Kalau melihat isi dari UU No 11 2014 ini , jelas tujuan utamanya adalah 
melindungi "insinyur" WNI dari serbuan insinyur LN.
Pasal pasal yang mengatur perihal ini sangat banyak.
Yang lainnya adalah campur tangan Pemerintah yang cukup banyak , al,pembentukan 
beberapa badan . penetapan PII sebagai penyelenggara pemberian hal melaksanakan 
gelar insinyur , sanksi pidana dsb.

Kementerian yang mengatur dan ditugasi mengatur adalah Menteri Pendidikan dan 
Kebudayaan , jadi bukan Kementerian Teknis .

Berikut beberapa hal yang penting .

Psl. 5 (1) ......keisinyutan mencakup :
a. Kebumian dan energi ...........
       (2) Keinsinyuran mencakup bidang 
           a. Konsultasi , rancang bangun dan konstruksi.
           .............
           e. ksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral.

Pasal 7 (BAB V)  Program profesi Insinyur.

        (1) Untuk memperoleh gelar INSINYUR seseorang harus lulus dari
           Program Profesi Insinyur.
        (2) Syarat ..........
            (a)Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik , 
             baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan
             tinggi luar negeri........dst                              
            (b)Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidangsains
             yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana 
             terpan bidang teknik melalui  program penyetaraan.

Pasal 8 : PII merupakan penyelenggara program keinsiyuran
Pasal 9 : Gelar insinyur adalah "Ir" diatur dengan UU ini.
Pasal 30: Dewan Insinyur dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab 
          kepada Presiden.
Pasal 40: Majelis Kehormatan Etik dibetuk dan merupakan bagian dari PII.
(kurang lebih sama dengan Dewan Kehormatan IAGI).

Pasal 50 : KETENTUAN PIDANA 
        (1) ........Orang yang bukan insinyur dan menjalankan praktik 
         insinyur diancam hukuman 2 tahun penjara atau dendan 200 juta  
         rupiah.
        (2)..irang yang bukan insinyur menjalankan prakt insinyur dan 
         menyebabkan kecelakaan dlldiancam hukuman 2 tahun dan denda satu
         milyard.

Menurut pendapat saya UU ini adalah implementasi yang dilindungi UU dari peran 
profesional dalam melaksanakan pekerjaannya .
Jadi sangat positip,

Menurut UU ini,geologist yang melakukan pekerjaan dan berubungan dengan 
konstruksi , perhitungan cadangan jelas tercakup pekerjaan keinsinyuran.

Beberapa hal yang mungkin akan diatur dalam tataran peraturan lebih rendah ( 
PP, KePres ,KepMen ) tentunya akan memperjeladbagaimana
 pelaksanaannya dilapangan.

Hubungan UU ini dengann yang sudah ada ( badan sertifikasi dsb)?

Tentu saja IAGI sudah terlebih dahulu menyadari pentingnya sertifikasi ,dan 
sudah memiliki program sertifikasi sendiri.
 Dengan keluarnya UU ini perlu dicari dimana benang merah antara UU ini mungkin 
PP- nya nanti.

Perlu pendekatan dengan birokrasi untuk mendapatkan informasi sembari 
menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh IAGI.

Mungkin PP IAGI perlu lebih "concern" dengan UU ini ,karena UU ini jelas 
bermaksud melakukan perlindungan untuk tenaga geoloist WNI.

si Abah





On Monday, May 5, 2014 8:28 AM, "[email protected]" <[email protected]> wrote:
 
2014-05-05 8:11 GMT+07:00 <[email protected]>:

Pak Dhe, apakah UU keinsinyuran sdh disebarluaskan?  Misalnya sudah dijual di 
toko buku?
>Salam.
Dokumen UU itu bukan barang dagangan, tapik alau Pak Bandono pingin mencetak 
dan menjualnya juga diperbolehkan. Itu public domain kok :-)

Salam Senin.

Salah satu PeeR kita tahun 2015 nanti adalah ASEAN Open Community. Artinya 
komunitas Asean harus memebrikan ijin untuk membuka semua bangsa di ASEAN 
bekerja dimana saja. Tentunya aturan-aturan sertifikasi dll harus disiapkan. 

Khususnya untuk Operator Pertambangan (Bidang eksplorasi) saat ini disusun oleh 
ESDM bersama MGEI-IAGI dan PERHAPI serta organisasi2 lainnya. Dengan kondisi 
Indonesia yang cukup kondusif untuk berinvestasi karena pertumbuhannya yang 
tinggi, akan menarik tenaga kerja ASEAN. dan kita harus bisa bersaing dengan 
mereka.


RDP
-- 

Pada 2 Mei 2014 20:13,  <[email protected]> menulis:
>
>
>Untuk info juga Pak Dhe,
>>Bahwa di Saudi, geologist juga tidak dimasukkan sebagai engineer (muhandis), 
>>sehingga tidak perlu ambil sertifikasi engineer di KSA (SCA). Tidak enaknya, 
>>kalau pergi ke kuwait, geologist tidak mendapat keistimewaan bebas visa walau 
>>punya karti I'd KSA (iqomah).
>>
>>Rgds,
>>Abdoerrias
>>
>>
>>Sent from my BlackBerry® wireless device from STC
>>________________________________
>>
>>From:  [email protected] 
>>Sender:  <[email protected]> 
>>Date: Fri, 2 May 2014 14:30:38 +0700
>>To: IAGI<[email protected]>; 
>>economicgeology<[email protected]>; 
>>[email protected]<[email protected]>
>>ReplyTo:  [email protected] 
>>Subject: [iagi-net] Undang-Undang 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran
>>
>>
>>Untuk rekan-rekan yang belum membaca UU Keinsiyuran yang telah disyahkan 2 
>>bulan lalu.
>>Ahli Geologi memang bisa jadi tidak masuk, tetapi apabila berprofesi dalam 
>>industri rekayasa (konstruksi, Engineering Geology), mungkin perlu mengerti 
>>juga bila ada sangkut-paut dalam pekerjaan sehari-hari.
>>
>>Rovicky Dwi Putrohari
>>
>>--
>>"Saya akan mengikuti pemimpin yang menebar sikap optimis, bukan yang menguak 
>>fakta negatip yang merusak semangat  !".
>>----------------------------------------------------
>>Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>>Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>>JAKARTA,15-18 September 2014
>>----------------------------------------------------
>>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>>----------------------------------------------------
>>Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
>>Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>No. Rek: 123 0085005314
>>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>No. Rekening: 255-1088580
>>A/n: Shinta Damayanti
>>----------------------------------------------------
>>Subscribe: [email protected]
>>Unsubscribe: [email protected]
>>----------------------------------------------------
>>DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
>>posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
>>In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
>>limited
>>to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
>>from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
>>use of 
>>any information posted on IAGI mailing list.
>>
>>----------------------------------------------------
>>
>>
>
>----------------------------------------------------
>Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>JAKARTA,15-18 September 2014
>----------------------------------------------------
>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>----------------------------------------------------
>Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
>Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>No. Rek: 123 0085005314
>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>Bank BCA KCP. Manara Mulia
>No. Rekening: 255-1088580
>A/n: Shinta Damayanti
>----------------------------------------------------
>Subscribe: [email protected]
>Unsubscribe: [email protected]
>----------------------------------------------------
>DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
>posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
>In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
>limited
>to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
>from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
>use of 
>any information posted on IAGI mailing list.
>----------------------------------------------------
>
>


----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------

Siapkan waktu PIT IAGI ke-43

Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition

JAKARTA,15-18 September 2014

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke