Dibawah ini cplikan dari AD/IDI mengenai MKEK :

Pasal 41
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)
a.
Status
1) Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) adalah badan otonom IDI
yang bertanggung jawab kepada muktamar dalam pengembangan kebijakan, pembinaan
pelaksanaan dan pengawasan penerapan etika kedokteran
2) MKEK dibentuk pada tingkat pusat, wilayah dan cabang
3) MKEK di tingkat cabang dibentuk apabila dianggap perlu atas pertimbangan dan
persetujuan dari MKEK Wilayah
4) MKEK bertanggung jawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah
cabang sesuai dengan tingkat kepengurusan
5) Masa jabatan MKEK adalah tiga tahun
6) MKEK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota
7) MKEK Pusat bersama-sama unsur pimpinan lain dalam Musyawarah Pimpinan Pusat,
melaksanakan kepemimpinan kolektif yang bertugas menetapkan kebijakan-kebijakan
yang bersifat strategis
8) MKEK Wilayah dan cabang mengadakan koordinasi dengan pengurus wilayah dan
pengurus cabang, sesuai dengan tingkat kepengurusan
b. Tugas
dan Wewenang
1) Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik
kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisi
luhur kedokteran.
2) Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.
3) Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada pengurus besar,
pengurus wilayah dan pengurus cabang, Majelis Kolegiaum Kedokteran Indonesia,
serta majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian.
4) Membina hubungan baik dengan majelis atau instansi yang berhubungan dengan
etik profesi, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain.
5) Bertanggung jawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah cabang.

Menurut berita , dr yang di Manado pernah dan sudah  "diadili"MKEK wilayah 
Manado  , sehingga keputusan PN Manado adalah bebas.
Menurut Dr ..........(saya lupa namanya) yaitu Ketua Yayasan Konsumen Kesehatan 
dalam wawancara di TV one , pada saat sebelum operasi dllakukan , yang 
melakukan tugas anestesi bukanlah seorang dokter anestesi tetapi soerang 
perawat ...........................????

Apakah ini yang menyebabkan Hakim Agung Kartijo tetap menyatakan dokter ybs 
bersalah ? Wallahualam 

Ini , salah satu contoh betapa pentingnya KODE ETIK PROFESI 'dan 
perangkatnya.untuk dimiliki asosiasi profesi sebagai sarana pelindung sekaligus 
rambu rambu bagi para profesioanl , dalam hal ini ahli geologi dalam 
melaksanakan pekerjaan profesinya.
Semoga dalam AD/ART IAGI yad , hal ini dapat dierima oleh para anggota.

si Abah.
----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke