" Salah satu hal yg akan jadi perdebatan di arbitrase barangkali (dr baca-baca di media) adalah bahwa NNT menganggap berhentinya produksi (tidak bisa ekspor, dan penampungan stock pile penuh) adalah krn force majeur(keadaan kahar) yg dipicu oleh adanya regulasi baru................ " ( dari kutipan di bawah ) ========================================
Biasanya setiap kontrak ada pasal ttg Kondisi Kahar , pernah baca baca kontrak / KK ada salah satu satu Kontrak KK yg mendivinisikan kondisi Kahar dijabarkan secara rinci mulai dari adanya Bencana alam , keributan , pemogokan , kerusakan mesin ptoduksi ,dst dst...sampai Adanya " Perintah atau petunjuk yg merugikan dari suatu Pemerintahan " , kalau kalimat ini dipahami bahwa Adanya suatu Perintah UU / PP yg akan merugikan salah satu pihak maka kondisi tsb bisa dikatakan merupakan kondisi Kahar.Jadi penting juga bagaimana mendiviniskan Kondisi Kahar disuatu Kontrak dg melihat berbagai kemungkinan kedepannya Biasanya ke pengadilan arbitase itu jalan terakhir kalau sdh tidak ada kata sepakat , kalau sudah masuk ke Pengadilan tinggal dilihat hitam-putih saja isi kontraknya itu bagiamana ISM > ------------------------------ > Seandainya tidak ada titik temu dengan Newmont, sebaiknya > yang menanggulangi adalah orang-orang professionals (quote > dr p. Ong) ------------------------------ > Salah satu hal yg akan jadi perdebatan di arbitrase > barangkali (dr baca-baca di media) adalah bahwa NNT > menganggap berhentinya produksi (tidak bisa ekspor, dan > penampungan stock pile penuh) adalah krn force majeur > (keadaan kahar) yg dipicu oleh adanya regulasi baru ttg > kewajiban membangun smelter dan pengenaan bea keluar. > Sementara pemerintah menganggap berhentinya produksi krn > kelalaian NNT yg nantinya bisa di defaultkan, sbg pintu > masuk pengambil alihan proyek oleh pemerintah Indonesia. Di > sini definisi keadaan kahar dan argumentasimya perlu > dipersiapkan oleh lawyer2 profesional yg akan membela > pemerintah (atau sudah ya?) > > Salam - Daru > Sent from my mobile device 2 > >> On Jul 23, 2014, at 7:23 AM, "Ong Han Ling" >> <[email protected]> wrote: >> >> Saya ingin nimbrung sedikit perihal kontrak Newmont. >> >> Bahwa suatu kontrak mutlak harus ditepati, dikenal dengan >> "sanctity of the contract". Sebagai perusahaan termasuk >> IPA dan IMA, inilah yang diingini. Mereka menganut pada >> hukum "Pacta sunt servganda", atau janji harus ditepati. >> Selain ini juga ada hukum "Rebus sic stantibus", yaitu >> kontrak tidak lagi mengikat jika kenyataan yang menjadi >> dasar dari pembuatan kontrak tsb. berubah secara >> significant. Sebagai Negara ada kalanya juga pakai >> "Souverignity of a Nations", jika Negara dalam kesukaran >> yang berat sehingga kedauatan terganggu. Baru-baru ini >> Argentina nasionalisasi Repsol. Di UN ada klausul tentang >> Nasionalisasi, yaitu harus dibayar dengan harga yang wajar. >> >> >> Sebagai contoh, waktu tahun 2003-2008, harga minyak >> melonjak dari rata-rata $25/bbl menjadi $140/bbl., banyak >> Negara minta kontrak diganti disesuaikan dengan kenaikan >> harga termasuk Amerika (Alaska), UK, Canada, Rusia, >> Venezuela, Nigeria, Libya, Kazakstan, Equador, dsb., >> kecuali Indonesia. Mereka menerapkan "Rebus sic stantibus". >> Kebalikan juga akan diminta oleh Perusahaan jika umpama >> harga anjlok. Ingat kita memberi banyak kemudahan pada >> Maxus waktu harga minyak dibawah $10/bbl. Tapi waktu harga >> minyak naik kita "lupa" menarik kembali kemudahan tsb. >> >> Banyak opportunity yang tidak dimanfaatkan Indonesia pada >> waktu keadaan "favorable". Contoh, waktu kontrak dengan >> Freeport ditandatangani tahun 1968, harga mas $35/ounce >> karena dipatok Pemerintah Amerika. Dengan harga tsb. mas >> tidak di ekstraksi dan dibiarkan bersamaan dengan tembaga. >> Waktu harga mas dilepas oleh Nixon (dikenal dengan >> Brenton-Woods), harga mas terus melonjak, menjadi $300, >> $600, $900 bahkan menjadi $1700/ounce dan sekarang >> $1330/ounce. Waktu keadaan "favorable"dimana harga mas >> melonjak, kita lupa memanfaatkannya. >> >> Persoalan Karaha Bodas juga merupakan pelajaran. Kita >> dikalahkan karena persoalan sepele. Swiss court minta >> bebarapa kali untuk Indonesia kirim lawyer untuk arbitrage. >> Karena tidak ada jawaban, merekan menunjuk seorang Swiss >> lawyer untuk membela kepentingan Indonesia. Tidak mengerti >> persoalannya, kita dikalahkan telak. Tidak hanya membayar >> modal sebesar $150 juta tetapi juga "opportunity cost" >> hingga mencapai $400 juta, yaitu keuntungan seandainya >> modal tsb. dipakai untuk proyek yang lain. Sebetulnya >> Indonesia bisa membela dengan mudah dengan menerapkan >> "Rebus sic stantibus" atau "Souverignity of a Nations". >> Karena pada waktu itu Indonesia mengalami resesi yang luar >> biasa, GDP anjlok dari +7% menjadi -10% tahun 1998, yaitu >> waktu dollar US naik dari RP.2000 menjadi Rp.14,000. >> >> Selama saya ketahui, kalau sudah sampai arbitrage diluar >> negeri, Indonesia selalu kalah. Contoh adalah Karaha Bodas, >> Sipadan, dan Timor Gap. Potensi kekalahan lain adalah >> dengan diambilnya Sipadan oleh Malaysia, Malaysia >> meng-claim garis batas yang miring kebawah (bukan >> horizontal) dan memasuki "perairan Indonesia" yang sangat >> luas. Apakah ini penyebab mundurnya Cheveron? >> >> Seandainya tidak ada titik temu dengan Newmont, sebaiknya >> yang menanggulangi adalah orang-orang professionals. >> >> Maaf kalau ini tidak berkenan >> >> HL Ong >> >> >> From: [email protected] [mailto:[email protected]] On >> Behalf Of [email protected] Sent: Monday, July 21, 2014 >> 5:06 AM >> To: [email protected] >> Subject: Re: [iagi-net] Pemerintan Indonesia Vs Newmont >> >> Ada yg bilang Kontrak itu tdk bisa diintervensi dg aturan >> baru tanpa peresetujuan kedua pihak , karena kontrak >> merupakan perjanjian kedua pihak yg posisinya kedua pihak >> yg berkontrak sama ini lain dg rezim Ijin / IUP dimana >> negara berada diatasnya / pemberi ijin , makanya setiap ada >> UU baru selalu ada pasal peralihannya , bhwa Kontrak yg sdh >> ada seb adanya UU tetap dihormati sampai berakhirnya >> kontrak tsb , hal ini ada di UU Migas maupun UU Panasbumi , >> cuma kasus di Minerba ini lain >> >> >> Kontrak / KK ini antara Negara dg Perusahaan { G to B bukan >> B to B } ini artinya kalau kalah di arbitase , maka dg kata >> lain Negara dikalahkan oleh Perusahaan , ini berbeda >> Kontrak di Pabum dulu krn kontraknya B to B yg juga >> diarbitasekan dan kalah harus membayar ratusan juta dollar >> >> Powered by Telkomsel BlackBerry® >> From: "S. (Daru) Prihatmoko" <[email protected]> >> Sender: <[email protected]> >> Date: Mon, 21 Jul 2014 11:20:43 +0700 >> To: [email protected]<[email protected]> >> ReplyTo: [email protected] >> Cc: Milist MGEI<[email protected]> >> Subject: Re: [iagi-net] Re: [economicgeology] Pemerintan >> Indonesia Vs Newmont >> >> Abah, >> >> NNT itu bekerja dng Kontrak Karya, bukan IUP, jadi tidak >> bisa main cabut. Pemerintah saya rasa sudah bagus dng >> menempuh jalur renegoisasi KK, yg semestinya jalur ini ada >> di dalam KK (cmiww). Saya bukan orang NNT, tapi setahu saya >> yg dimasalahkan NNT adalah tambahan bbrp klausul yg akan >> sangat memberatkan operasional proyek (?). Sbg info proyek >> Batu Hijau (pophyry Cu-Au) dng cadangan dan kadar spt itu >> adalah masuk kategori marginal, yg sangat sensitif thd >> faktor luar spt harga logam, dan tax. Dngan umur tambang yg >> relatif mature, nampaknya ini termasuk "proyek yg tidak >> boleh bikin kesalahan", krn salah kelola sedikit bisa >> langsung tumbang. Adanya keharusan membangun smelter plus >> pajak/ bea ekspor, jelas akan sangat membebani proyek. >> >> Di sisi lain kita juga paham bahwa pemerintah harus >> menjalankan amanat UU (UU Minerba no 4/ 2009) dan PP >> turunannya. Jadi memang harus ada jalan tengah, mengingat >> ini adalah KK yg mau tidak mau hrs dihormati oleh kedua >> pihak yg berkontrak (pemerintah dan NNT). Selama NNT tidak >> melanggar apa