Kalau saya tidak salah pembentukan bpbd sudah diwajibkan..danb biasanya pemda2 
mengalokasikan anggaran memang masih bervarasi ,sesuai dengan   Kemampuan 
daerah.  Daerah yang sangat terlambat membentuk.bpbd salah satnya adalah kab 
tapanuli selatan, ketahuan padda saat gn sinabung meletus.
Seharusnya bpbn mempunyai anggaran yang lumayan.


Sent from Samsung Mobile

<div>-------- Original message --------</div><div>From: Rovicky Dwi Putrohari 
<[email protected]> </div><div>Date:24/12/2014  16:40  (GMT+07:00) 
</div><div>To: IAGI <[email protected]>,MBencana <[email protected]> 
</div><div>Subject: [iagi-net] Revolusi Mental Kebencanaan (Rutin) </div><div>
</div>Revolusi Mental Kebencanaan (Rutin)

Tidak semua bencana datang mendadak.

Undang-undang 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa 
“Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan 
mengganggu ke hidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh 
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga 
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian 
harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi diatas tidak menyebutkan apakah peristiwa itu terjadi berulang-ulang 
dan ditempat yang sama atau tidak. Artinya fenomena banjir di Jakarta menjadi 
sebuah kejadian yang masuk kategori bencana dan penganggulangannya menggunakan 
mekanisme (SOP) menghadapi bencana.

Perlu Revolusi Mental Menghadapi Bencana !



Banjir Jakarta sudah rutin dan semua maklum. Memang terasa aneh sebuah kejadian 
merugikan yang sudah diketahui dimana akan terjadi, diketahui  kapan terjadi, 
dan sudah terjadi berulang-ulang masih dalam kategori bencana dengan pendanaan 
rutin oleh nagara. Seolah-olah tidak ada proses pembelajaran. Bentuk bantuannya 
berupa santunan, perbaikan dilakukan untuk menghindari dampak sesaat itu.

:-( “Pakdhe, kalau rutin ya mestinya anggaran rutin doonk”.

:-D “Disitulah Thole. Apakah bener pengadaan anggaran rutin untuk sebuah 
peristiwa yang pasti merugikan ini ?”

Revolusi mental ini diperlukan tidak hanya pada penderita atau korban 
(pelanggan) bencana tetapi juga penyelenggara negara, cq. Badan Penanggulangan 
Bencana. Kalau sudah berulang-ulang terjadi, apakah tepat bila penanganannya 
bukan (hanya) pada bantuan sisi kemanusiaannya yg dikelola oleh BNPB ?. Ataukah 
menjadi tugasnya Kementrian Pekerjaan Umum, termasuk relokasi, bahkan kalau 
perlu dibuat UU Relokasi yang menyangkut keagariaan dll khusus didaerah 
“pelanggan bencana“. Khususnya banjir Jakarta.

Mikir dulu …

--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

----------------------------------------------------

----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

=

Kirim email ke