Dibawah ini cplikan dari AD/IDI mengenai MKEK :
Pasal 41 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) a. Status 1) Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) adalah badan otonom IDI yang bertanggung jawab kepada muktamar dalam pengembangan kebijakan, pembinaan pelaksanaan dan pengawasan penerapan etika kedokteran 2) MKEK dibentuk pada tingkat pusat, wilayah dan cabang 3) MKEK di tingkat cabang dibentuk apabila dianggap perlu atas pertimbangan dan persetujuan dari MKEK Wilayah 4) MKEK bertanggung jawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah cabang sesuai dengan tingkat kepengurusan 5) Masa jabatan MKEK adalah tiga tahun 6) MKEK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota 7) MKEK Pusat bersama-sama unsur pimpinan lain dalam Musyawarah Pimpinan Pusat, melaksanakan kepemimpinan kolektif yang bertugas menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis 8) MKEK Wilayah dan cabang mengadakan koordinasi dengan pengurus wilayah dan pengurus cabang, sesuai dengan tingkat kepengurusan b. Tugas dan Wewenang 1) Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisi luhur kedokteran. 2) Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia. 3) Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada pengurus besar, pengurus wilayah dan pengurus cabang, Majelis Kolegiaum Kedokteran Indonesia, serta majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian. 4) Membina hubungan baik dengan majelis atau instansi yang berhubungan dengan etik profesi, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain. 5) Bertanggung jawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah cabang. Menurut berita , dr yang di Manado pernah dan sudah "diadili"MKEK wilayah Manado , sehingga keputusan PN Manado adalah bebas. Menurut Dr ..........(saya lupa namanya) yaitu Ketua Yayasan Konsumen Kesehatan dalam wawancara di TV one , pada saat sebelum operasi dllakukan , yang melakukan tugas anestesi bukanlah seorang dokter anestesi tetapi soerang perawat ...........................???? Apakah ini yang menyebabkan Hakim Agung Kartijo tetap menyatakan dokter ybs bersalah ? Wallahualam Ini , salah satu contoh betapa pentingnya KODE ETIK PROFESI 'dan perangkatnya.untuk dimiliki asosiasi profesi sebagai sarana pelindung sekaligus rambu rambu bagi para profesioanl , dalam hal ini ahli geologi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya. Semoga dalam AD/ART IAGI yad , hal ini dapat dierima oleh para anggota. si Abah. ---------------------------------------------------- Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------

