kayanya untuk pasal yang ini ada pengecualian kalo untuk penggunaan pribadi
.. jadi selama gak dijual gpp .. karena khan gak mungkin ditjen postel
sertifikasi semua perangkat yang ada di dunia .. kalo ada orang Eropa bawa
hp-nya terus dipake di Indonesia selama kunjungan dia khan gak masalah ..
jadi kata kuncinya adalah penggunaan pribadi ..

2011/7/4 Agus Wibawa <[email protected]>

>
> 2. quote : "*Karena Ipad belum termasuk alat t elektronik komunikasi resmi
> (terdaftar di ditjen postel)"*
>
> *"Pasal 52*
>
> Barang siapa MEMPERDAGANGKAN, membuat, merakit, memasukkan ATAU *
> MENGGUNAKAN* perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik
> Indonesia"
>
> Menggunakan saja sudah kena ya? Presiden kita kan menggunakan juga?
> apa Presiden salah menggunakan iPad? kalau iya, harusnya presiden memberi
> contoh yg baik kepada masyarakat ?
>
> no offence, hanya bertanya karena ketidak tahuan saya.
> --
>
--
Best Regards
Arianto C Nugroho
http://id.linkedin.com/in/ariantonugroho
YM-i : arianto.nugroho
skype-id : nugroho.arianto
(+254) 728 002 390
(+62) 817 9050 530

-- 
"Indonesian Android Community"  Join: http://forum.android.or.id

===============
Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine
http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe
---------------------
Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: [email protected] Ph. 021-25536796
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: [email protected]  Ph. 0815-56599888
===============

Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21

Kirim email ke