Dear rekans,
Fyi
Berikut artikel klinik hukum dari HukumOnline,
Pertanyaan:
Pengaturan Open Source dalam UU Hak Cipta
Bagaimana pengaturan open source dalam hukum hak cipta di Indonesia?
qcank
* Share:
*
* Tweet
*
Jawaban:
Ardianti Koentjoro
Open Sourcemerupakan istilah yang merujuk kepada program komputer (software)
dengan kode sumber (source code)yang sengaja dibuka oleh Pencipta/Pemilik Hak
Cipta untuk dikembangkan lebih lanjut. Pemanfaatan secara terbuka ini berarti
publik dapat mengakses source code tersebut dan melakukan modifikasi,
perubahan, atau pengayaan secara
bebas, serta umumnya dapat diperoleh secara gratis. Program komputer Open
Source yang gratis, tidak memiliki support dari Pencipta/pemiliknya, seperti
layaknya program komputer proprietary (software berbayar). Namun, ada pula
sejumlah pengembangan Open Source, seperti SUSE Linux, Redhat, ataupun BSD
(Barkeley Software
Distribution) yang memberikan lisensinya secara komersial (dengan biaya
tertentu).
Contoh lain seperti STAR Office yang menyerupai Microsoft Office dapat
diperoleh secara gratis. Source code-nya terbuka untuk dikembangkan secara
bebas. Adapun pengembangan selanjutnya, source code dapat ditutup kembali
menjadi proprietary si pengembang (software developer). Hal ini dalam
praktiknya terjadi dan bergantung pada si Pencipta/Pengembang software yang
bersangkutan. Tentunya, jenis ini menyediakan support seperti halnya software
berbayar pada umumnya. Pengembangan Open Source yang menjadi proprietary
tersebut diperkenankan, tentu saja dengan merujuk kesepakatan atau bentuk
lisensi yang diberikan.
Ditinjau dari perlindungan hukumnya, program komputer termasuk salah satu jenis
hasil olah pikir intelektual yang menjadi objek perlindungan Hak Cipta (vide
Pasal 12 ayat [1] butir a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta/”UUHC”).
Sementara itu, UUHC memberikan perlindungan kepada semua jenis Program Komputer
yang didefinisikan pada Pasal 1 angka 8, sebagai berikut:
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Pencipta dari Program Komputer memiliki hak-hak eksklusif yang dilindungi oleh
undang-undang, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) UUHC:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau mamperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karenanya, penggunaan Program Komputer (software) yang diperkenankan oleh
UU harus memperoleh izin dalam bentuk lisensi dari Pencipta/Pemilik Hak Cipta.
Umumnya pemberian izin tersebut tercantum dalam perjanjian/lisensi yang melekat
pada software bersangkutan sebelum diunduh. Izin penggunaan, juga termasuk
perbanyakan dalam bentuk back up copy yang hanya dilakukan sekali (vide
Penjelasan Pasal 72 ayat [3] UUHC). Berbeda dengan bentuk-bentuk komersialisasi
software berbayar (proprietary), bentuk izin dari Open Source adalah berupa
General Public Lisence. Lisensi Publik ini umumnya memberikan izin penggunaan,
modifikasi,
perbanyakan dan pendistribusian. Dengan demikian, pemanfaatan dari Software
Open Source tidak melanggar ketentuan undang-undang karena telah memperoleh
izin dari Pemiliknya, merujuk pada jenis Lisensi Publik yang diberikan.
Pencipta memiliki eksklusifitas dalam pemberian izin. Izin Pencipta
memegang peranan penting dalam Hak Cipta.
Adapun hal yang patut diperhatikan di samping izin dalam pemanfaatan secara
ekonomi, UUHC memberikan pula perlindungan Hak Moral pada Hak Cipta (vide Pasal
24 UUHC). Pengunduhan Open Source selayaknya memperhatikan pula hak yang satu
ini, yaitu menyangkut pencantuman nama (paternity right) dan
distorsi/modifikasi terhadap ciptaan (integrity right).
Pengembangan Open Source yang sebagian platform-nya masih dikontrol oleh
proprietary harus lebih berhati-hati terhadap ihwal distorsi ini, karena akan
berpotensi menimbulkan konflik, bahkan sampai ke ranah economic rights. Seperti
dalam kasus Android yang menggunakan Open Source Java yang dimiliki oleh ORACLE
(akibat akuisisi terhadap Sun
Microsystem), pengembangan program yang sesuai dengan Java APIs
merupakan kontrol dari proprietary dan menjadi pangkal
permasalahannya. Kasus ini bilamana nantinya diputuskan, akan menjadi
preseden yang menarik bagi pengembang program komputer dalam penggunaan Open
Source secara berhati-hati (lihat
http://www.computerworlduk.com/news/it-business/3351256/oracle-and-google-in-court-today-over-java-use-in-android/
).
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Regards,
Eka Kurnia
Librarian & Legal Document PT.Bumi Resources, Tbk
Bakrie Tower 12th Floor | Complex Rasuna Epicentrum
Jl.Boulevard Rasuna Epicentrum Jakarta 12940
T : (62-21) 29262600 | F : (62-21) 57942070
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
--
Towards cyber libraries to support information society in Indonesia.
Joining ICS-isis by sending mailto:[email protected]
Visit ICS-Portal at http://digilib.binus.ac.id/ics/index.phpYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/