Yaaah... !!!

Mungkin saya termasuk yang tidak terlalu ' MEMBACA ' dengan seksama pada 
artikel/pasal ' KEWAJIBAN ' pada IUP IUP yang pernah saya terlibat kerja di 
Izin tersebut. Tetapi pada Dokumen KK / PKP2B, jelas dan tegas tertulis untuk 
kepentingan Nasional.
Maka, mari kita cek ulang Kewajiban Pemegang IUP pada SK Bupati / Gubernur 
tersebut. 
Mungkin itulah Program CNC diluncurkan untuk meluruskan IUP IUP yang belum 
sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2009.
Karena sudah ada IUP yang sudah berstatus CNC dan bersertifikat CNC. Artinya, 
IUP tersebut sudah senapas dengan semangat tersebut. Terutama sudah 
mencantumkan Pasal / Klausul.   " Kewajiban untuk Pemegang IUP dan IUPK operasi 
produksi Wajib melakukan Pengolahan dan Pemurnian hasil penambangan  di dalam 
negeri“

Salam Geologi.

BIR


 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kirim email ke