Sepertinya target pemohon jelas : penggemukan sapi bumn sebelum
dipotong/diperes buat pilpres...tapi yg heran kok yg maju tokoh/ormas
agama, jgn jgn buat modal menjadikan negara ini republik dangdut...
On Nov 18, 2012 10:03 PM, <[email protected]> wrote:

> Setidaknya masih ada pundit seleb nasional yg bingung sama MK..:)
>
>
> Hikmahanto Juwana - detikFinance
>
> Jakarta - Bila menelaah secara cermat putusan MK yang menyatakan BP Migas
> inkonstitusional, menjadi pertanyaan apakah hal tersebut telah sesuai
> dengan apa yang diinginkan oleh pemohon dalam permohonan uji materi UU
> Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
>
> Permohonan uji materi terhadap UU Migas oleh pemohon terfokus pada tiga
> hal.
>
> Pertama memohon MK untuk membatalkan ketentuan tentang Kontrak Kerja Sama
> (KKS) atau kontrak lainnya terkait dengan Migas. Alasannya karena Negara
> yang berkontrak.
>
> Menurut pemohon seharusnya bukan negara yang berkontrak, tetapi Badan
> Usaha Milik Negara meskipun BUMN yang berkontrak ini tidak harus tunggal
> (satu BUMN saja).
>
> Kedua menyatakan batal ketentuan yang mengatur keberadaan pelaku yang
> melakukan kegiatan Migas di Hulu dan Hilir, yaitu BP Migas, Badan Usaha dan
> Badan Usaha Tetap.
>
> Pemohon menghendaki agar disektor Migas, BUMN yang mendapat kuasa dari
> negara sebagaimana diatur dalam UU Migas lama yaitu Pasal 3 ayat (2) dan
> Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 44/Prp/1960. Tentu yang dimaksud adalah Pertamina
> sebagaiman diatur dalam UU 8 Tahun 1971.
>
> Selanjutnya pemohon menghendaki agar BUMN diberi prioritas dalam
> pengelolaan sektor Migas mengingat para kontraktor saat ini lebih banyak
> berasal dari luar negeri.
>
> Permohonan terakhir dari pemohon adalah menyatakan batal pasal yang
> mengatur kewajiban pemerintah untuk memberitahu KKS yang telah
> ditandatangani kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
>
> Para pemohon menginginkan agar KKS harus mendapat persetujuan terlebih
> dahulu dari DPR, bukan sekedar memberitahu setelah ditandatangani.
>
> Atas permohonan ini MK mengabulkan permohonan kedua.
>
> Hanya saja MK sepertinya tidak merespons esensi dari permohonan kedua dari
> pemohon yaitu agar pelaku usaha disektor Migas dilakukan oleh BUMN dan
> tidak didominasi oleh pelaku usaha asing.
>
> Memang betul dalam permohonan pemohon, BP Migas diminta untuk dinyatakan
> tidak konstitusional. Pemohon sepertinya menghendaki Pertamina diberi
> kewenangan seperti sebelum UU Migas.
>
> Padahal Pertamina saat ini berbeda dengan Pertamina masa sebelum UU Migas.
> Pertamina saat ini merupakan sebuah perseroan terbatas yang dimiliki oleh
> negara dan masuk katagori BUMN.
>
> Sementara Pertamina sebelum masa UU Migas merupkan perusahaan negara yang
> khusus diatur dalam UU yaitu UU Nomor 8 Tahun 1971.
>
> Disini kekeliruan pemohon yang meminta agar BP Migas digantikan dengan
> BUMN. Bila BUMN yang dikehendaki maka BUMN tersebut tunduk pada UU BUMN,
> bahkan bila dalam bentuk perseroan tunduk pada UU Perseroan Terbatas.
>
> Pertamina berdasarkan UU 8/1971 bukanlan perusahaan negara yang tunduk
> pada UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Perusahaan Negara yang
> kemudian pada tahun 2003 diganti dengan UU BUMN.
>
> Pertamina merupakan perusahaan negara yang khusus dan istimewa.
>
> Disamping itu agar peran BP Migas tergantikan maka pemohon
> mengargurmentaskan bahwa BP Migas tidak efisien dan dapat melakukan
> penyalahgunaan kekuasaan.
>
> Salah satu contohnya terkait dengan masalah cost recovery dari perusahaan
> asing dengan mudah disetujui.
>
> Bila mencermati putusan MK, MK sebenarnya tidak mengabulkan permohonan
> kedua dari pemohon.
>
> MK justru membuat penilaian sendiri bahwa keberadaan BP Migas tidak
> konstitusional. Sebagai alasannya adalah BP Migas tidak efisien dan
> memiliki potensi untuk menyalahgunakan kekuasaan.
>
> Padahal soal tidak efisien dan potensi penyalahgunaan kekuasaan, lembaga
> yang berwenang menangani adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi
> Pemberantasan Korupsi.
>
> Disini terjadi ketidak-konsistensian antara permohonan dari pemohon dengan
> putusan yang dibuat oleh MK.
>
> Pembubaran BP Migas oleh MK justru bertentangan dengan apa yang diinginkan
> oleh pemohon.
>
> Kedudukan negara oleh MK, dalam istilah pemohon, telah “sangat direndahkan
> martabatnya.” Ini mengingat sekarang negara secara langsung yang berkontrak
> dengan kontraktor.
>
> Bila terjadi sengketa, baik di pengadilan maupun arbitrase, maka negara
> yang menjadi pihak dan berhadapan dengan kontraktor.
>
> Padahal yang dikehendaki oleh pemohon adalah negara ataupun BP Migas
> sebagai pihak yang mewakili negara tidak berkontrak langsung dengan
> kontraktor.
>
> Pemohon menginginkan agar BUMN-lah yang berkontrak dengan kontraktor dalam
> KKS.
>
> Bila ditelaah lebih jauh permohonan pemohon juga janggal. Janggal karena
> bila KKS dilakukan oleh BUMN dengan kontraktor maka menjadi pertanyaan,
> mengapa DPR harus memberikan persetujuan dalam proses tersebut sebagaimana
> dimohonkan dalam permohonan ketiga pemohon?
>
> Bukankan entitas BUMN dan entitas DPR merupakan dua entitas yang berada
> dalam lapangan hukum yang berbeda? Satu perdata dan satu lagi
> ketatanegaraan.
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kirim email ke