Fyi,

Info menarik buat rekan yang ingin liburan keluarnegeri tahun 2011.


Jumat, 17 Desember 2010

Mulai tanggal 26 Januari 2011 Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini
Direktorat Jenderal Imigrasi direncanakan melakukan uji coba penerbitan
paspor elektronis/*e-passport* selama tahun 2011 sebanyak 10.000 paspor.
Penerbitan *e-passport *masih bersifat terbatas di beberapa tempat yang
telah ditentukan sebagai *pilot project* dalam uji coba di awal tahun
mendatang, antara lain Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Barat, Kantor Imigrasi
Klas I Khusus Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat.

Penerbitan e-*passport* masih bersifat terbatas dan pilihan (*optional*)
dengan demikian masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor biasa
non elektronis di Kantor-kantor Imigrasi seluruh Indonesia dengan prosedur
dan persyaratan yang sama sampai dengan tahun 2015 dengan masa berlaku 5
(lima) tahun.Paspor elektronis atau *e-passport* merupakan pengembangan
paspor konvensional yang didalamnya ditanamkan sebuah *chip* yang berisikan
biodata pemegang beserta data biometrik sebagai salah satu unsur pengamanan
paspor yang diwajibkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
(*International
Civil Aviation Organization/ICAO*) kepada negara yang terakreditasi untuk
menerbitkannya secara menyeluruh paling lambat tahun 2015.

Terkait dengan isu yang beredar di masyarakat, bahwa *Pemerintah akan
menaikkan tarif Paspor RI adalah tidak benar dan menyesatkan*. Berdasarkan
kebijakan Menteri Hukum dan HAM, biaya pengambilan sidik jari sebesar Rp.
15.000,- (lima belas ribu rupiah) per orang yang dikenakan dalam pembuatan
paspor terhitung tanggal 01 Januari 2011 mendatang akan dihentikan dan
ditiadakan sehingga *tarif paspor berkurang* menjadi : a. Biaya Penerbitan
Paspor Biasa 48 Halaman sebesar Rp. 255.000,- b. Biaya Penerbitan Paspor
Biasa 24 Halaman sebesar Rp. 105.000,- c. Biaya Penerbitan e-passport 48
Halaman sebesar Rp. 655.000,- d. Biaya Penerbitan e-passport 24 Halaman
sebesar Rp. 405.000,- Penentuan tarif dan biaya keimigrasian diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI.


http://bit.ly/grPuFt

-- 
in a world of doesn't, i don't care. droid does.

Currently :
Phone : Motorola Droid 2 1.2Ghz
ROM : Stock ROM Rooted
Version : 2.3.20.A955.Verizon.en.US
Baseband : BP_C_01.09.07P
Kernel : 2.6.32.9-g462500f [email protected]#1
Recovery : Bootstrap - Latest Clockworkmod

-- 
===============
"Indonesian Android Community [id-android]"

HTC Android Phone with HTC Sense and HTCsense.com 
http://www.htc.com/DesireHD/
---------------------
ID Android Developer
http://groups.google.com/group/id-android-dev
---------------------
Toko Gila Original  Surabaya
Email: [email protected]  Ph. (031) 91555898
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191
-------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: [email protected]  Ph. 0815-56599888
------------------

Aturan Jual/Kloteran ID-Android  http://goo.gl/azW7

Kirim email ke