2014-02-07 Andi - leo5354 <leo5...@se-ven.net>: > Itu karena sudah terjadi transaksi toh dalam hal ini sudah dibayar > Justru kalau mereka tidak memenuhi kewajiban mengirimkan brg sesuai yg > telah dibayar mereka bisa kena tuntut secara hukum > Dan harap diingat, UU Perlindungan Konsumen di US sangat2 ketat > Kalau sampai ada yg mempermasalahkan efeknya bisa jauh lbh besar dibanding > kerugian yg harus mereka tanggung >
UU ITE pasal 20: Pasal 20 (1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima. (2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Bab VII Pasal 28 tentang perbuatan yang dilarang: BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. -- http://ryosaeba.wordpress.com ~ things left unsaid -- ========== ID-Android on YouTube https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A -------------------- Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.