Mas Hadiyanto, Hati2 pakai gelar Doctor nya nanti disangkanya dokter tenan terus diminta bantuan tetangga kalau ada yg sakit.
Mas Lutfi Ada untungnya pake gelar Ir di Pertamina, kalau Drs kan golongannya lebih rendah Tahun 80, sama2 fresh graduate , Jr Geologist digajih Rp 325 ribu, petroleum engineer cuma Rp 275 ribu, lho kok engineer dihargai lebih rendah... ?? Jadi biar lah pasar yg menentukan bukan sertifikatnya. Gitu maksudnya saya Wass Witan Sent from my iPhone On Jul 4, 2013, at 9:57 AM, Hadiyanto Sapardi <[email protected]> wrote: Kang Oki. ST itu “Sarjana Tenan”, yg tidak tenan disebut STT nggak pernah kuliah jadi Sarjana MT itu Master Tenan, yang tidak tenan namanya MTT. Kalau bhs Jawa artinya METUTUK… He…he… ayak2 wae negeri tercintaku . Maksudnya mungkin me-Indonesiakan gelar, tapi jadi lucu utk kancah global… Salam HD *From:* [email protected] [mailto:[email protected]<[email protected]>] *On Behalf Of *witan ardjakusumah *Sent:* Wednesday, July 03, 2013 10:44 PM *To:* [email protected] *Subject:* Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Lulusan geologi ITB awalnya gelar nya Drs bukan Ir, sama dengan lulusan matematik fisika, kimia, biologi dan ilmu pasti alam lainnya, sepertinya ini sudah benar....entah sejak kapan (70an?) berubah jadi Ir mungkin disini awal salah kaprahnya.... Lulusan geologi Unpad tetap bertahan dgn gelar Drs sampai awal tahun 80an tapi akhirnya sudah ikut2an pake gelar Ir .... Sekarang semuanya pake embel2 ST (sarjana teknik) mungkin mustinya SG (sarjana geologi) kalau belum keduluan sarjana geografi atau geofisik.... Tapi buat apa sih gelar2 itu, bukannya sekarang kita cenderung tidak pakai lagi bahkan di ktp pun dikolom pekerjaan lebih sering menulis karyawan swasta daripada geologist atau geologiawan Jadi tak usah pusing dengan UU Keinsinyuran karena kita bukan insinyur atau engineer. Wassalam Witan Sent from my iPhone On Jul 3, 2013, at 7:40 PM, "[email protected]" <[email protected]> wrote: Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------ *From: *noor syarifuddin <[email protected]> *Sender: *<[email protected]> *Date: *Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 +0700 *To: *[email protected]<[email protected]> *ReplyTo: *[email protected] *Subject: *Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer... Salam, On Wednesday, July 3, 2013, wrote: Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang Bangun, atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan rancang bangun ISM > Silahkan ... > > Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) > Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam > sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan > keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka > IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal > pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. > Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya > sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran > dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. > > Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk > profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah > ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan > [email protected] <javascript:;> yang kita ajak untuk mereaktivasi > sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. > > Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong > [email protected] dalam mailist PP-IAGI ini > > Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin > IAGI dapat memberikan masukan-masukan. > > Ada ide ? > Silahkan. > > Rovicky DP > quote pasal terkait : > > *Pasal 21* > *Organisasi Insinyur bertugas:* > a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai > dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; > b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; > c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; > d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa > Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait > sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan > e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur > mengenai pelaksanaan etika profesi. > > *Pasal 22* > Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 > organisasi Insinyur berwenang: > a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; > b. menetapkan kode etik Insinyur; dan > c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. > > *Bagian Kelima* > *Kode Etik Insinyur* > *Pasal 23* > > (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik > sebagai landasan tata laku Insinyur. > (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > disusun oleh organisasi Insinyur. > > *Pasal 24* > Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan > tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan > penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. > > *Bagian Keenam* > *Pembiayaan* > *Pasal 25* > > (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari: > a. iuran anggota; dan > b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan > peraturan > perundang-undangan. > (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada > ayat (1) > dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan > peraturan > perundang-undangan. > (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana > dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan > publik. > > ================= end quote ======== > > > *-- > "**Control yourself, and you got freedom"* > > > 2013/7/3 nyoto - ke-el <[email protected] <javascript:;>> > >> Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ? >> >> Wass, >> nyoto >> >> >> >> >> 2013/7/2 Rizqi Syawal <[email protected] <javascript:;>> >> >>> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat >>> rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang >>> undang keinsinyuran.... >>> >>> semoga bermanfaat >>> ---------- Pesan terusan ---------- >>> Dari: "Tatzky Reza Setiawan" >>> Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 >>> Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU >>> Keinsinyuran Kepada: >>> >>> Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, >>> >>> Ddpat dr milis tetangga.. >>> >>> Salam >>> >>> -- >>> Tatzky Reza Setiawan >>> Exploration Geologist >>> +62 821 361 253 14 >>> +62 812 940 376 82 >>> Email : [email protected] <javascript:;> >>> Email : [email protected] <javascript:;> >>> >>> -- >>> >>> --- >>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup >>> "FORMATUR FGMI" dari Grup Google. >>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email >>> dari grup ini, kirim email ke formatur_fgmi+berhenti >>> [email protected] <javascript:;> . Untuk opsi lainnya, >>> kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id

