dan 
>> juga masih sangat hijau di dunia migas ini.
>> Jadi panjang deh emailnya :)))
>> Regards,
>> Arie Krisna Lopulisa
>> 
>> 
>> From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
>> To: IAGI <[email protected]> 
>> Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:40 PM
>> Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
>> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>> 
>> 2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]>
>> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, 
>> inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP 
>> Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita 
>> memandangnya.
>> 
>> "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali ! 
>> Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan 
>> interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.
>> 
>> Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics 
>> dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), Legislatif 
>> (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, 
>> Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
>> 
>> Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili 
>> kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di 
>> bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain 
>> yang diberikan oleh undang-undang.
>> 
>> Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada 
>> tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk "menguji 
>> undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa kewenangan 
>> lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, 
>> memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil 
>> pemilihan umum.
>> 
>> Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang 
>> mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam 
>> rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku 
>> hakim.
>> 
>> Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK 
>> juga sudah sangat politis.
>>  
>> Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. 
>> MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk 
>> Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu 
>> "powerful" juga, kan ?
>> 
>> Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, 
>> strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang 
>> membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi 
>> dengan "biaya yang mahal". 
>> 
>> RDP
>> -- 
>> "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"
>> 
>> 

Kirim email ke