LEGISLASI
DPR Sahkan Undang-Undang Perpustakaan 

Rabu, 3 Oktober 2007
JAKARTA (Suara Karya): DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) 
Perpustakaan yang mengatur tentang status kedudukan, kelembagaan, tugas, 
wewenang, fungsi dan pustakawan perpustakaan menjadi undang-undang. 
"Sekarang perpustakaan sudah menjadi lembaga yang dikukuhkan ke dalam 
undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, H 
Mujib Rohmat usai pengesahan UU Perpustakaan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 
(2/10). 
Menurut Mujib, dalam undang-undang tersebut juga diatur hubungan antara 
perpustakaan nasional dan perpustakaan di seluruh Indonesia. 
Menurut legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini, perpustakaan nasional 
berperan dalam pengembangan sistem antar perpustakaan. 
Wajib


Selain itu, ucap dia, berdasarkan UU tersebut, seluruh lembaga pendidikan dari 
tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi diwajibkan memiliki perpustakaan. 
"Lima persen dari biaya operasional harus dialokasikan untuk biaya 
perpustakaan," tuturnya. 
UU Perpustakaan itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar di DPR 
hari ini. 
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan dihadiri 
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo. (Rully)


       
____________________________________________________________________________________
Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows. 
Yahoo! Answers - Check it out. 
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545433

[Non-text portions of this message have been removed]



--
Towards cyber libraries to support information society in Indonesia.
Joining ICS-isis by sending mailto:[EMAIL PROTECTED]
Visit ICS-Portal at http://digilib.binus.ac.id/ics/index.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke