Wah, asik nih . .
Sekarang Dinas ESDM Prov Jabar lagi ngegarap Gn Kromong Buat Potensi
Geotermal.
Antik juga ya . .  .migas ketemu ama steam . . .
Jadi DAPAT ILMU BARU NIH.

Go Green Energy
Sustainable development

*Rahmawan Helmi*
GeologistNPA3541
GeoUnpad-MIG89
Geotermal.ITB-2011
DisESDM.ProvJabar
+62 853 9542 0580


Pada 3 Desember 2011 20.08, Ujay <ujay...@yahoo.com> menulis:

> mas vick,
> aku kok malah melihatnya berbeda yah...
> tidak ada yang mau ngerjain dulu sebelum aturannya ada setidaknya aturan
> dasarnya sudah ada..
>
> Peraturan yang dapat dikatakan mengatur soal minyak dan gas bumi muncul di
> Dutch Civil Code (Hukum Perdata) Tahun 1838 Pasal 626 yang menyatakan bahwa
> pemilik permukaan berhak membangun dan menggali di bawah permukaan,
> bergantung kepada peraturan perundang-undangan pertambangan. Ketentuan yang
> sama terdapat dalam Pasal 517 Dutch East Indies Civil Code (Hukum
> Perdata) Tahun 1847, yang mengatur hal yang sama namun hanya berlaku di
> wilayah yang diperintah langsung oleh Belanda. Sedangkan untuk wilayah yang
> memiliki pemerintahan sendiri (pemerintahan lokal-kerajaan) maka yang
> berlaku adalah hukum adat setempat. Peraturan ini juga memberikan kekuasan
> kepada penguasa daerah untuk memberikan hak eksplorasi dan eksploitasi
> sumber daya tambang mineral di wilayahnya termasuk pemberian hak kepada
> asing dengan syarat dan kondisi tertentu. Kelemahan dasar dari peraturan di
> atas adalah belum membagi secara jelas antara hak permukaan dan hak bawah
> permukaan.
> Amandemen Undang-Undang Nomor 45 tahun 1850 pada 10 Oktober 1857 dengan
> pokok amandemen adalah memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk
> melakukan seleksi calon investor dan atau pemenang konsesi di Hindia
> Belanda.
>
> Undang-Undang 1866 yang diundangkan pada 26 Januari 1866 dengan poin
> terpenting adalah penemu minyak bumi akan diberikan hak untuk
> memproduksikannya. Ketentuan ini menjadi  titik penting dalam sejarah
> pertambangan minyak bumi karena yang pertama kali mengatur tentang
> prospeksi minyak bumi dan produksi minyak bumi. Undang-Undang tahun 1866
> menjadi landasan bagi pengusaha Belanda untuk bernegosiasi dengan
> pemerintah lokal, atau pemilik lahan, atau pemerintah Belanda untuk
> memiliki kontrak eksploitasi dari penemuan minyak bumi yang mereka dapatkan.
>
> Reerink telah mendalami masalah minyak bumi jauh sebelum dia melakukan
> pengeboran. pada tahun 1864 dia terlibat aktif dalam aktifitas pendataan
> minyak bumi oleh departemen pertambangan belanda, pada juli tahun 1864 ia
> memberitahu komite ilmu alam dan gubernur jendral belanda tentang
> keberadaan oil seep di di daerah perbatasan Cakyana dekat Purbolinggo
> (Area Banyumas).
> Namun setelah UU 1866 ia baru berani mengebor maja-1 yang berhasil dibor
> pada tahun 1871 berdasarkan oil seep di desa sukamurni, madja, chirebon,
> setelah menemukan minyak, reerink pun menunda pengeboran selanjutnya
> sebelum pemerintah belanda mengeluarkan undang-undang baru untuk
> menjustifikasi usaha pengambilan minyak bumi ia, yaitu dikeluarkannya UU
> tahun 1873 yang intinya adalah pemilik lahan memiliki hak juga terhadap hak
> bawah permukaan. sehingga pada tahun 1873 setelah mendapatkan rekomendasi
> dari p van dijk bahwa pengeboran maja dimungkinkan untuk dikomersialkan,
> maka reerink resmi mendapatkan konsesi eksploitasi minyak bumi maja pad
> abulan juli 1873 dari pemerintah belanda, sebelumnya ia hanya mendapatkan
> hak eksplorasi saja.
>
> Zijkler sebelum melakukan pengebroan pada tahun 1883 juga melakukan loby
> ke parlemen belanda untuk merubah klausul perseyaratan persetujuan dari
> pemerintah belanda untuk hak konsesi yang diberikan oleh pemerintah lokal
> pada tahun 1871, kemudian dia meminta juga perubahan untuk dapat melibatkan
> ahli2 pengeboran departemen pertambangan belanda. baru setelah semua itu di
> sahkan pad atahun 1883, maka Zijkler memulai operasi pengeborannya. tahun
> 1883 ia hanya mendapatkan hak eksplorasi saja, baru pada tahun 1885 setelah
> keberhasilan telaga tunggal ia juga mendapatkan hak eksploitasi.
>
> Royal dutch shell dibentuk setelah zijkler kehabisan dana untuk operasi
> langkatnya, nama royal dutch sendiri diberikna raja William II disebebkan
> oleh bank of nederland yang akhirnya setuju membiayai operasi langkat. 
> (Zijkler
> melakukan pembicaraan dengan N.P van de Berg (Presiden dari *Nederlandsch
> Bank*) setelah menerima laporan Fennema. Pembicaraan tersebut untuk
> meyakinkan van de Berg tentang potensi operasi minyak di Langkat yang masih
> sangat tinggi. van De Berg kemudian bersedia melakukan investasi penuh di
> Langkat dan membuat perjanjian dengan Zijkler dengan mendirikan perusahaan
