2014-02-07 Andi - leo5354 <leo5...@se-ven.net>:

> Itu karena sudah terjadi transaksi toh dalam hal ini sudah dibayar
> Justru kalau mereka tidak memenuhi kewajiban mengirimkan brg sesuai yg
> telah dibayar mereka bisa kena tuntut secara hukum
> Dan harap diingat, UU Perlindungan Konsumen di US sangat2 ketat
> Kalau sampai ada yg mempermasalahkan efeknya bisa jauh lbh besar dibanding
> kerugian yg harus mereka tanggung
>

UU ITE pasal 20:

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik
terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim
Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.


Bab VII Pasal 28 tentang perbuatan yang dilarang:

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.


-- 
http://ryosaeba.wordpress.com ~ things left unsaid

-- 
==========
ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 
--------------------
Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke