Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat prosedur dan proses impor
telepon selular, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang
berlaku mulai
hari ini (1/1/2013).
Impor barang-barang tersebut kini hanya bisa dilakukan melalui Importir
Terdaftar (IT)
yang sudah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan,
dan
telah mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian
Perindustrian.
Selain itu, pemegang IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan
Komputer
Tablet hanya bisa menjual barang yang diimpornya melalui distributor, tidak
bisa langsung
ke pembeli eceran (retailer).
Dalam Peratuan Kementerian Perdagangan Nomor: 82/M-DAG/PER/12/2012, dikutip
dari
situs Sekretariat Kabinet, Selasa (1/1/2013) yang ditandatangani oleh
Menteri
Perdagangan Gita Wirjawan pada 27 Desember lalu disebutkan, perusahaan yang
bermaksud mendapatkan IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan
Komputer Tablet harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri
Perdagangan
melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dengan melampirkan sejumlah
kelengkapan, di
antaranya:
Asli surat pernyataan kerjasama dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor:
Bukti pengalaman sebagai importer Telepon Selular, Komputer Genggam
(handheld)
dan Komputer Tablet.
Bukti sebagai distributor Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan
Komputer Tablet paling singkat selama 3 (tiga) tahun.
Surat penunjukan atau kerjasama sebagai distributor Telepon Selular,
Komputer
Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
Atas permohonan tertulis itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama
Menteri
Perdagangan menerbitkan IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan
Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima
secara lengkap dan benar.
“Penetapan sebagai IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan
Komputer
Tablet berlaku selama 2 (dua) tahun,” bunyi Pasal 5 Permendag itu.
Dalam Permen itu ditegaskan, IT Telepon Selular, Komputer Genggam
(handheld) dan
Komputer Tablet juga harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) melalui
permohonan
tertullis kepada Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar
Negeri, dengan
mencantumkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Dirjen Industri
Unggulan
Berbasis Teknologi Impor (IUBTI) Kementerian Perindustrian.
Masa berlaku PI yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan sama dengan masa
berlaku
TPP Impor dari Dirjen IUBTI Kementerian Perdagangan.
“Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet hanya
dapat
diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada Distributor, dan dilarang
diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada konsumen atau pengecer
(retailer),”
tegas Pasal 9 Ayat (1,2) Permendag No. 82/2012 ini.
Permen ini hanya memperolehkan impor Telepon Selular, Komputer Genggam
(handheld)
dan Komputer Tablet melalui:
Pelabuhan Laut: Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas
(Semarang),
Tanjung Perak (Surabaya), dan Soekarno-Hatta (Makassar);
Pelabuhan Udara: Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Tangerang), Ahmad Yani
(Semarang), Juanda (Surabaya), dan Hasanuddin (Makassar).
Dalam Permendag ini ditegaskan, penetapan sebagai IT Telepon Selular,
Komputer
Genggam (handheld) dan Komputer Tablet dicabut apabila perusahaan:
a. Terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Telepon Selular,
Komputer
Genggam (handheld) dan Komputer Tablet kepada konsumen atau pengecer
(retailer);
b. Tidak menyampaikan laporan atas pelaksanaan impor;
c. Tidak melakukan impor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
dan d.
Terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor.
“Pencabutan sebagai IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan
Komputer
Tablet ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk dan atas nama
Menteri
Perdagangan,” tegas Pasal 18 Permen ini
On Jan 1, 2013 6:47 PM, "Eko Prasetiyo" <[email protected]> wrote:

>
> http://m.detik.com/finance/read/2013/01/01/161021/2130636/1036/mulai-hari-ini-importir-tak-boleh-jual-komputer-tablet-cs-langsung-ke-pengecer
>
> Makin panjang dong rantai distribusinya, artinya makin mahal.
> Any comment?
>

-- 
==========
Download Aplikasi Kompas  versi Digital dan Keren
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kompas.android.kec
--------------------------
Download Aplikasi AR "MONSTAR" dari Indosat 
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ar.monstarunity
---------------------
Galaxy Note 2 Best Deal Rp. 6,499rb hanya di Multiply.com! 
Garansi resmi. Dapatkan segera! http://bit.ly/gaddrotor 
----------------------
GSM-AKU  http://www.gsmaku.com - BEC Bandung
E-mail: [email protected]  Hp: 0881-1515151 
---------------------
EceranShop  http://eceranshop.com - BEC  Bandung
E-mail: [email protected]  Hp: 0815-56599888
--------------------
Web + email + domain .web.id: 75rb / TAHUN - http://www.hostune.com
--------------------
Aturan Umum  ID-Android: http://goo.gl/MpVq8
Join Forum  ID-ANDROID: http://forum.android.or.id
==========


Kirim email ke