Dalam diskusi terbuka di Group FB (Kelompok Studi Kawasan Merapi) terjadi perbedaan pendapat tentang jenis letusan Merapi kemarin (freatik, magmatik, freatomagmatik). Ada pembelajaran yang bagus dari Mbah Rono tentang MITIGASI kebencanaan.
:(* "Wah Pakdhe, diskusi di FaceBook ada juga manfaatnya ya"* MITIGASI ITU UNTUK MASYARAKAT Secara tegas Mbah Rono mengatakan apapun jenis letusannya: freatik, freato-magmatik dan magmatik itu bukan masalah. Yang jadi masalah bila sebelum terjadi letusan harus diketahui berdasarkan tanda2 aktivitasnya, jika gunungapi tersebut dipantau secara menerus. Jika diketahui peningkatan secara dini, maka disampaikan secara dini aktivitas tersebut termasuk ancaman bahaya jika terjadi erupsi, agar masyarakat dapat mengantisipasi secara dini guna mengantisipasi ancaman bahaya erupsi, Dengan demikian resiko bencana erupsi gunungapi dapat ditekan secara optimal. Setiap gejala alam, pasti ada tanda2nya, itu bagian dari kepastian alam. Seperti hujan akan diawali dengan mendung, walau mendung belum tentu diakhiri oleh hujan, demikian juga tidak semua peningkatan aktivitas gunungapi diakhiri oleh letusan. Menurut Pak Surono, *"Lebih baik saya salah mengambil keputusan, namun semua selamat, dr pd saya ragu atau membuat semua orang ragu dan panik/ketakutan. Karena panik, resah, takut karena ketidak-pastian aktivitas gunungapi sudah merupakan bencana*". UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT Bahwa peringatan dini aktivitas gunungapi itu kewenangan pemerintah, tetapi ditujukan untuk kepentingan masyarakat di sekitar yang bermukim dan beraktivitas di kawasan rawan bencana gunungapi, bukan untuk gunungapi dan bukan untuk para ahlinya. Karena dlm mitigasi bencana (apapun jenisnys) *yang menjadi subjek adalah masyarakat* di kawasan rawan bencana, bukan objek ancaman bahayanya juga bukan ahlinya. *Peringatan dini gunungapi bukan untuk meramalkan* kapan gunungapi akan meletus dan berapa besarnya letusannya, namun merupakan "*jembatan*" antara aktivitas gunungapi yg berpotensi memberikan ancaman bahaya yg berisiko menyebabkan bencana dengan masyarakat di sekitarnya. PERINGATAN DINI ADALAH HAK ASASI. Jadi, peringatan dini adalah hak masyarakat yg merupakan bagian dari bentuk layanan pemerintah kepada masyarakat. Hal ini dijamin dlm amanah UUD 1945 Pasal 28 G Ayat 1: dimana ketenangan dan rasa aman terhadap rasa takut dari ancaman merupakan hak asasi yg dijamin oleh pemerintah untuk masyarakat. [UUD 1945 Pasal 28G : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi]. Mudah-mudahan pelajaran Mbah Rono ini juga menjadi pembelajaran setiap petugas, pengamat, ahli dan masyarakat. Note/Catatan Pakde: *Didalam pengamatan gejala alam, termasuk bencana, setiap orang/individu manusia akan memiliki tugas, fungsi, dan juga kepentingan sendiri. yg sering bermasalah itu bukan benar salahnya pendapat atau langkah yg diambil. tetapi kalau itu dilakukan oleh orang yg tidak berkompeten pada masalah itu. biarkan saja ahlinya berdebat wong tugas mereka, memang itu tugas saintis. Lah kalau petugas kebencanaan ya jangan ikutan debatnya. Disitulah fungsi pejabat pengambil keputusan. Harus mampu memutuskan langkah, bukan memutuskan jenis letusan.* http://rovicky.wordpress.com/2013/11/27/belajar-dari-mbah-rono-mitigasi-kebencanaan/ -- *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".* ---------------------------------------------------- Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------

