Ada instruksi baru dr Presiden u/lebih ”menekan” Lapindo bayar janji/utang ke rakyat + soal penyelesaian teknis jangka panjang yg tdk mungkin dimulai tanpa penyelesaian masalah sosial. ( lihat: http://news.detik.com/read/2013/05/19/041900/2249801/10/ini-instruksi-sby-terkait-masalah-gunung-padang-dan-lumpur-lapindo?9922022 )

Alhamdulillah, muncul kesadaran baru bahwa: pengingkaran Lapindo atas janji pembayaran itu ternyata berakibat pada a) ancaman bahaya bencana lebih besar (jebolnya tanggul dan rusaknya infrastruktur) dan b) opportunity lost penemuan cadangan migas yg cukup besar di blok2 sekitar

Apakah “instruksi” SBY kali ini akan terealisasi atau “same-old-story” seperti 2 tahun lalu (dg posisi sama = 800milyar utang masih jadi janji Lapindo), kita doakan saja bersama: mudah2an situasi “politik sandera-menyandera” ini ada jalan keluarnya, sehingga rakyat tidak terus menerus jadi korbannya.

Berikut ini adalah poin2 yg saya papar-kan Sabtu kmrn shg keluar instruksi tersebut.

1. Lunasi utang pembayaran ke korban yg sdh dijanjiKan Lapindo yg masih 800Millyar lagi (sesuai dg prinsip: tidak mungkin ada penyelesaian teknis permanen kalau penyelesaian masalah sosial -utang janji ganti rugi jual-belli Lapindo dg korban blm diberesKan)

2. Efek dr berlarutnya penyelesaian Lumpur Lapindo: Exxon hengkang dr Gunting Blok di Jombang - Mjkrto - Pasuruan - Prblinggo krn rakyat trauma. Opportunity lost : 288 Juta Barel Minyak atau 1,7 Triliun Kaki Kubik Gas di blok tsb tak tergarap.

3. Bahkan BPLS pun tdk dpt beroperasi di dlm tanggul slma 6 bln di 2012 dan 2bln kmrn di 2013, krn blokade oleh masy. yg tak kunjung dilunasi janji penggantian tanahnya oleh Bakrie. Kondisi ini sangat membahayakan: lumpur terus menumpuk, tanggul bisa tambah kritis krn tdk kontinyu dikelola. Bahaya bencana jebol-longsor sewaktu2.

4. Jadi, pelunasan utang/janji Lapindo untuk menyelsaikan masalah pnggantian 800Milyar kpd masyarakat sangat terkait erat dg keselamatan masyarakat - infrastruktur jangka pendek (pengelolaan lumpu/tanggul yg terkendala) dan penyelesaian teknis jangka panjang (akuisisi data - riset bawah permukaan yg terhambat)

5. Bila masalah sosial - janji penggantian yg 800Milyar itu bisa diselesaikan, segera lakukan akuisisi seismik 3D untuk area dalam tangguL yg sdh direncanakan tp gagal dilaKsanakan 2011 krn masalah sosiaL yg belum beres itu

6. Perbarui data time series penurunan tanah (land subsidence) dg melakuKan pengukuran2 geodetik ulang di berbagai titik pengamatan di dalam dan luar tanggul

7. Dari analisis data seismiK 3D dan data penurunan tanah, delineasiKan daerah terdampak permanen termutaKhirkan (update) dan proyeksikan daerah terdampak di luar tanggul daLam jangKa panjang dg modeling.

8. Hitung / modeL ulang volume zona overpressure di bawah permukaan yg dpt diimage-digambarkan dr data seismik 3D, Kemudian hitung timing - durasi proses ekstrusi lumpur berdasar model volume baru tsb + data mutaKhir time series kecepatan (rate) semburan

9. Revisi disain dan operasionalisasi penampungan/penyaluran lumpur berdasarKan data terbaru poin 7 dan 8.

10. Ketika seluruh daerah dalam tangguL sdh beres urusan sosialnya dan juga daerah terdampak di Luar tangguL diverifikasi dan diganti rugi, maka usaha seLanjutnya adaLah membuat daerah terdampak Lumpur Lapindo menjadi daerah otorita penyaluran Lumpur, riset dan wisata.

11. Lakukan rekayasa keteknikan infrastruktur perumahan, fasiitas dan jln raya untuk area di luar tangguL yg diproyeksikan akan terkena dampak jangka panjang dr analisis data poin 7 dan 8 di atas.

12. Untuk sementara waktu - sampai terjadi kesetimbangan baru sistim overpressure yg terdedah ke permukaan itu (durasi max: berasal dr perhitungan pada poin 8 - saat ini angkanya masih s/d th 2037 : 25th lagi) canangkan kebijakan moratorium pengeboran eksplorasi migas di daerah tsb sampai batas terLuar yg didelineasi pd poin 8 di atas.

Salam
ADB - geologist merdeka
Dewan Penasehat IAGI
Tim Riset Katastrofi Purba

Kirim email ke