Hanya gaya2An saja. Supaya kliatan sudah dengar pendapat para ahli. Kan biasanya kalo rapat birokrasi kan sudah dibuat hasilnya sebelum rapat. Masukan sebagai yambahan tidak menggeser inti masalah. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: <[email protected]> Sender: <[email protected]> Date: Sun, 21 Apr 2013 10:40:54 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 18/HUMAS KESDM/2013 Tanggal: 18 April 2013 SOSIALISASI (PUBLIC HEARING) RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PANAS BUMI Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo hari ini, Kamis (18/4), membuka acara "Sosialisasi (Public Hearing) Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi" di Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk untuk mensosialisasikan dan memberikan gambaran mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi (RUU Panas Bumi) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi atau Kabupaten/Kota se-Indonesia, PT PLN (Persero), pengembang panas bumi, Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan Masyakarat Ketenagalistrikan Indonesia. Penyusunan RUU Panas Bumi ini bertujuan untuk lebih memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali pada kegiatan usaha panas bumi. Selain itu, RUU Panas Bumi ini diharapkan lebih memberikan kepastian hukum kepada pelaku sektor panas bumi secara seimbang dan tidak diskriminatif sehingga sumber daya panas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Dalam RUU Panas Bumi ini, diatur beberapa hal pokok diantaranya adalah penghilangan istilah ‘pertambangan/penambangan’ dalam kegiatan usaha panas bumi. Hal ini dimaksudkan agar pengusahaan panas bumi dapat sinergi dengan regulasi yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sehingga pemanfaatan panas bumi tidak hanya dapat dilakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, namun juga dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi. Selain itu, dalam RUU ini juga mengatur tentang harga energi panas bumi, izin lingkungan dalam kegiatan usaha panas bumi, participating interest, pengalihan saham, penugasan Pemerintah kepada BLU atau BUMN, adanya kewenangan menteri untuk menghentikan sementara, mencabut, dan membatalkan Izin Panas Bumi yang dikeluarkan oleh gubernur atau bupati/walikota pada kondisi tertentu, pembatasan jangka waktu kuasa, kontrak atau izin pengusahaan panas bumi dan mekanisme renegosiasi harga uap/tenaga listrik. RUU Panas Bumi ini telah masuk dalam program legislasi nasional tahun 2013, dan diharapkan mendapat prioritas pembahasan di DPR. Kepala Biro Hukum dan Humas ============================================= Kalau UU Migas apa juga sudah Public hearing ya , ism > Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat atau > investor ya kira2? > Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D > > > RiFa TeA-Sent from BlackBerry > > -----Original Message----- > From: <[email protected]> > Sender: <[email protected]> > Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38 > To: <[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat > Investasi > UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat > Investasi > Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB > > BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003 > tentang > panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi > tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi > panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada > penambahan terhadap poin-poin tertentu. Selain itu, > terdapat kata yang > dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di > setiap > pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU > No.5/1990 > tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999 > tentang > Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di > dalam hutan. Oleh sebab itu perlu ada kerja sama dengan > kementerian perhutanan dan > lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru > Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis > (18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l > pasal 19 tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan > kepemilikan saham, > pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau > BUMD/BUMN > untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal > 23 > tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian > sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang > participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59 > tentang > pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi > harga > uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan > menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi > termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang > Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if) > > > > > ___________________________________________________________ > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id > > ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id

