Batal Demi Hukum apa dapat dibatalkan kalo ga memenuhi asas itu?
------Original Message------ From: Amurwo Wikan Sender: Id-android To: Id-android ReplyTo: Id-android Subject: Re: [id-android] WTI: SGS 3 cuma 3 juta di CIMB Niaga Sent: Jun 12, 2012 08:07 Itu bukan pasal karet.. karena dipersyaratkan para pihak jadi pihak penjual dan pembeli harus setuju.. Karena itu salah satu asas hukum perdata yaitu asas kebebasan berkontrak ..jadi kedua belah pihak bisa menetukan menyimpang dari undang-undang tapi ga bisa salah satu pihak aja yang menentukan lain...harus kedua belah pihak setuju. IMHO juga :D ~Wikan~ SZ/IG : wecandroid Sent from Nexus S™ Ice Cream Sandwich CM9 4.0.4 On Jun 12, 2012 7:36 AM, "Andi - leo5354" <[email protected]> wrote: Baca bagian awal ayat 1 oom Itu masih pasal karet IMO Ha..ha..ha..ha..ha Live a dreaming life not a dream world From: Amurwo Wikan <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 12 Jun 2012 07:29:04 +0700 To: <[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: Re: [id-android] WTI: SGS 3 cuma 3 juta di CIMB Niaga agak aneh juga kalo kasus CC diajukan ke PTUN soalnya CIMB kan bukan penyelenggara / aparatur negara.. Kasih komen dikit yak..kebetulan dulu pernah sekolah hukum. Kalo dari sekilas baca UU ITE apa yang dilakuin om willy sih sudah terjadi Transaksi Elektronik. Pasal 20 (1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima. (2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Nah kalo udah gitu pihak bank ga boleh seenaknya naikin harga yang udah disepakatin elektronik (walaupun berdalih salah tulis harga). Kalo kita lihat lagi KUHPerdata pada saat om willy menerima penawaran harga dari CIMB itu sudah terjadi perikatan karena sudah memenuhi 4 unsur sahnya perikatan (kata sepakat, kedewasaan, objek yang jelas, kausa yang halal). Dan perikatan itu berlaku sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya (dalam hal ini om willy sama CIMB) Jadi om willy kalo nanti di tagih selisih harganya jangan mau ya.. :p CMIIW... yang lebih expert di bidang ITE silahkan mengkoreksi :D ~Wi Salam Dzikki ~ Through BlackBerry™ -- "Indonesian Android Community" Join: http://forum.android.or.id =============== Download Aplikasi Kompas versi Digital dan Keren https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kompas.android.kec -------------------------- Download Aplikasi AR "MONSTAR" dari Indosat https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ar.monstarunity --------------------- Lex-ON http://www.Lex-ON.com - Plaza Semanggi E-mail: [email protected] Tlp: 021-70952539 --------------------- GSM-AKU http://www.gsmaku.com - BEC Bandung E-mail: [email protected] Hp: 0881-1515151 --------------------- EceranShop http://eceranshop.com - BEC Bandung E-mail: [email protected] Hp: 0815-56599888 =============== Aturan Umum dan Jualan/Kloteran ID-Android http://goo.gl/arJ5x
