copas dari forum sebelah <http://forum.detik.com/showthread.php?t=83638>



Kantor bea dan cukai soekarno hatta sekarang berubah menjadi seperti kantor
bea cukai di Priok. makanya di cengkareng sekarang ada bagian yang mengurusi
masalah pengaduan, komplain atau ketidak puasan dari pengguna jasa terhadap
instansi bea cukai. biasanya sih dengan fedex, dhl, kantor pos, cargo atau
di terminal kedatangan penumpang dari luar negeri. jadi jangan kawatir
ngobrol disini, kalau aku nggak bisa kasih solusi langsung, akan saya
teruskan kepada pihak yang berkompeten. kalo mau tanya prosedur juga boleh
kog. yang penting jangan sungkan-sungkan dan jangan lupa, NO TIP, NO CALO
AND TRANSPARAN ok. salam kenal semua
untuk menghubungi kantor pos EMS Bandara Soekarno Hatta di nomor :
021-5501500 or 021-5503013
berhubung banyak yang nanyain cara perhitungan bea masuk dan pajak dgn ini
disampaikan formula dan contohnya sbb :
pengertian :
harga barang = cost (C)
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk = NDPBM = *Cost + Insurance + Freight*
1. untuk barang impor tidak melalui PJT :
- Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau
terkena 15% bila tidak punya NPWP)

2. untuk barang impor melalui PJT or kantor pos
tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga
barang - 50 USD
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk
dan pajak
- Bea masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
contoh :
harga barang $500 dikurangi hak untuk barang kiriman $50 = 500-50 = $450,
ongkir $50 --> CIF = 450 + 50 + asuransi (pengenaan tergantung asuransi yg
dibayar atau bila tidak dicantumkan dihitung sesuai dgn rumus utk asuransi)
= 500, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)

- Bea masuk = ( 500 ) * 0% = 0
- PPN = (500 + 0) * 10% = 50 dolar
- PPh = (500 + 0) * 7,5% = 37.5 dolar
total tagihan = 50 + 37.5 = 87.5 dolar * 10.232,75 = Rp. 896.000,-
(pembulatan)
NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 --> website
http://www.beacukai.go.id/)
untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui
pesawat udara bisa dilihat disini
http://www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08.pdf

untuk yang ada masalah dengan kantor pos pasar baru telpon ke nomor *
021-3813438*

kalo punya tracking-no, kita udah bisa pantau sendiri di website
pos-indonesia http://www.posindonesia.co.id/..

untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di
lihat
"e Service NSW BTBMI" di:

http://www.insw.go.id/inswsite/index.php

-- 
"Indonesian Android Community"  Join: http://forum.android.or.id

===============
Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine
http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe
---------------------
Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: [email protected] Ph. 021-96087100
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: [email protected]  Ph. 0815-56599888
===============

Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21

Kirim email ke