Salah satu tujuan agrarian reform adalah melaksanakan prinsip tanah
untuk petani dan menghapuskan penguasaan tanah secara tidak terbatas dengan
meniadakan liberalisme dan kapitalisme. Namun yang terjadi justru
sebaliknya, yakni secara ekonomi petani sulit keluar dari masalah yang
membelitnya. Misalnya, tak mempunyai lahan atau berlahan sempit, sehingga
petani selalu pada posisi yang tidak berdaya. Kedepan, pemberdayaan petani
dirasa mendesak untuk dilakukan demi kesejahteraan petani....selanjtnya
silakan dari suara merdeka
Lalu..riil nya bagaimana untuk merperdayakan petani.....berapa luas
lahan yg diperlukan seorang petani untuk hidup layak ? haruskah mereduce
tenaga kerja di sektor pertanian yg memang sudah kepayahan..?
Maaf dan makasih.
Wassalam,
Sukamto
@@@@@@@@@@@@@@@@@@
Rabu, 22 September 2004
Dinamika Politik Agraria dan Pemberdayaan Petani
Oleh: Yusriadi
TIDAK banyak orang yang menyadari bahwa September 2004 ini merupakan
momen yang penting bagi sejarah hukum agraria di Indonesia. Mengapa? Sebab
44 tahun yang lalu, tepatnya 24 September 1960, disahkanlah oleh Presiden
Republik Indonesia (Soekarno) dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 104 Tahun 1960 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang lebih dikenal dengan nama
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Kelahiran UUPA, merupakan tonggak sejarah hukum agraria yang secara
normatif menempatkan petani pada proses pemberdayaan untuk memperoleh
kekuasaan, kekuatan dan kemampuan terhadap sumber daya tanah.
UUPA sebagai rekonstruksi bangunan politik agraria, bertujuan
menjamin hak-hak petani atas tanah. Inilah yang seharusnya direnung oleh
para elite penguasa di negara agraris untuk mengedepankan makna kemerdekaan
bagi petani, yakni kuatnya hak atas tanah yang dimilikinya.
Sejak kelahiran UUPA, kita sebenarnya sudah mempunyai modal awal
untuk agenda pembaruan agraria (agarian reform). Dengan sifatnya yang
populis atau kerakyatan dengan menolak kapitalisme (dan komunisme), menuju
perubahan fundamental hukum agraria di Indonesia, akan terjadi reformasi
bidang tanah yang bersifat komprehensif dan fundamental.
Namun, dalam sejarah berlakunya UUPA, terjadi berbagai perubahan
fundamental. Perubahan bersumber dari model pembangunan yang dianut,
sehingga berimplikasi pada praktik politik agraria.
Pada masa Orba misalnya, ditemui kehendak politik yang berbeda.
Dianutnya model pembangunan ekonomi bergaya kapitalis, telah merubah politik
agraria dari populis ke kapitalis. UUPA lebih ditafsir untuk menjustifikasi
kebijakan yang justru bertentangan dengan UUPA. Politik agraria, telah
menempatkan tanah sebagai masalah rutin birokrasi pembangunan.
Agrarian reform yang semula untuk menata penguasaan tanah (khususnya
hak milik), menjadi berhenti dan seolah-olah UUPA "dipeti-eskan" demi
pembangunan. Di bidang perundang-undangan, dilahirkan produk yang
bertentangan dengan UUPA, sehingga muncul berbagai konflik agraria yang
menempatkan petani di fihak yang selalu dikalahkan demi kepentingan
pembangunan. Bandul kebijakannya, menjadi lebih berat ke politik pemerintah,
bukan pembangunan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Dominasi pemerintah dan pemilik modal versus petani, sebuah
pengalaman
politik agraria model kapitalis, menjadikan pemerintah dan pemilik
modal pada posisi yang dominan. Sebaliknya, petani semakin tidak terjamin
hak hukumnya atas tanah, sehingga terjadi ketidakberdayaan petani. Petani
dihadapkan pada masalah, yakni sebagai petani tidak berlahan atau berlahan
sempit. Akibatnya, sepanjang berlakunya UUPA selalu ditemui adanya sengketa
tanah beserta problem sosial yang mengikutinya, sehingga memicu pelanggaran
hak-hak atas tanah petani. Konsentrasi penguasaan tanah oleh perkebunan
besar dan pengusaha swasta misalnya, menyebabkan tanah pertanian semakin
menyempit. Terjadilah pemiskinan petani yang dicirikan antara lain oleh
pemilikan tanah yang sempit.
