2013/8/21 tjahjono mulyadi <[email protected]>

> Dear Pak Nugroho,
> Setau saya di negara kita kan belum diberlakukan speed limit, aneh juga ya
> pak.
>

di UU Lalin 2009 ada kok.

http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com/2012/01/undang-undang-nomor-22-tahun-2009-pasal.html

Berikut ini beberapa ketentuan batas kecepatan kendaraan anda:  (Dalam kota
50 Km/Jam,Luar kota 80 Km/Jam,Pemukiman (keramaian) 25 Km/Jam,dan Jalan
bebas hambatan 100 Km/Jam. Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 287 ayat 5
melanggar aturan batas kecepatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

-- 
http://ryosaeba.wordpress.com ~ things left unsaid

-- 
==========

INDOSAT SUPER 3G plus
http://www.indosat.com/Personal/Internet/INDOSAT_SUPER_3G_plus
---------------------
ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 
--------------------
Web Hosting, Zimbra Mail Server, VPS gratis Raspberry Pi : 
http://www.hostune.com
--------------------
Aturan Umum  ID-Android: http://goo.gl/MpVq8
Join Forum  ID-ANDROID: http://forum.android.or.id
==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+berhenti [email protected] .

Kirim email ke