Yaaah... !!! Mungkin saya termasuk yang tidak terlalu ' MEMBACA ' dengan seksama pada artikel/pasal ' KEWAJIBAN ' pada IUP IUP yang pernah saya terlibat kerja di Izin tersebut. Tetapi pada Dokumen KK / PKP2B, jelas dan tegas tertulis untuk kepentingan Nasional. Maka, mari kita cek ulang Kewajiban Pemegang IUP pada SK Bupati / Gubernur tersebut. Mungkin itulah Program CNC diluncurkan untuk meluruskan IUP IUP yang belum sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2009. Karena sudah ada IUP yang sudah berstatus CNC dan bersertifikat CNC. Artinya, IUP tersebut sudah senapas dengan semangat tersebut. Terutama sudah mencantumkan Pasal / Klausul. " Kewajiban untuk Pemegang IUP dan IUPK operasi produksi Wajib melakukan Pengolahan dan Pemurnian hasil penambangan di dalam negeri“
Salam Geologi. BIR Powered by Telkomsel BlackBerry®

