Sependek pengalaman saya, hitungannya bukan 40%, tapi seperti ini:

bea masuk = (harga - 500 ribu) * 17%

Berlaku untuk produk apapun, ga cuma elektronik. Kapan hari beliin temen
spoiler dan lips civic, perhitungan masih begitu kayaknya. CMIIW

--
Regards,
Rahardianto Seno



Pada 6 Desember 2011 17:51, Iwan Suryolaksono <[email protected]> menulis:

> Biasanya cukai dan pajak resmi untuk impor produk elektronik itu sekitar
> 40% dari harga barang. Tapi kalau jatuhnya masih kurang sedikit dari dua
> jutaan itu sudah harga yang bagus banget.
>
> Salam,
> Iwan Suryolaksono
>
>

-- 
"Indonesian Android Community"  Join: http://forum.android.or.id

===============
Download Aplikasi Kompas  versi Digital dan Keren 
https://market.android.com/details?id=com.kompas.android.kec
---------------------
Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: [email protected] Ph. 021-25536796
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: [email protected]  Ph. 0815-56599888
===============

Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21

Kirim email ke