Tidak terpisahkannya elite penguasa/birokrasi dan elite bisnis serta
tidak berdayanya organisasi petani, semakin menguatkan intervensi pemerintah
dan pemilik modal (dengan fasilitas pemerintah). Mulailah muncul
ketidakpastian hukum pemilikan tanah bagi petani. Akar penyebabnya yakni,
digesernya jiwa UUPA yang bersifat populis/memihak rakyat (petani), digeser
ke kebijakan agraria yang bersifat kapitalis. Penggeseran, semakin tampak
ketika dipraktikkannya semacam domein Verklaring dan masuknya penanaman
modal (PMDN/PMA) ke pedesaan. Praktik ini mengakibatkan tercabutnya hubungan
petani dengan tanahnya. Untuk itu, ke depan, harus dibuat kebijakan yang
secara sadar/sengaja mampu menempatkan petani ke posisinya yang berdaulat
menuju makna kemerdekaan hak-hak atas tanahnya yang dikuasai, dimiliki,
sehingga tidak ada dominasi dalam pemilikan tanah.
Perlunya Pembaharuan
Tujuan pokok UUPA ialah kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi
negara dan rakyat, khususnya rakyat tani, mengadakan kesatuan dan
kesederhanaan hukum pertanahan dan memberikan kepastian hukum hak-hak atas
tanah bagi rakyat seluruhnya. Mengacu pada pendapat bahwa undang-undang
hanya berlaku untuk waktu tertentu dan tempat tertentu, sedangkan
permasalahan hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat yang
selalu berubah, maka tujuan tersebut boleh disebut hanya tepat untuk
masyarakat agraris waktu itu. Buktinya, UUPA kurang mampu menjadi rujukan
dan faktor penentu dalam mengatasi berbagai problem yang muncul di sekitar
agraria. Artinya, UUPA sebagai acuan normatif diakui juga mengandung
kelemahan, minimal apabila dilihat dalam konteks kekinian.
Sayangnya, kajian teoretis tentang UUPA dalam konteks kekinian
utamaya pemberdayaan petani, masih kurang. Pada umumnya, kajian yang ada
lebih mengedepankan segi teknis hukum semata. Misalnya, ganti rugi yang
harus diberikan apabila terjadi pengadaan tanah, cara memperoleh tanah dan
sebagainya.
Rentang waktu 44 tahun sejak berlakunya UUPA, membuat penulis masuk
dalam sebuah renungan filsafati, juga sosiologis dalam konteks kekinian.
Tanpa bermaksud mengurangi makna UUPA, perlu adanya pembaharuan untuk
penyempurnaan, bukan perubahan total. Tidak benar apabila kita bersikukuh,
bahwa UUPA sebagai produk hukum selalu aktual, apalagi responsif untuk
sepanjang masa.
Gagasan perlunya pembaharuan (penyempurnaan), ditemui dalam Tap MPR
RI No IX/MPR/2001 yang menyatakan, MPR RI mempunyai tugas konstitusional
menetapkan arah dan dasar pebmangunan nasional yang dapat menjawab persoalan
kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat serta
kerusakan sumber daya alam. Untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa
Indonesia yang ada dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan komitmen politik.
Pengelolaan sumber daya agraria/sumber daya alam yang adil, berkelanjutan
dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan
menampung dinamika, aspirasi, peran serta masyarakat, dan menyelesaikan
konflik.
Pemberdayaan Petani
Salah satu tujuan agrarian reform adalah melaksanakan prinsip tanah
untuk petani dan menghapuskan penguasaan tanah secara tidak terbatas dengan
meniadakan liberalisme dan kapitalisme. Namun yang terjadi justru
sebaliknya, yakni secara ekonomi petani sulit keluar dari masalah yang
membelitnya. Misalnya, tak mempunyai lahan atau berlahan sempit, sehingga
petani selalu pada posisi yang tidak berdaya. Kedepan, pemberdayaan petani
dirasa mendesak untuk dilakukan demi kesejahteraan petani.
Pemberdayaan petani, harus dipandang sebagai bagian integral
kebijakan nasional. Di sini diperlukan ada pembaharuan cara pandang terhadap
pertanian, khususnya para petani untuk lebih dipandang sebagai subjek
kebijakan agraria, bukan sekadar sebagai objek.
Ada warisan sejarah yang berharga untuk direnung, yakni apa yang
pernah dipidatokan Soekarno 27 April 1952 berjudul ''Soal Hidup atau Mati''.
Maknanya adalah memandang pertanian sebagai masalah nasional yang menentukan
eksistensi negara. Artinya, memposisikan pertanian dalam konstelasi politik
untuk cita-cita kemerdekaan.
Pemberdayaan petani, harus bernuansa ''gebrakan'', cepat, dan perlu
adanya political will bahkan political commitment dari pemerintah.
Pengalaman Orde Baru yang banyak mewarisi agraria tak boleh terulang,
melainkan harus menjadi semacam energy drink untuk merenung dan mengetuk
hati para elite baru untuk mampu memberi makna bagi kemerdekaan petani,
sehingga dapat menikmati hak-hak atas tanahnya sebagai bagian dari hak
asasinya. (29)
-Dr Yusriyadi SH MS, Pembantu Dekan III, Fakultas Hukum Undip.
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/S8XolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
IASA homepage: http://welcomte.to/iasa_japan or
http://www.geocities.com/iasa_japan/iasa.html
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/iasa/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/