Batal Demi Hukum apa dapat dibatalkan kalo ga memenuhi asas itu?





------Original Message------
From: Amurwo Wikan
Sender: Id-android
To: Id-android
ReplyTo: Id-android
Subject: Re: [id-android] WTI: SGS 3 cuma 3 juta di CIMB Niaga
Sent: Jun 12, 2012 08:07

Itu bukan pasal karet.. karena dipersyaratkan para pihak jadi pihak penjual dan 
pembeli harus setuju.. Karena itu salah satu asas hukum perdata yaitu asas 
kebebasan berkontrak ..jadi kedua belah pihak bisa menetukan menyimpang dari 
undang-undang tapi ga bisa salah satu pihak aja yang menentukan lain...harus 
kedua belah pihak setuju.  IMHO juga :D
~Wikan~
SZ/IG : wecandroid
Sent from Nexus S™ Ice Cream Sandwich CM9 4.0.4
On Jun 12, 2012 7:36 AM, "Andi - leo5354" <[email protected]> wrote:
Baca bagian awal ayat 1 oom
Itu masih pasal karet IMO
Ha..ha..ha..ha..ha
Live a dreaming life not a dream world From: Amurwo Wikan 
<[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 12 
Jun 2012 07:29:04 +0700 To: <[email protected]> ReplyTo: 
[email protected] Subject: Re: [id-android] WTI: SGS 3 cuma 3 juta di 
CIMB Niaga 

agak aneh juga kalo kasus CC diajukan ke PTUN soalnya CIMB kan bukan 
penyelenggara / aparatur negara..
Kasih komen dikit yak..kebetulan dulu pernah sekolah hukum.
Kalo dari sekilas baca UU ITE apa yang dilakuin om willy sih sudah terjadi 
Transaksi Elektronik.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada 
saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui 
Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Nah kalo udah gitu pihak bank ga boleh seenaknya naikin harga yang udah 
disepakatin elektronik (walaupun berdalih salah tulis harga).
Kalo kita lihat lagi KUHPerdata pada saat om willy menerima penawaran harga 
dari CIMB itu sudah terjadi perikatan karena sudah memenuhi 4 unsur sahnya 
perikatan (kata sepakat, kedewasaan, objek yang jelas, kausa yang halal). Dan 
perikatan itu berlaku sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya (dalam hal ini 
om willy sama CIMB)
Jadi om willy kalo nanti di tagih selisih harganya jangan mau ya.. :p
CMIIW... yang lebih expert di bidang ITE silahkan mengkoreksi :D
~Wi
Salam 
Dzikki ~ Through BlackBerry™

-- 
"Indonesian Android Community"  Join: http://forum.android.or.id

===============
Download Aplikasi Kompas  versi Digital dan Keren
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kompas.android.kec
--------------------------
Download Aplikasi AR "MONSTAR" dari Indosat 
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ar.monstarunity
---------------------
Lex-ON  http://www.Lex-ON.com - Plaza Semanggi
E-mail: [email protected]  Tlp: 021-70952539
---------------------
GSM-AKU  http://www.gsmaku.com - BEC Bandung
E-mail: [email protected]  Hp: 0881-1515151 
---------------------
EceranShop  http://eceranshop.com - BEC  Bandung
E-mail: [email protected]  Hp: 0815-56599888
===============

Aturan Umum dan Jualan/Kloteran ID-Android  http://goo.gl/arJ5x

Kirim email ke