-
-
(Dimuat di Berita IAGI, Edisi XIV/ April 2018)
Oleh: Ardhi Ishak Koesen (Corporate Communication Head – PT Pamapersada Nusantara)Issue hangat yang sedang ramai dibicarakan di industri batubara nasional saat ini adalah kebijakan Pemeririntah mengenai kewajiban pelaksanaan Domestic Market Obligation (“DMO”) atau pengutamaan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) pada awal Januari 2018 telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No.23 K/30/MEM/2018 tentang Penetapan Presentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2018, dimana diputuskan bahwa setiap pemegang Ijin Usaha Penambangan (IUP) Batubara tahap operasi produksi dan pemegang Perjanjian....
BACA SELENGKAPNYA,..
-
Biro media internal IAGI
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta (a/n IAGI)
No. Rek: 123 0085005314
http://www.iagi.or.id/
Facebook Page: IAGI Page
Facebook Group: IAGI Group
Instagram: @iagi
Twitter: @iaginet
Steller: https://steller.co/iagi/
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta (a/n IAGI)
No. Rek: 123 0085005314
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of
any information posted on IAGI mailing list.

