Yth. Pak Koesoema,
Dalam penjelasan BPK tadi malam memang berbeda dengan bpmigas/skk migas, apakah 
CR itu uang negara atau uang kontraktor PSC. Secara sederhana bisa dilihat 
"flow of oil"

GR (gross revenue: prod x harga) - ftp (first tranch petroleum) - CR (cost rec) 
= ETS (equity to be split)

Penjelasan BPK tadi malam mengatakan: kalau CR besar maka ETS mengecil, 
sehingga bagian negara (entitlement negara) menjadi kecil, sehingga BPK 
berkesimpulan CR adalah bagian uang negara

BPMIGAS/Skk Migas berpendapat bahwa CR adalah uangnya kontraktor PSC yg 
di-spent untuk biaya operasi dan investasi, uang ini harus diganti (tanpa 
bunga, prinsip PSC tak boleh ada bunga berbunga) dari minyak. BPMIGAS/SKK Migas 
berkesimpulan ini bukan uang bagian negara (ini berlaku sejak BKKA dulu). 

Dalam pelaksanaan audit, BKKA/BPPKA/BPMIGAS/SKK Migas melakukan pre-audit, 
current audi, dan post audit. BPK melakukan post audit. 
Dalam post audit ada perbedaan persepsi dari kedua auditor tsb (BPK dengan 
BPMIGAS/SKK Migas). Ternyata PP Cost Rec belum bisa menyelesaikan perbedaan 
persepsi ini. 

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: <[email protected]>
Date: Tue, 20 Aug 2013 22:08:31 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?
Lucunya SKK Migas dapat pula mengatakan bahwa minyak yg 85% memang milik 
negara, tetapi masih belum jadi uang negara. Untuk dikonversikan menjadi uang 
negara minyak milik negara ini  harus dijual dulu dan dipotong dengan cost 
recovery dan baru disetorkan ke kas negara sebagai uang negara. Nah lu bisa 
ngumet!
Wassalam
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Yudie Iskandar" <[email protected]>
Sender: <[email protected]>
Date: Tue, 20 Aug 2013 16:46:26 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?

CMIIR..Logika BP/SKKMIGAS yg menyebut CR bukan duit negara adalah secara 
sederhana, sebagai pemilik sawah yg tidak mau keluar duit, dia nyuruh 
penggarapnya untuk beli peralatan yg diperlukan untuk nanam padi. Peralatan 
tadi nantinya jadi property pemilik lahan. Oleh karenanya pemilik perlu 
menyetujui dulu apa yg boleh dan tidak boleh dibeli, misalnya penggarap hanya 
boleh beli kebo dan mata bajaknya instead of traktor. Nanti uang yg untuk beli 
kebo dan mata bajak tadi akan dikembalikan setelah panen dan padinya terjual. 
Jadi pemilik mengembalikan duit yang tempohari dipake buat beli kebo 
tadi..Makanya duit itu bukan duit dari rumah tangganya sipemilik, tapi dari 
hasil jual padi.
Masalahnya, si pemilik punya istri yg minta duwit hasil panen tadi di setor 
dulu seluruhnya ke. Dompetnya. Makanya waktu disuruh ngembailiin terasa seperti 
keluar dari dompet sang istri...
Gitu kira kira 
“_^

-----Original Message-----
From: Seno Aji <[email protected]>
Sender: <[email protected]>
Date: Tue, 20 Aug 2013 23:37:00 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?

di ILC, Hasan bisri mengatakan bahwa menurut RR, cost recovery bukan uang 
negara? apa benar hal ini?
dan juga dikatakan SKK migas in konstitusional karena tidak menggunakan dana 
APBN.

mungkin ada yg bisa menjelaskan

Salam
----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------


Kirim email ke