kalau gw selama ini mesti di-akalin bikin struk BON pembelian dgn harga
dibawah syarat ketentuan dan kotaknya di lipet lipet rapi atau kalau gak
perlu perlu banget ya dibuang Dusnya , kalau sampai beli lebih dari 3 gadget
biasanya ditanya struk bon pembelian kok , kalau satu dua mah gpp, tp kalau
lebih dari 5 gadget sekaligus belum pernah ...hihihi (just share aja cmiiw)

itu yg sering gw lakukan kalau belanja gadget utk pribadi dari HK / china /
region asia dsk, dll  , kalau amrik tergantung toko nya , biasanya dikasih
(karena alasan bea cukai dan utk pemakaian sendiri) - ditulis barang Promo
Off 70% dgn harga gila hehe

wah kalau ntar thn depan mungkin lebih ketat nih, mesti pake strategi apa
ya? krn gw juga ada titipan ...Hiks

2010/11/26 Hermanto <[email protected]>

> wah kalau bawa gadget dari luar negeri kena juga ya..
>
> ==================
> Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Keuangan menetapkan bea impor atas
> barang yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas
> batas, serta barang kiriman yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011
> melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.
>
> Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangannya yang
> diterima di Jakarta, Rabu (24/11), menyebutkan, barang yang dikenai
> bea impor adalah barang pribadi yang dibawa penumpang, barang pribadi
> awak sarana angkutan, atau barang pribadi pelintas batas, dan/atau
> barang dagangan yang melampaui batas nilai pabean dan/atau jumlah
> tertentu.
>
> Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang
> Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang
> Pribadi Pelintas Batas, Barang Dagangan, dan Barang Kiriman.
>
> Penetapan tarif bea masuk didasarkan pada tarif bea masuk dari barang
> bersangkutan. Dalam hal barang impor dimaksud lebih dari tiga jenis
> barang, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk
> berdasarkan tarif barang tertinggi.
>
> Mengenai pengertian pelintas batas, Yudi menyebutkan, adalah penduduk
> yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara
> serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang
> berwenang dan yang akan melakukan perjalanan lintas batas di daerah
> perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
>
> Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat
> pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama
> sarana pengangkut. Sementara penumpang adalah setiap orang yang
> melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana
> pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas
> Batas.
>
> Mengenai batasan jumlah barang yang tidak dikenakan bea impor (bebas
> bea masuk), Yudi menyebutkan, untuk barang pribadi penumpang dengan
> nilai pabean paling banyak US$250 (FOB) per orang atau US$1000 AS per
> keluarga. Barang pribadi yang dibawa awak sarana angkutan dengan nilai
> pabean maksimal US$50 (FOB) per orang juga mendapat pembebasan bea
> masuk.
>
> Sedangkan untuk nilai maksimal barang pribadi pelintas batas yang
> dibebaskan dari bea impor dibedakan menurut asal negaranya. Untuk
> Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak US$300 (FOB) per orang
> untuk jangka waktu satu bulan, Indonesia dengan Malaysia: paling
> banyak 600 RM (FOB) per orang untuk jangka waktu sebulan jika melewati
> batas daratan, sementara jika melewati batas lautan ditetapkan paling
> banyak 600 RM (FOB) setiap perahu untuk setiap trip.
>
> Sementara untuk Indonesia dengan Filipina ditetapkan paling banyak
> US$250 (FOB) per orang untuk jangka waktu sebulan. Indonesia dengan
> Timor Leste paling banyak US$50 (FOB) per orang per hari.
>
> Sedangkan terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk
> dengan nilai pabean paling banyak 50 dolar AS (FOB) untuk setiap orang
> per kiriman. Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean,
> atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka
> impor. (Ant/ICH)
>
> --
> ===============
> "Indonesian Android Community [id-android]"
>
> PING'S mobile™
> Email: [email protected]  Ph. (021) 96087100
> ---------------------
> Yopie Ratjoen
> Email: [email protected]
> --------------------
> Gila original
> Email: [email protected]  Ph. (031) 91555898
> --------------------
>
> Aturan Jual/Kloteran ID-Android  http://goo.gl/azW7
>



-- 
*WenDroid ®*

-- 
===============
"Indonesian Android Community [id-android]"

PING'S mobile™ 
Email: [email protected]  Ph. (021) 96087100
---------------------
Yopie Ratjoen
Email: [email protected]  
--------------------
Gila original
Email: [email protected]  Ph. (031) 91555898
--------------------

Aturan Jual/Kloteran ID-Android  http://goo.gl/azW7

Kirim email ke