Dalam diskusi terbuka di Group FB (Kelompok Studi Kawasan Merapi) terjadi
perbedaan pendapat tentang jenis letusan Merapi kemarin (freatik, magmatik,
freatomagmatik). Ada pembelajaran yang bagus dari Mbah Rono tentang
MITIGASI kebencanaan.

:(* "Wah Pakdhe, diskusi di FaceBook ada juga manfaatnya ya"*

MITIGASI ITU UNTUK MASYARAKAT

Secara tegas Mbah Rono mengatakan apapun jenis letusannya: freatik,
freato-magmatik dan magmatik itu bukan masalah. Yang jadi masalah bila
sebelum terjadi letusan harus diketahui berdasarkan tanda2 aktivitasnya,
jika gunungapi tersebut dipantau secara menerus. Jika diketahui peningkatan
secara dini, maka disampaikan secara dini aktivitas tersebut termasuk
ancaman bahaya jika terjadi erupsi, agar masyarakat dapat mengantisipasi
secara dini guna mengantisipasi ancaman bahaya erupsi, Dengan demikian
resiko bencana erupsi gunungapi dapat ditekan secara optimal.

Setiap gejala alam, pasti ada tanda2nya, itu bagian dari kepastian alam.
Seperti hujan akan diawali dengan mendung, walau mendung belum tentu
diakhiri oleh hujan, demikian juga tidak semua peningkatan aktivitas
gunungapi diakhiri oleh letusan.

Menurut Pak Surono, *"Lebih baik saya salah mengambil keputusan, namun
semua selamat, dr pd saya ragu atau membuat semua orang ragu dan
panik/ketakutan. Karena panik, resah, takut karena ketidak-pastian
aktivitas gunungapi sudah merupakan bencana*".
UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT

Bahwa peringatan dini aktivitas gunungapi itu kewenangan pemerintah, tetapi
ditujukan untuk kepentingan masyarakat di sekitar yang bermukim dan
beraktivitas di kawasan rawan bencana gunungapi, bukan untuk gunungapi dan
bukan untuk para ahlinya. Karena dlm mitigasi bencana (apapun jenisnys) *yang
menjadi subjek adalah masyarakat* di kawasan rawan bencana, bukan objek
ancaman bahayanya juga bukan ahlinya.

*Peringatan dini gunungapi bukan untuk meramalkan* kapan gunungapi akan
meletus dan berapa besarnya letusannya, namun merupakan "*jembatan*" antara
aktivitas gunungapi yg berpotensi memberikan ancaman bahaya yg berisiko
menyebabkan bencana dengan masyarakat di sekitarnya.
PERINGATAN DINI ADALAH HAK ASASI.

Jadi, peringatan dini adalah hak masyarakat yg merupakan bagian dari bentuk
layanan pemerintah kepada masyarakat. Hal ini dijamin dlm amanah UUD 1945
Pasal 28 G Ayat 1: dimana ketenangan dan rasa aman terhadap rasa takut dari
ancaman merupakan hak asasi yg dijamin oleh pemerintah untuk masyarakat.

[UUD 1945 Pasal 28G : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi].

Mudah-mudahan pelajaran Mbah Rono ini juga menjadi pembelajaran setiap
petugas, pengamat, ahli dan masyarakat.

Note/Catatan Pakde:

*Didalam pengamatan gejala alam, termasuk bencana, setiap orang/individu
manusia akan memiliki tugas, fungsi, dan juga kepentingan sendiri. yg
sering bermasalah itu bukan benar salahnya pendapat atau langkah yg
diambil. tetapi kalau itu dilakukan oleh orang yg tidak berkompeten pada
masalah itu. biarkan saja ahlinya berdebat wong tugas mereka, memang itu
tugas saintis. Lah kalau petugas kebencanaan ya jangan ikutan debatnya.
Disitulah fungsi pejabat pengambil keputusan. Harus mampu memutuskan
langkah, bukan memutuskan jenis letusan.*

http://rovicky.wordpress.com/2013/11/27/belajar-dari-mbah-rono-mitigasi-kebencanaan/
--
*"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*

----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke