yg saya pahami, fitur "Ignore Holidays Fine Calculation" adalah bahwa hari 
libur tidak dihitung sebagai hari ketika terjadi keterlambatan.  Misal Sabtu 
dan Minggu dalam sistem ditandai sebagai hari libur, dan denda keterlambatan 
per harinya 1000 rupiah.  Terjadi peminjaman tgl 13 juli 2012. Dengan jangka 
peminjaman adalah 7 hari, maka tgl harus kembali adalah 20 Juli 2012.  Lalu 
buku dikembalikan tgl 25 Juli 2012, berarti terjadi keterlambatan 5 hari dan 
denda 5000 rupiah.  Asumsi saya, dengan adanya fitur ini, jika hari Sabtu dan 
Minggu diberi tanda checklis, maka seharusnya keterlambatan adalah 3 hari atw 
dendanya 3000.  Benarkah yg saya pahami? Karena sewaktu dicoba dengan 
mendisable dan meng-enable "Ignore Holidays Fine Calculation" td hasilnya tetap 
saja, terjadi keterlambatan 5 hari.  Mohon pencerahannya...

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

--
Towards cyber libraries to support information society in Indonesia.
Joining ICS-isis by sending mailto:[email protected]
Visit ICS-Portal at http://digilib.binus.ac.id/ics/index.phpYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke