Mari dukung surat pernyataan protes Asosiasi Pekerja Informasi Sekolah
Indonesia (APISI) ini.

Salam

Subhan


***

Surat Protes Atas Kebijakan yang Memberi Citra Buruk Perpustakaan
Sekolah

March 26th, 2012

Tanggapan APISI Terhadap Berita "Guru Pemukul Siswa Dibebastugaskan
Mengajar" di Harian Suara Merdeka, 18 Maret 2012.
–

Untuk kedua kalinya, citra perpustakaan sekolah diperburuk oleh
kebijakan atas penempatan guru bermasalah di sekolah. Kali ini, datang
dari SMPN 26 Purworejo seperti yang diberitakan oleh Harian Suara
Merdeka, 18 Maret 2012 dengan judul "Guru Pemukul Siswa
Dibebastugaskan Mengajar". Dalam berita tersebut Kepala Dinas P dan
K Kabupaten Purworejo, Drs Bambang Aryawan MM, menyatakan bahwa guru
Bahasa Jawa berinisial Ar yang melakukan penganiayaan terhadap siswa
SMPN 26 Purworejo, untuk sementara dibebastugaskan dari mengajar dulu
dan untuk sementara menjadi petugas perpustakaan. Tahun 2009, kasus yang
sama terjadi di SMP Negeri 79 Jakarta, seperti yang dimuat di Koran
Tempo pada tanggal 19 Januari 2009 dengan judul "Guru Penganiaya
Siswa Dipindah Tugas".

Asosiasi Pekerja Informasi Sekolah Indonesia (APISI) sebagai lembaga
pengembangan kepustakawan sekolah Indonesia menyampaikan keberatannya
terhadap kebijakan dari Dinas P dan K Kabupaten Purworejo terhadap guru
pelaku penganiayaan siswa di SMPN 26 Purworejo, dengan memindahtugaskan
guru bermasalah, dalam hal ini Ar (pelaku penganiayaan), menjadi tenaga
perpustakaan.

Penempatan ini bertentangan dengan pasal 23 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menyebutkan
bahwa : "Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang
memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar
Nasional Pendidikan". APISI hendak meluruskan pernyataan Bapak Drs
Bambang Aryawan MM, Kepala Dinas P dan K Kabupaten Purworejo, yang
menyatakan, "Dia memukul kan saat bertemu siswa. Sementara ini kita
alihkan tugasnya ke perpustakaan agar bisa introspeksi diri".
Pernyataan ini memberi citra buruk bagi perpustakaan sekolah yaitu
sebagai tempat penghukuman. Perlu diketahui bahwa Tenaga Perpustakaan
Sekolah juga memiliki kompetensi-kompetensi tertentu, yang bukan saja
kompetensi teknis melainkan juga kompetensi sosial. Hal ini telah
tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Melalui surat ini pula, APISI hendak memberitahukan kepada seluruh
masyarakat bahwa fungsi perpustakaan sekolah bukanlah sekedar tempat
menyimpan buku, apalagi tempat pemberian hukuman. Perpustakaan sekolah
mempunyai fungsi dinamis menyangkut ketersediaan dan pengelolaan sumber
informasi di sekolah dalam upaya menciptakan pembelajar seumur hidup
yang mandiri dan beretika. Sekolah sebagai tempat mencari ilmu,
selayaknya memiliki sumber-sumber informasi, yang memadai, yang dapat
memfasilitasi kebutuhan siswanya dalam proses belajar mengajar. Oleh
sebab sedemikan bergantungnya sekolah terhadap perpustakaan, maka
perpustakaan sekolah harus dikelola oleh tenaga yang memiliki kompetensi
di bidang pengelolaan perpustakaan dan informasi ini. Sekolah sebaiknya
merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah dalam menugaskan tenaga
pengelola perpustakaannya.

Kasus pemindahtugasan guru bermasalah menjadi petugas perpustakaan
sekolah di SMPN 26 Purworejo merupakan bentuk kurang pahamnya Dinas
Pedidikan dan Kebudayaan Purworejo tentang fungsi perpustakaan sekolah
serta standar perpustakaan sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 25 Tahun 2008. Kasus ini, selain memberi citra buruk
terhadap perpustakaan sekolah juga merupakan pelecehan terhadap profesi
pustakawan sekolah. APISI berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di
sekolah-sekolah lain di Indonesia ke depannya.

Sumber:
http://apisi.org/surat-protes-atas-kebijakan-yang-memberi-citra-buruk-pe\
rpustakaan-sekolah/
<http://apisi.org/surat-protes-atas-kebijakan-yang-memberi-citra-buruk-p\
erpustakaan-sekolah/>


***


Berita-berita di media massa terkait isu ini:

Suara Merdeka, 18 Maret 2012. "Guru Pemukul Siswa Dibebastugaskan
Mengajar".
 
<http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/03/18/112794/Gu\
ru-Pemukul-Siswa-Dibebastugaskan-Mengajar>

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/03/18/112794/Gur\
u-Pemukul-Siswa-Dibebastugaskan-Mengajar
<http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/03/18/112794/Gu\
ru-Pemukul-Siswa-Dibebastugaskan-Mengajar>

Koran Tempo 19/01/09. "Guru Penganiaya Siswa Dipindah Tugas"
  <../../../../../media_pustakawan_ugm92/message/923>

http://groups.yahoo.com/group/media_pustakawan_ugm92/message/923
<../../../../../media_pustakawan_ugm92/message/923>


***

Bergabunglah di Grup "Solidaritas Pustakawan Tolak Penempatan Pegawai
Bermasalah di Perpustakaan".


http://www.facebook.com/groups/358266014211591/



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

--
Towards cyber libraries to support information society in Indonesia.
Joining ICS-isis by sending mailto:[email protected]
Visit ICS-Portal at http://digilib.binus.ac.id/ics/index.phpYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke