Sepertinya target pemohon jelas : penggemukan sapi bumn sebelum dipotong/diperes buat pilpres...tapi yg heran kok yg maju tokoh/ormas agama, jgn jgn buat modal menjadikan negara ini republik dangdut... On Nov 18, 2012 10:03 PM, <[email protected]> wrote:
> Setidaknya masih ada pundit seleb nasional yg bingung sama MK..:) > > > Hikmahanto Juwana - detikFinance > > Jakarta - Bila menelaah secara cermat putusan MK yang menyatakan BP Migas > inkonstitusional, menjadi pertanyaan apakah hal tersebut telah sesuai > dengan apa yang diinginkan oleh pemohon dalam permohonan uji materi UU > Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). > > Permohonan uji materi terhadap UU Migas oleh pemohon terfokus pada tiga > hal. > > Pertama memohon MK untuk membatalkan ketentuan tentang Kontrak Kerja Sama > (KKS) atau kontrak lainnya terkait dengan Migas. Alasannya karena Negara > yang berkontrak. > > Menurut pemohon seharusnya bukan negara yang berkontrak, tetapi Badan > Usaha Milik Negara meskipun BUMN yang berkontrak ini tidak harus tunggal > (satu BUMN saja). > > Kedua menyatakan batal ketentuan yang mengatur keberadaan pelaku yang > melakukan kegiatan Migas di Hulu dan Hilir, yaitu BP Migas, Badan Usaha dan > Badan Usaha Tetap. > > Pemohon menghendaki agar disektor Migas, BUMN yang mendapat kuasa dari > negara sebagaimana diatur dalam UU Migas lama yaitu Pasal 3 ayat (2) dan > Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 44/Prp/1960. Tentu yang dimaksud adalah Pertamina > sebagaiman diatur dalam UU 8 Tahun 1971. > > Selanjutnya pemohon menghendaki agar BUMN diberi prioritas dalam > pengelolaan sektor Migas mengingat para kontraktor saat ini lebih banyak > berasal dari luar negeri. > > Permohonan terakhir dari pemohon adalah menyatakan batal pasal yang > mengatur kewajiban pemerintah untuk memberitahu KKS yang telah > ditandatangani kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). > > Para pemohon menginginkan agar KKS harus mendapat persetujuan terlebih > dahulu dari DPR, bukan sekedar memberitahu setelah ditandatangani. > > Atas permohonan ini MK mengabulkan permohonan kedua. > > Hanya saja MK sepertinya tidak merespons esensi dari permohonan kedua dari > pemohon yaitu agar pelaku usaha disektor Migas dilakukan oleh BUMN dan > tidak didominasi oleh pelaku usaha asing. > > Memang betul dalam permohonan pemohon, BP Migas diminta untuk dinyatakan > tidak konstitusional. Pemohon sepertinya menghendaki Pertamina diberi > kewenangan seperti sebelum UU Migas. > > Padahal Pertamina saat ini berbeda dengan Pertamina masa sebelum UU Migas. > Pertamina saat ini merupakan sebuah perseroan terbatas yang dimiliki oleh > negara dan masuk katagori BUMN. > > Sementara Pertamina sebelum masa UU Migas merupkan perusahaan negara yang > khusus diatur dalam UU yaitu UU Nomor 8 Tahun 1971. > > Disini kekeliruan pemohon yang meminta agar BP Migas digantikan dengan > BUMN. Bila BUMN yang dikehendaki maka BUMN tersebut tunduk pada UU BUMN, > bahkan bila dalam bentuk perseroan tunduk pada UU Perseroan Terbatas. > > Pertamina berdasarkan UU 8/1971 bukanlan perusahaan negara yang tunduk > pada UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Perusahaan Negara yang > kemudian pada tahun 2003 diganti dengan UU BUMN. > > Pertamina merupakan perusahaan negara yang khusus dan istimewa. > > Disamping itu agar peran BP Migas tergantikan maka pemohon > mengargurmentaskan bahwa BP Migas tidak efisien dan dapat melakukan > penyalahgunaan kekuasaan. > > Salah satu contohnya terkait dengan masalah cost recovery dari perusahaan > asing dengan mudah disetujui. > > Bila mencermati putusan MK, MK sebenarnya tidak mengabulkan permohonan > kedua dari pemohon. > > MK justru membuat penilaian sendiri bahwa keberadaan BP Migas tidak > konstitusional. Sebagai alasannya adalah BP Migas tidak efisien dan > memiliki potensi untuk menyalahgunakan kekuasaan. > > Padahal soal tidak efisien dan potensi penyalahgunaan kekuasaan, lembaga > yang berwenang menangani adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi > Pemberantasan Korupsi. > > Disini terjadi ketidak-konsistensian antara permohonan dari pemohon dengan > putusan yang dibuat oleh MK. > > Pembubaran BP Migas oleh MK justru bertentangan dengan apa yang diinginkan > oleh pemohon. > > Kedudukan negara oleh MK, dalam istilah pemohon, telah “sangat direndahkan > martabatnya.” Ini mengingat sekarang negara secara langsung yang berkontrak > dengan kontraktor. > > Bila terjadi sengketa, baik di pengadilan maupun arbitrase, maka negara > yang menjadi pihak dan berhadapan dengan kontraktor. > > Padahal yang dikehendaki oleh pemohon adalah negara ataupun BP Migas > sebagai pihak yang mewakili negara tidak berkontrak langsung dengan > kontraktor. > > Pemohon menginginkan agar BUMN-lah yang berkontrak dengan kontraktor dalam > KKS. > > Bila ditelaah lebih jauh permohonan pemohon juga janggal. Janggal karena > bila KKS dilakukan oleh BUMN dengan kontraktor maka menjadi pertanyaan, > mengapa DPR harus memberikan persetujuan dalam proses tersebut sebagaimana > dimohonkan dalam permohonan ketiga pemohon? > > Bukankan entitas BUMN dan entitas DPR merupakan dua entitas yang berada > dalam lapangan hukum yang berbeda? Satu perdata dan satu lagi > ketatanegaraan. > > Powered by Telkomsel BlackBerry®

