Selamat sore, Barusan saya membaca berita mengenai nelayan dan Walhi Kab. Bangka yang menolak kehadiran Kapal Isap Produksi (KIP) di sekitar perairan mereka. Operasinya ternyata bisa di bibir pantai. Pemiliknya adalah pihak swasta, bukan PT Timah. Sekarang sudah tahun 2016, tetapi problem jaman ketika TI merajalela di Bangka ternyata masih berlangsung, hanya kali ini pemainnya lebih bermodal?
Salam Minarwan +++++ *BANGKAPOS.COM <http://BANGKAPOS.COM>, BANGKA *-- Perwakilan Nelayan dari Deniang, Airantu, Belinyu dan Matras di dampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/1/2016) menemui Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu. Kedatangan mereka meminta agar DPRD Kabupaten Bangka memberikan dukungan penuh terhadap penolakan Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan yang menjadi daerah tangkapan nelayan dan kawasan pariwisata. "Kami minta adanya surat penolakan dibuat dari lembaga DPRD sehingga ada legalitas lembaga. Kami sudah ke DPRD provinsi untuk berdiskusi sudah bertemu Ketua DPRD provinsi, Didit Srigusjaya. Kami ingin adanya identitas lembaga DPRD dan secara institusi agar jelas kepada PT Timah Tbk," pinta Direktur Walhi <http://bangka.tribunnews.com/tag/walhi/>Babel Ratno Budi kepada Parulian. Dengan adanya surat penolakan KIP dari DPRD Kabupaten Bangka, menurutnya, ada dasar DPRD, membuat surat ke PT Timah Tbk. Dia menilai ada kewenangan Kabupaten Bangka mengenai peruntukan tata ruang daerah karena ada potensi pidana jika melanggar tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bangka. "Yang dipakai kelembagaan DPRD. Kami juga menunggu gubernur pencabutan KIP yang kita tunggu. Kita minta pencabutan KIP di seluruh perairan di Bangka," tegas Ratno. Diakuinya, proses pencabutan izin KIP tidak gampang karena ada kewenangan pemerintah pusat. Untuk itu lanjutnya gubernur akan menemui presiden, dimana presiden akan memanggil kementerian terkait baik kementerian ESDM, kelautan dan perikanan hingga BUMN untuk membahas persoalan KIP di perairan Bangka. "Cek dasarnya IUP itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Seluruh pertambangan dasarnya di Babel karena IUP ini bukan hanya milik PT Timah tetapi ada sekitar 300 lebih dipegang swasta, bukan hanya PT Timah. Kami juga tidak mau dibenturkan dengan PT Timah karena yang diuntungkan swasta," tegas Ratno yang akrab disapa Uday. Dia menyatakan pihak Walhi <http://bangka.tribunnews.com/tag/walhi/> juga tidak mau dibenturkan dan dibawa ke arah konteks politik. Untuk itu menurutnya perlu kerjasama dengan pihak DPRD Kabupaten Bangka dan DPRD Babel. "Kalau tidak ada kerjasama kasian masyarakat. Di Belinyu masyarakat tidak bisa tidur jaga kapal isap. Bagaimana jika terjadi bakar-bakar kapal ini yang perlu dicegah," jelas Ratno. -- - when one teaches, two learn - http://www.linkedin.com/in/minarwan ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------

