Selamat sore,

Barusan saya membaca berita mengenai nelayan dan Walhi Kab. Bangka yang
menolak kehadiran Kapal Isap Produksi (KIP) di sekitar perairan mereka.
Operasinya ternyata bisa di bibir pantai. Pemiliknya adalah pihak swasta,
bukan PT Timah. Sekarang sudah tahun 2016, tetapi problem jaman ketika TI
merajalela di Bangka ternyata masih berlangsung, hanya kali ini pemainnya
lebih bermodal?

Salam
Minarwan



+++++

*BANGKAPOS.COM <http://BANGKAPOS.COM>, BANGKA *-- Perwakilan Nelayan dari
Deniang, Airantu, Belinyu dan Matras di dampingi Wahana Lingkungan Hidup
(Walhi) Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/1/2016) menemui Ketua DPRD
Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu.

Kedatangan mereka meminta agar DPRD Kabupaten Bangka memberikan dukungan
penuh terhadap penolakan Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan yang menjadi
daerah tangkapan nelayan dan kawasan pariwisata.

"Kami minta adanya surat penolakan dibuat dari lembaga DPRD sehingga ada
legalitas lembaga. Kami sudah ke DPRD provinsi untuk berdiskusi sudah
bertemu Ketua DPRD provinsi, Didit Srigusjaya. Kami ingin adanya identitas
lembaga DPRD dan secara institusi agar jelas kepada PT Timah Tbk," pinta
Direktur Walhi <http://bangka.tribunnews.com/tag/walhi/>Babel Ratno Budi
kepada Parulian.

Dengan adanya surat penolakan KIP dari DPRD Kabupaten Bangka, menurutnya,
ada dasar DPRD, membuat surat ke PT Timah Tbk. Dia menilai ada kewenangan
Kabupaten Bangka mengenai peruntukan tata ruang daerah karena ada potensi
pidana jika melanggar tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten
Bangka.

"Yang dipakai kelembagaan DPRD. Kami juga menunggu gubernur pencabutan KIP
yang kita tunggu.
Kita minta pencabutan KIP di seluruh perairan di Bangka," tegas Ratno.

Diakuinya, proses pencabutan izin KIP tidak gampang karena ada kewenangan
pemerintah pusat. Untuk itu lanjutnya gubernur akan menemui presiden,
dimana presiden akan memanggil kementerian terkait baik kementerian ESDM,
kelautan dan perikanan hingga BUMN untuk membahas persoalan KIP di perairan
Bangka.

"Cek dasarnya IUP itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Seluruh
pertambangan dasarnya di Babel karena IUP ini bukan hanya milik PT Timah
tetapi ada sekitar 300 lebih dipegang swasta, bukan hanya PT Timah. Kami
juga tidak mau dibenturkan dengan PT Timah karena yang diuntungkan swasta,"
tegas Ratno yang akrab disapa Uday.

Dia menyatakan pihak Walhi <http://bangka.tribunnews.com/tag/walhi/> juga
tidak mau dibenturkan dan dibawa ke arah konteks politik. Untuk itu
menurutnya perlu kerjasama dengan pihak DPRD Kabupaten Bangka dan DPRD
Babel.

"Kalau tidak ada kerjasama kasian masyarakat. Di Belinyu masyarakat tidak
bisa tidur jaga kapal isap. Bagaimana jika terjadi bakar-bakar kapal ini
yang perlu dicegah," jelas Ratno.

-- 
- when one teaches, two learn -
http://www.linkedin.com/in/minarwan

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke