Dear rekans,

Fyi

Berikut artikel klinik hukum dari HukumOnline,


Pertanyaan:
Pengaturan Open Source dalam UU Hak Cipta
Bagaimana pengaturan open source dalam hukum hak cipta di Indonesia?

qcank 
        * Share:
        * 

        * Tweet
        * 

Jawaban:
Ardianti Koentjoro  
Open Sourcemerupakan istilah yang merujuk kepada program komputer (software) 
dengan kode sumber (source code)yang sengaja dibuka oleh Pencipta/Pemilik Hak 
Cipta untuk dikembangkan lebih lanjut. Pemanfaatan secara terbuka ini berarti 
publik dapat mengakses source code tersebut dan melakukan modifikasi, 
perubahan, atau pengayaan secara 
bebas, serta umumnya dapat diperoleh secara gratis. Program komputer Open 
Source yang gratis, tidak memiliki support dari Pencipta/pemiliknya, seperti 
layaknya program komputer proprietary (software berbayar). Namun, ada pula 
sejumlah pengembangan Open Source, seperti SUSE Linux, Redhat, ataupun BSD 
(Barkeley Software 
Distribution) yang memberikan lisensinya secara komersial (dengan biaya 
tertentu).
 
Contoh lain seperti STAR Office yang menyerupai Microsoft Office dapat 
diperoleh secara gratis. Source code-nya terbuka untuk dikembangkan secara 
bebas. Adapun pengembangan selanjutnya, source code dapat ditutup kembali 
menjadi proprietary si pengembang (software developer). Hal ini dalam 
praktiknya terjadi dan bergantung pada si Pencipta/Pengembang software yang 
bersangkutan. Tentunya, jenis ini menyediakan support seperti halnya software 
berbayar pada umumnya. Pengembangan Open Source yang menjadi proprietary 
tersebut diperkenankan, tentu saja dengan merujuk kesepakatan atau bentuk 
lisensi yang diberikan. 
 
Ditinjau dari perlindungan hukumnya, program komputer termasuk salah satu jenis 
hasil olah pikir intelektual yang menjadi objek perlindungan Hak Cipta (vide 
Pasal 12 ayat [1] butir a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta/”UUHC”). 
Sementara itu, UUHC memberikan perlindungan kepada semua jenis Program Komputer 
yang didefinisikan pada Pasal 1 angka 8, sebagai berikut:
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk 
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan 
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat 
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk 
mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang 
instruksi-instruksi tersebut.
 
Pencipta dari Program Komputer memiliki hak-hak eksklusif yang dilindungi oleh 
undang-undang, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) UUHC:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk 
mengumumkan atau mamperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu 
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.
 
Oleh karenanya, penggunaan Program Komputer (software) yang diperkenankan oleh 
UU harus memperoleh izin dalam bentuk lisensi dari Pencipta/Pemilik Hak Cipta. 
 
Umumnya pemberian izin tersebut tercantum dalam perjanjian/lisensi yang melekat 
pada software bersangkutan sebelum diunduh. Izin penggunaan, juga termasuk 
perbanyakan dalam bentuk back up copy yang hanya dilakukan sekali (vide 
Penjelasan Pasal 72 ayat [3] UUHC). Berbeda dengan bentuk-bentuk komersialisasi 
software berbayar (proprietary), bentuk izin dari Open Source adalah berupa 
General Public Lisence. Lisensi Publik ini umumnya memberikan izin penggunaan, 
modifikasi, 
perbanyakan dan pendistribusian. Dengan demikian, pemanfaatan dari Software 
Open Source tidak melanggar ketentuan undang-undang karena telah memperoleh 
izin dari Pemiliknya, merujuk pada jenis Lisensi Publik yang diberikan. 
Pencipta memiliki eksklusifitas dalam pemberian izin. Izin Pencipta 
memegang peranan penting dalam Hak Cipta.
 
Adapun hal yang patut diperhatikan di samping izin dalam pemanfaatan secara 
ekonomi, UUHC memberikan pula perlindungan Hak Moral pada Hak Cipta (vide Pasal 
24 UUHC). Pengunduhan Open Source selayaknya memperhatikan pula hak yang satu 
ini, yaitu menyangkut pencantuman nama (paternity right) dan 
distorsi/modifikasi terhadap ciptaan (integrity right).
 
Pengembangan Open Source yang sebagian platform-nya masih dikontrol oleh 
proprietary harus lebih berhati-hati terhadap ihwal distorsi ini, karena akan 
berpotensi menimbulkan konflik, bahkan sampai ke ranah economic rights. Seperti 
dalam kasus Android yang menggunakan Open Source Java yang dimiliki oleh ORACLE 
(akibat akuisisi terhadap Sun 
Microsystem), pengembangan program yang sesuai dengan Java APIs 
merupakan kontrol dari proprietary dan menjadi pangkal 
permasalahannya. Kasus ini bilamana nantinya diputuskan, akan menjadi 
preseden yang menarik bagi pengembang program komputer dalam penggunaan Open 
Source secara berhati-hati (lihat 
http://www.computerworlduk.com/news/it-business/3351256/oracle-and-google-in-court-today-over-java-use-in-android/
 ).
 
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta




Regards,


Eka Kurnia




Librarian & Legal Document PT.Bumi Resources, Tbk 
Bakrie Tower 12th Floor | Complex Rasuna Epicentrum
Jl.Boulevard Rasuna Epicentrum Jakarta 12940
T : (62-21) 29262600 | F : (62-21) 57942070
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter 
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

--
Towards cyber libraries to support information society in Indonesia.
Joining ICS-isis by sending mailto:[email protected]
Visit ICS-Portal at http://digilib.binus.ac.id/ics/index.phpYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke