lho kalau IUP iku apa tidak sama dg SIM , kan memang SIM itu dimiliki oleh yg punya SIM selama belum dicabut atau habis masa berlakunya. ISM
> Ada bnrnya, karena ada satu pasal, aku lupa, bila calon > pemnegang IUP sdh melunasi kesanggupan melakukan eks dn > ekspl maka dia jadi pemilik IUP. Besok aku cari dulu psl > dan btrnya. > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -----Original Message----- > From: yoga suryanegara <[email protected]> > Date: Fri, 16 Nov 2012 05:26:52 > To: iagi iagi<[email protected]> > Reply-To: <[email protected]> > Subject: [iagi-net-l] biar tidak melulu bicara migas > Ada yang baru dari Detik > > http://news.detik.com/read/2012/11/16/172025/2092905/10/sukses-dengan-uu-migas-muhammadiyah-akan-gugat-uu-minerba-ke-mk?n991103605 > > > Jakarta - Muhammadiyah akan mengajukan judicial review UU > Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah > Konstutusi (MK). Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin > menegaskan, gugatan diajukan karena UU tersebut merugikan > rakyat. > > "Iya memang ada amar amanat muktamar Muhammadiyah agar PP > Muhammadiyah mengajukan judicial review terkait sejumlah UU > khususnya dalam bidang ekonomi, energi, yang setelah dikaji > selama 1 tahun oleh tim pakar Muhammadiyah diyakini bahwa UU > itu merugikan negara, merugikan rakyat, dan juga > bertentangam dengan amanat konstitusi," kata Din di Kantor > PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta, Jumat > (16/11/2012). > > Din sebelumnya juga sudah menggugat UU Migas yang hasilnya > adalah pembubaran BP Migas. Selain UU Minerba, selanjutnya > yang akan digugat yakni UU mengenai investasi, UU Air dan > Biotermal, yang semuanya berada dalam wilayah ekonomi dan > energi. > > "Dan ini didorong oleh komitmen Muhammadiyah terhadap negara > ini untuk berdaulat secara ekonomi, karena negara yang kaya > raya sumber daya alam ini harus didayagunakan sebesar-besar > kemakmuran rakyat, nah ini yang belum terjadi," terang Din. > > Din melanjutkan, gugatan itu didasari karena kebijakan > pemerintah dan juga regulasi yang kurang berpihak pada > pembentukan kesejahteraan. Apalagi dalam bidang ekonomi, > terlalu membuka pintu bagi asing. > > "Kita tidak batasi asing tetapi janganlah negara tidak > berkuasa, oleh karena itu segera setelah ini putusan MK > tentang Migas, kami juga akan mengajukan judicial review. > Saya tidak tahu yang mana yang dahulu apakah UU Tentang Air, > Minerba, investasi dan lain-lain. Tapi ini sebagai sebuah > perjuangan yang tidak berhenti sebagai jihad konstitusi yang > kami lakukan bersama," urainya. > > Sedang terkait pembentukan badan baru oleh pemerintah > sebagai pengganti BP Migas, Din akan meminta penjelasan MK. > Semua harus jelas, jangan sampai lembaga baru itu juga tidak > jauh beda dengan BP Migas. > > "Pola yang diterapkan pemerintah dengan membentuk lembaga > lain di bawah Kementrian ESDM tapi pada dasarnya sama dengan > BP Migas itu maka ini sebenarnya bertentangan secara > substantif dengn putusan MK. Tentu kami meminta MK untuk > menjelaskan tentang putusannya, apakah langkah pemerintah > membentuk badan baru tapi tidak ada perbedaan fundamental > dengan BP Migas itu bisa dibenarkan atau tidak, meskipun ini > cuma sementara," tegasnya. > > (slm/ndr) > > > > Regards, > YSN ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- "JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013" -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: [email protected] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

