Ya Pak, saya juga agak kaget dengan tulisan Pak Avi tersebut. Mudah2an itu hanya bercanda saja. Saya yakin Pak RDP akan konfirmasi.
Salam, FF On 15 Nov 2012, at 09:29 AM, kartiko samodro <[email protected]> wrote: > Masalah iagi yg ikut merekomendasikan pembubaran bpmigas sepertinya harus > segera diklarifikasi oleh pak ketum. Karena kalau diam, orang akan > beranggapan bhw yg disampaikan pak avi bahwa iagi merekomendasikan pembubaran > bpmigas benar adanya. > > On Nov 15, 2012 7:14 AM, "Firman Fauzi" <[email protected]> wrote: > Broer Ari, > > Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery yg > tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal buat > saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan tersebut > secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori pengawalannya. > KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi ini. Jika > kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi > ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya > siapapun itu ke pengadilan tipikor. > > Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti > dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih > mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian menjadi > concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan saja > formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk rakyat > (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang berani > berinvestasi. > > Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak > belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut. > > Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga > terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi > selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan > fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan. > > Mudah-mudahan. > > Salam, > Firman Fauzi > > On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa <[email protected]> > wrote: > >> Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan >> BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya >> latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya >> dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme. >> Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 >> yang simple aja, seperti : >> 1. UU tahun 2001 >> UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang >> memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU >> itu inkonstitutional? >> UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi. >> >> 2. Kerugian Negara >> Apakah ada hal yang terukur dari performa BPMIGAS selama kurun waktu >> 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian >> negara? >> Dalam putusan sidang tertulis : “Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan >> cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa >> Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat >> pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 >> triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan >> semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan >> cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit” >> Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari >> bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal >> dan baru dipermasalahkan sekarang. >> 3. BPMIGAS atau Sistem >> Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah >> diadakan perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. >> Ataukah kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, >> tetapi lebih kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam >> meng-kontrol pelaksanaan operasi migas? >> >> 4. LIBERALISASI MIGAS >> Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir >> gagasan liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD >> 1945 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali. Tidak diberikan satu >> contoh real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS >> ataupun UU Migas tersebut bersifat liberal. >> >> 5. PEMILU 2014 >> Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014, cukup masuk akal jika >> orang mulai mengaitkan keputusan kontroversial ini dengan Pemilu yang akan >> datang. Apalagi di dunia maya, ada rumor yang beredar bahwa saudara Mahfud >> MD (Ketua MK) merupakan salah satu calon kuat RI-1 dalam pemilu 2014 >> mendatang. >> >> 6. Harga BBM >> Salah satu penggugat, Ahli Kwik Kian Gie, memasukan factor harga BBM dalm >> gugatannya. Kalau memang harga BBM dijadikan factor dalam mengambil >> keputusan, mengapa BPMIGAS yang kena dampaknya? Bukankah urusan hilir >> dibawah tanggung jawab BPH MIGAS? Dalam gugatan tersebut, tidak ada sama >> sekali yang menyinggung BPH MIGAS. >> Anyway, ini cuma sekedar pandangan saya yang awam tentang dunia hukum, dan >> juga masih sangat hijau di dunia migas ini. >> Jadi panjang deh emailnya :))) >> Regards, >> Arie Krisna Lopulisa >> >> >> From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> >> To: IAGI <[email protected]> >> Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:40 PM >> Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> >> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! >> >> 2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]> >> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, >> inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP >> Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita >> memandangnya. >> >> "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali ! >> Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan >> interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. >> >> Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics >> dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), Legislatif >> (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, >> Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. >> >> Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili >> kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di >> bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain >> yang diberikan oleh undang-undang. >> >> Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada >> tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk "menguji >> undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa kewenangan >> lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, >> memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil >> pemilihan umum. >> >> Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang >> mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam >> rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku >> hakim. >> >> Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK >> juga sudah sangat politis. >> >> Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. >> MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk >> Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu >> "powerful" juga, kan ? >> >> Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, >> strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang >> membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi >> dengan "biaya yang mahal". >> >> RDP >> -- >> "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari" >> >>

