Kenapa tidak menunggu pemerintahan baru ya utk keputusan jangka panjang
seperti ini

Salam
Razi

Kontrak Freeport Diperpanjang sampai 2041, Ini Pertimbangan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com --Pemerintah Indonesia akhirnya benar-benar
memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia dari seharusnya berakhir
pada 2021 menjadi lebih panjang lagi yakni tahun 2041.

Meski perpanjangan kontrak akan diteken dua tahun sebelum kontrak berakhir
atau pada 2019, pemerintah menjamin kesepakatan yang menjamin perpanjangan
kontrak akan tertuang di memorandum of understanding (MoU) yang akan
diteken sebelum masa Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini
berakhir.

"Perjanjian ini menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak
Indonesia dan Freeport dan merupakan bagian dari amandemen kontrak," tandas
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Sukhyar, Jumat (6/6/2014).

Keputusan ini, kata Sukhyar, diambil untuk memberikan kepastian bagi
investor asing mengingat dana investasi yang dibenamkan oleh Freeport besar
yakni mencapai 15 miliar dollar AS.

Apalagi, dalam rapat maraton sepekan terakhir, manajemen Freeport juga
menyepakati poin lain dalam kontrak.

Pertama, Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atawa smelter
mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar
dollar AS. Selama ini Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa
pengolahan.

Kedua, perusahaan tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg, Papua, juga
bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi
3,75 persen. Namun, Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku
setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021 nanti.

Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi saham sebesar 30 persen
kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, BUMN ataupun BUMD, sesuai
aturan yang berlaku.

Keempat, Freeport juga menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk
dalam negeri hingga 100 persen. Terakhir, Freeport juga setuju atas
pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000
ha.

Rozik B Soetjipto, Chief Executive Officer Freeport Indonesia, sebelumnya
mengatakan, kalau renegosiasi sudah selesai, "Sekarang tinggal bahasa
hukumnya saja," ujar dia.

Juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy Pimayanti menambahkan, beberapa
poin renegosiasi sudah dilakukan Freeport, seperti mempekerjakan warga
lokal hingga 98 persen dari total pekerja. Pemakaian barang produksi dalam
negeri kini juga sudah mencapai 60 persen.

Namun, menurut pengamat pertambangan Marwan Batubara, hasil renegosiasi ini
kurang menguntungkan Indonesia. Utamanya soal kewajiban divestasi.
Menurut dia, pemerintah seharusnya memperlakukan Freeport sama dengan
perusahaan tambang asing yang memiliki kewajiban melepas 51 persen sahamnya.

Dengan begitu, Indonesia bisa mengambil kontrol atas perusahaan-perusahaan
tambang yang dikuasai oleh asing itu. Dengan begitu, pemerintah paham
produksi, ekspor, hingga royalti yang seharusnya menjadi bagian Indonesia.

Apalagi, Undang-Undang Minerba mengamanatkan negara menguasai sumber daya
alam. "Alasan Freeport adalah tambang terintegrasi dan berinvestasi tambang
bawah tanah, itu bukan alasan untuk lepas saham 30 persen saja," ujar
Marwan.

Hanya, Sukhyar meyakinkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam
renegosiasi agar tak merugikan di kemudian hari.  (Muhammad Yazid)

Editor: Erlangga Djumena
Sumber: KONTAN

(c)2014 PT. Kompas Cyber Media

----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke