2013/8/21 tjahjono mulyadi <[email protected]> > Dear Pak Nugroho, > Setau saya di negara kita kan belum diberlakukan speed limit, aneh juga ya > pak. >
di UU Lalin 2009 ada kok. http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com/2012/01/undang-undang-nomor-22-tahun-2009-pasal.html Berikut ini beberapa ketentuan batas kecepatan kendaraan anda: (Dalam kota 50 Km/Jam,Luar kota 80 Km/Jam,Pemukiman (keramaian) 25 Km/Jam,dan Jalan bebas hambatan 100 Km/Jam. Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 287 ayat 5 melanggar aturan batas kecepatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 -- http://ryosaeba.wordpress.com ~ things left unsaid -- ========== INDOSAT SUPER 3G plus http://www.indosat.com/Personal/Internet/INDOSAT_SUPER_3G_plus --------------------- ID-Android on YouTube https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A -------------------- Web Hosting, Zimbra Mail Server, VPS gratis Raspberry Pi : http://www.hostune.com -------------------- Aturan Umum ID-Android: http://goo.gl/MpVq8 Join Forum ID-ANDROID: http://forum.android.or.id ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti [email protected] .