yg tertulis di dalam KK, saya kira mereka >> akan pede, bahkan sampai arbitrase pun... Saya kira >> pemerintah mesti lebih taktis dan hati-hati menyikapinya >> (atau sudah ya...?) >> >> Salam - Daru >> Sent from my mobile device 2 >> >> On Jul 21, 2014, at 10:22 AM, "Yanto R. Sumantri" - >> [email protected] >> <[email protected]> wrote: >> >> Avi, >> >> Kalau GOI pasti kalah !!! Apakah itu yang menyebabkan >> "ancaman" GOI bahwa apabila NNT itu meneruskan persoalan >> ini ke Arbitrasi GOI mangancam akan mencabut Izin Usaha >> Pertambangan-nya. >> >> Pertanyaan saya jadinya : " Apakah ada klausa dalam kontrak >> NNT dengan GOI mengenai pencabutan izin usaha pertambangan >> ?" . Dalam kondisi apa GOI dapat mencabut izin usaha >> pertambanganya ? Mungkin teman di MGEI ada yang bisa >> menjawab. >> >> si Abah >> >> >> On Monday, July 21, 2014 9:58 AM, rakhmadi avianto >> <[email protected]> wrote: >> >> >> Paulus sebetulnya ini bukan lahan kita ... jadi aku komen >> berdasar yg tertulis PMA ngga akan maju ke Arbitrase kalau >> kira2 kalah .... contoh Kahara Bodas Orang lawyerku sibuk >> banget jadi ngga bisa nyelo nanyaain hal ini. >> >> Salam >> KjA >> >> >> On Mon, Jul 21, 2014 at 9:19 AM, Paulus Tangke Allo >> <[email protected]> wrote: This message is eligible for >> Automatic Cleanup! ([email protected]) Add cleanup rule | >> More info >> >> apakah GoI akan pasti kalah juga kalau membawa isu >> kedaulatan negara (national sovereignty) di arbitrase? >> >> kalau saya kepikirannya, berapa biaya yang akan negara >> keluarkan untuk urusan arbitrase ini? uang deposit di >> arbitrase, biaya lawyer (atau bahkan international lawyer) >> dan biaya2 lainnya? akankah GoI terbuka kepada rakyat >> Indonesia mengenai jumlah uang negara yang akan dipakai >> untuk arbitrase? >> >> >> >> >> On Mon, Jul 21, 2014 at 8:46 AM, rakhmadi avianto >> <[email protected]> wrote: Loh Vick kalo arbitrase >> yg dituntut bukan kewajiban Newmont thd GOI tapi potensial >> loss yg akan dialami Newmont karena da perubahan kewajiban >> kontrak ditengah jalan, yg sebelumnya tidak ada. Dan ini >> ngga bisa ngutang krn asset GOI yg diluar yg akan di sita >> kalau GOI kalah. Bukan kewajiban Newmont ke GOI yg 5% itu >> yg dituntut Newmont. >> >> Dan di sini GOI pasti kalah.... pasti!!!! >> >> Salam >> KjA >> >> >> On Sat, Jul 19, 2014 at 3:21 PM, Rovicky Dwi Putrohari >> <[email protected]> wrote: This message is eligible for >> Automatic Cleanup! ([email protected]) Add cleanup rule | >> More info >> >> Kang Imung, dan kawan2 MGEI lainnya. >> Apakah memang Newmont akan meneruskan ke Arbitrase dan >> posisi Pemerintah Indonesia lemah dalam hal ini ? Btw, >> adakah renegosiasi kontrak yang dapat dibicarakan supaya >> menghandari hal ini ? Saya melihatnya potensi loss untuk >> negara mungkin kecil, dibanding pemasukan APBN. Dimana >> selama ini sumbangan income negara dari pertambangan non >> migas ini hanya sekitar 5%. Tentunya sumbangan khususnya >> untuk Newmont terihat "kecil" dimana pemerintah. Sehingga >> pemerintah "berani" bila Newmont tidak meneruskan >> proyeknya. Namun saya lebih khawatir turunnya kondisi iklim >> investasi yg lebih besar, atau indirect impactnya mungkin >> lebih besar dibanding direct impactnya. Tentunya amanat UU >> jelas harus diikuti sesuai konstitusi. >> >> Bagaimana menurut kawan2 lain ? >> >> RDP >> >> -- >> "Lack of Trust Society is More Dangerous to the Country >> than Lack of Scientific Approach". >> >> >> 2014-07-19 1:29 GMT+07:00 munajat iwan [email protected] >> [economicgeology] <[email protected]>: >> >> Indonesia mengancam newmont untuk menarik ijin >> penambangannya. Teman-teman silakan diikuti tautan ini. >> http://www.mining.com/indonesia-to-revoke-newmont-license-unless-resumes-output-lifts-lawsuit-66735/?utm_source=digest-en-mining-140717&utm_medium=email&utm_campaign=digest>> >> Apakah ini langkah terbaik pemerintah ?. >> -im >> __._,_.