kayanya untuk pasal yang ini ada pengecualian kalo untuk penggunaan pribadi .. jadi selama gak dijual gpp .. karena khan gak mungkin ditjen postel sertifikasi semua perangkat yang ada di dunia .. kalo ada orang Eropa bawa hp-nya terus dipake di Indonesia selama kunjungan dia khan gak masalah .. jadi kata kuncinya adalah penggunaan pribadi ..
2011/7/4 Agus Wibawa <[email protected]> > > 2. quote : "*Karena Ipad belum termasuk alat t elektronik komunikasi resmi > (terdaftar di ditjen postel)"* > > *"Pasal 52* > > Barang siapa MEMPERDAGANGKAN, membuat, merakit, memasukkan ATAU * > MENGGUNAKAN* perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik > Indonesia" > > Menggunakan saja sudah kena ya? Presiden kita kan menggunakan juga? > apa Presiden salah menggunakan iPad? kalau iya, harusnya presiden memberi > contoh yg baik kepada masyarakat ? > > no offence, hanya bertanya karena ketidak tahuan saya. > -- > -- Best Regards Arianto C Nugroho http://id.linkedin.com/in/ariantonugroho YM-i : arianto.nugroho skype-id : nugroho.arianto (+254) 728 002 390 (+62) 817 9050 530 -- "Indonesian Android Community" Join: http://forum.android.or.id =============== Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe --------------------- Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet -------------------- PING'S Mobile - Plaza Semanggi E-mail: [email protected] Ph. 021-25536796 -------------------- i-gadget Store - BEC Bandung E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191 -------------------- Toko EceranShop - BEC Bandung E-mail: [email protected] Ph. 0815-56599888 =============== Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21
