UU no 11 thn 2014 merupakan UU terdiri dari 15 Bab dan 56 Pasal yang akan mengatur hal yang mencakup spt dibawah ini :
Pasal 4 Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi: a. cakupan Keinsinyuran; b. standar Keinsinyuran; c. Program Profesi Insinyur; d. registrasi Insinyur; e. Insinyur Asing; f. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; g. hak dan kewajiban; h. kelembagaan Insinyur; i. organisasi profesi Insinyur; dan j. pembinaan Keinsinyuran. Peran Pemerintah dalam pengaturan Keinsinyuran sangat dominan , al menentukan Cakupan Keinsinyuran (Bab III) ternyata disiplin teknik dalam sumberdayalam dan Energi termasuk kedalamnya ,juga bidang eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya mineral. Standar Insinyur (Ba IV) , Program Profesi Insinyur ( Bab V) , Regestrasi Insiinyur yang dilaksanakan oleh PPi ( Bab VI). Yang menarik adalah bahwa gelar IR itu keabsahannya diakui dan ditentukan persyaratannya berdasarkan UU ini ( Bab V /Pasal 9) Pemerintah juga mengatur pembentukan Dewan Insinyur Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden ( Bab X ), penunjukan PII sebagai penyelenggara , dan satu satunya tempat berhimpun para insinyur, regstrasi dsb. (Bab XI) Hal lain yang juga diatur adalah peran Insinyur ASING dalam pekerjaan keinsinyuran , TERNYATA masih ada hal yang MEMUDAHkan insinyur asing sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dibawah ini : (gimana kok UU ini agak banci ya ?). Coba dibaca dibawah ini, Pasal 18 ayat (3) : (3) Untuk mendapat surat izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya. Jadi TIDAK ada kewajiban untuk terdaftar di PII sebagai insinyur !!! Juga diatur bahwa yang berhak untuk melaksanakan pekerjaan keinsinyuran HANYALAH insinyur yang terdaftar dan ditentukan pidana dalam hal ada pelanggaran ( Bab XIII). Saya berpendapat bahwa banyak pekerjaan pekerjaan geologist yang dapat dikatagorikan sebagai pekerjaan keinsinyuran berdasarka UU ini ( Bab III). Seyogyanya PP IAGI mulai concern perihal ini dengan melakukan pencarian informasi dan sosialisasi , sebelum peraturan pelaksana UU No. 11/2014 (PP, KePres dll nya) keluar. Perlu diinformasikan bahwa Menteri yang mengatur pelaksanaa UU ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , dan bukan Kementerian Teknis. Mungkin ada yang akan menambahkan ? si Abah ---------------------------------------------------- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------