___ >> Posted by: munajat iwan <[email protected]> >> Reply via web post >> ⢠>> Reply to sender >> ⢠>> Reply to group >> ⢠>> Start a New Topic >> ⢠>> Messages in this topic (1) >> >> >> ---------------------------------------------------- >> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 >> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition >> JAKARTA,15-18 September 2014 >> ---------------------------------------------------- >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact >> ---------------------------------------------------- >> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- >> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> ---------------------------------------------------- >> Subscribe: [email protected] >> Unsubscribe: [email protected] >> ---------------------------------------------------- >> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to >> information posted on its mailing lists, whether posted by >> IAGI or others. >> In no event shall IAGI or its members be liable for any, >> including but not limited to direct or indirect damages, or >> damages of any kind whatsoever, resulting from loss of >> use, data or profits, arising out of or in connection with >> the use of any information posted on IAGI mailing list. >> ---------------------------------------------------- >> >> >> ---------------------------------------------------- >> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 >> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition >> JAKARTA,15-18 September 2014 >> ---------------------------------------------------- >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact >> ---------------------------------------------------- >> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- >> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> ---------------------------------------------------- >> Subscribe: [email protected] >> Unsubscribe: [email protected] >> ---------------------------------------------------- >> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to >> information posted on its mailing lists, whether posted by >> IAGI or others. >> In no event shall IAGI or its members be liable for any, >> including but not limited to direct or indirect damages, or >> damages of any kind whatsoever, resulting from loss of >> use, data or profits, arising out of or in connection with >> the use of any information posted on IAGI mailing list. >> ---------------------------------------------------- >> > > ---------------------------------------------------- > > Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 > > Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition > > JAKARTA,15-18 September 2014 > > ---------------------------------------------------- > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > > ---------------------------------------------------- > > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- > (mahasiswa) > > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > > No. Rek: 123 0085005314 > > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > > Bank BCA KCP. Manara Mulia > > No. Rekening: 255-1088580 > > A/n: Shinta Damayanti > > ---------------------------------------------------- > > Subscribe: [email protected] > > Unsubscribe: [email protected] > > ---------------------------------------------------- > > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to > information > > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or > others. > > In no event shall IAGI or its members be liable for any, > including but not limited > > to direct or indirect damages, or damages of any kind > whatsoever, resulting > > from loss of use, data or profits, arising out of or in > connection with the use of > > any information posted on IAGI mailing list. > > ---------------------------------------------------- ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id ---------------------------------------------------- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------