> produksi minyak bernama *Nederlandsche Maatschappij tot exploitative van
> Petroleumbronnen in Nederlandsch Indie*. Perusahaan ini kemudian
> diberikan tanda kerajaan Belanda dengan menambahkan nama Koniklijke pada 18
> April 1890 oleh Raja William III.  Kemudian secara resmi pada 16 Juni
> 1890 merubah namanya menjadi Royal Ducth Company for the Exploitation of
> Oil Wells in the Dutch East Indies. Selanjutnya hak konsesi operasi langkat
> dipindahtangankan dari Zijkler ke Royal Dutch pada September 1890.)
>
> begitu juga dengan UU tahun 1899, yang kemudian memacu operasi minyak dan
> gas bumi di indonesia. Amandemen tahun 1920 telah memicu masuknya teknologi
> deeper drilling dengan menggunakan rotary rig dari oil.co amerika
> sehingga sejak tahun 1920 di indonesia dimulai pengeboran yang lebih dalam,
> keberhasilan penemuan pendopo-raja pada tahun 1921/1922 merupakan dari
> teknologi deeper drilling yang masuk indonesia setelah adanya amandemen UU
> 1899 pada tahun 1920. Namun amandemen ini dalam pemberlakuannya masih
> dirasakan diskriminasinya, maka atas tekanan AS, terjadi amandemen kedua
> pada tahun 1928 dengan amandemen pada pasal 5 A sehingga dikenal dengan
> nama kontrak 5.A. kontrak2 5.A ini lah yang kemudian memberikan penemuan2
> besar di indonesia yaitu Duri pada tahun 1941 dan minas pada tahun 1944.
>
> Aktifitas oil and gas di indonesia sempat mandeg sebelum adanya UU prp.
> No. 40 tahun 1960, setelah adanya kejelasan tersebut yang diikuti dengan
> munculnya konsep PSC barulah aktifitas kita kembali menaik hingga pada
> tahun 1976.
>
> tahun 1976, akibat dari oill booming dan tekanan kas pertamina yang kosong
> akibat tekanan pembayran hutang maka tahun 1976 dimulailah PSC generasi
> kedua.. dimana salah satunya adalah klausul DMO holiday, DMO holiday ini
> lah yang membuat lapangan di indonesia "banyak" dan withdrawal ratenya di 5
> tahun pertama mencapai 20%. kenapa begitu? karena KKKS menggunakan klausul
> DMO holiday untuk menarik keuntungan secepat2nya dan sebanyak2nya sebelum
> diberlakukan DMO.
>
> apa yang terjadi pada tahun 1985 s/d 1993 adalah salah satu contoh
> terdekat dimana kebijakan investment credit, pengurangan pajak, dan
> insentif eksplorasi telah berhasil meningkatkan penemuan dan produksi
> nasional.
>
> memang pertanyaannya adalah kenapa UU No. 22 Tahun 2001 tidak memberikan
> dampak signifikan terhadap penemuan dan produksi nasional? padahal oil
> booming sedang terjadi....
>
>
> Salam,
> Sunjaya
> Eksplorasi BPMIGAS
>
> salam,
> sunjaya
> eksplorasi BPMIGAS
>
>
>
>
>
>
>
>   ------------------------------
> *From:* Yanto R.Sumantri <yrs...@rad.net.id>
> *To:* iagi-net <iagi-net@iagi.or.id>
> *Sent:* Saturday, November 26, 2011 2:03 PM
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] Re: Sejarah Migas: Kerjakan dulu, membuat
> aturannya belakangan.
>
>
> On Fri, November 25, 2011 3:53 pm, Rovicky Dwi Putrohari wrote:
> > Lampiran tertinggal
> >
> > RDP
> >
> > 2011/11/25 Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
> >
> >> Berbicara soal perkembangan pengelolaan migas di Indonesia, saya mencoba
> >> mencari dan membuat plotting perkembangan aturan (perudangan) yang
> >> berhubungan industri migas selama ini. Tentusaja ini hanya aturan secara
> >> general dan bila ada yang terlewat silahkan dikritisi.
> >>
> >> - Pada awalnya tahun 1871 Reerink mencoba mengebor sumur eksplorasi
> >> di
> >> Maja, dan Zijlker mengerjakan pengeboran di Talaga Said 1883. Tahun
> >> 1890 RD
> >> Shell dibentuk, dan baru pada tahun 1899 pemerintah Belanda membuat
> >> "Indische Mijn Wet" - IMW yg memulai sistem konsesi berlaku.
> >> - Tahun 1920 Belanda dipaksa Amerika untuk mengikuti aturan General
> >> Act supaya perusahaan Amerika mendapatkan hak yg sama dengan
> >> perusahaan
> >> manapun (Non discrimantion act.a
>
> Vick .
>
> Mungkin Reerk membor Maja 1 berdasakan adanya rembesan minyak di Gn
> Kromomg atas adanya rembesan minyak di Gn Kromomg.
> Tapi kalau tidak salah pemboran dihentikan sebelumTD.
>
> Pada saat thm 1920- an memang terjadi "perANG" ANTARA  perus
> Inggris/Belanda dengan Amerika .Tapi kalau tidak salah judytu Belanda yang
> meberlakukan Act itu ,krn Shell dihambat aktifitasnya di Amerika.
> Sewaktu saya mebantu pak Suyitno , saya membaca satu draft buk mengenai
> sejarah migas yang sedang disusun oleh Lemigas ..
> Mungkin sekarang sudah selesai.
>
> Akan sangat bermanfaat untuk kawan kawan kita terutama yang masih sangat
> muda.
>
> si Abah
>   note : sudah terima e-mailku ?
>
>
>
>
> Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma
> hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.
>
>
>

----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke