Menurut saya sih terlalu berlebihan nih. Harus nya bukan penjual seperti ini
yang diuber sampai menyamar segala. tapi koruptor yang kabur tuh yg harus
diintai :D



*
Jual iPad di Kaskus, 2 Pemuda Ditangkap*

*Jakarta* - Dian (42) dan Randy (29) ditangkap pihak kepolisian lantaran
dituding menjual iPad yang tidak resmi di Indonesia, melalui forum online
Kaskus. Keduanya kini terancam pidana 5 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan dua unit iPad 3G WiFi 64 GB di
forum jual beli Kaskus. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi
Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Lantas seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu diterjunkan untuk
menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di
City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 iPad miliknya dan 2 iPad milik
Dian. Namun, saat Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa
Indonesia dan tidak ada stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai
petugas Polda Metro Jaya.

Sejurus kemudian, Randy dan Dian ditangkap dengan dibantu dua petugas polisi
lainnya yang juga berada di tempat kejadian. Kasus ini pun sekarang bergulir
di PN Jakarta Pusat.

"Metode penjebakan seharusnya diterapkan kepada barang haram seperti
narkoba. Ini barang yang jelas beli di Singapura secara resmi, ada garansi
internasional dan bukan barang selundupan," kata kuasa hukum terdakwa Virza
Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/6/2011).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat
(1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.


Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik
komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Menanggapi pasal yang diterapkan ke kliennya, Virza menyatakan keberatan.
Menurutnya, konsumen yang keberatan terhadap barang elektronik yang tidak
memiliki petunjuk berbahasa Indonesia, seharusnya menggunakan mekanisme
keberatan dalam UU Perlindungan Konsumen.

"Jadi jangan langsung main dipidana. Ini salah prosedur dan kelihatan sekali
bukan untuk membela konsumen," cetus Virza.


sumber :
http://www.detikinet.com/read/2011/06/30/162342/1671981/399/jual-ipad-di-kaskus-2-pemuda-ditangkap?i991102105


-- 


regards,


Ronny Tanjung


========================
*-Optimus GT540 OS 2.3.2 with CM
7<http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5400999>
-Optimus One OS 2.2 LOL 1.4
Version<http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7228764>
*
*-Optimus 2x (Stock ROM and Custom
ROM)<http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7957583>
*

-- 
"Indonesian Android Community"  Join: http://forum.android.or.id

===============
Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine
http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe
---------------------
Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: [email protected] Ph. 021-25536796
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: [email protected]  Ph. 0815-56599888
===============

Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21

Kirim email ke