m.detik.com/inet/read/2016/01/27/145156/3128488/317/

Mengakses Netflix memang menyenangkan. Namun layanan video streaming
berbayar ini dianggap menyimpan cela, yakni terkait masih adanya konten
negatif serta belum comply dengan regulasi Indonesia.

Kondisi ini akhirnya membuat Telkom Group memutuskan untuk memblokir
Netflix dari layanan internetnya: IndiHome, wiFi.id, dan Telkomsel.

Terkait kondisi tersebut, Direktur Eksekutif ICT Watch menyebut jika
langkah Telkom Group sudah tepat. Jika memang alasannya adalah konten
negatif. Namun jangan lupa, ini artinya YouTube juga perlu segera diblokir.

Termasuk pula kalau alasannya agar comply dengan UU, langkah pemblokiran
Netflix oleh Telkom, juga dianggap tepat. Namun jangan lupa juga nanti
teknologi-teknologi terbaru macam Internet of Things (IoT) juga harus
comply dengan UU Telekomunikasi no 36 tahun 1999.

"Kemudian kalau soal belum bayar pajak anu itu, jangan lupa itu Facebook
kan juga narikin duit tuh dari indonesia, untuk pemasang iklannya. Kan
belum bayar pajak. harus diblokir juga," sindirnya.

Donny kemudian menyoroti langkah Telkom yang terkesan melangkahi Kominfo
dengan melakukan pemblokiran terhadap Netflix, padahal hal itu sebenarnya
dimungkinkan jika menilik Permen Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang
Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

"Regulasinya memungkinkan ISP apapun untuk memblokir apapun. Hal ini
tertuang di pasal 7 dan 8," ujar penggiat Internet Sehat ini.

Dijelaskan Donny, Pasal 7 kurang lebih berbunyi, membolehkan siapapun punya
sistem filtering sendiri-sendiri. Sementara Pasal 8, ISP boleh memfilter
mandiri atau bekerjasama dengan penyedia filtering tersebut.

Jadi Permen Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet
Bermuatan Negatif ini sejatinya hanya mewajibkan, minimal memasukkan list
Trust+ terkait peredaran konten negatif.

"Logikanya, minimalnya Trust+, lainnya ya diramu dan diracik sendiri kan?"
tegasnya.

Jadi lanjut Donny, berdasarkan Permen Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tersebut,
jika Telkom sepanjang sudah memasukkan list yang ada di Trust+ maka sudah
aman, dalam arti telah mengikuti aturan. Sementara jika Telkom selanjutnya
mau memasukkan Netflix, ya diperbolehkan secara aturan.

"Kalau harus comply sama regulasi UU penyiaran, UU anu itu... Ya mari kita
lihat relevansinya teknologi yang ada dengan UU yang ada. IoT dan
konvergensi teknologi, yakin dapat diatur pake UU Telekomunikasi tahun
1999?" sergah Donny.

"Kominfo memanggil (Telkom Group) juga untuk apa? Regulasinya membolehkan
kok. Dan kalau alasannya belum bayar pajak, itu yang pasang Adsense di
Google atau Facebook, bayar langsung ke luar negeri, gak bayar pajak
Facebook dan Googlenya. Yaa tutup juga dong," imbuhnya.

Donny yang juga seorang dosen itu sebetulnya lebih sepakat dengan langkah
yang diambil Menkominfo Rudiantara terkait bagaimana menangani Netflix.
Sebab, dikatakan jika alasannya pornografi, lebih porno YouTube. Namun
pertanyaannya adalah, apakah Telkom mau konsisten dengan menutup YouTube
sekalian? Terlebih Netflix bisa diakses dengan menggunakan kartu kredit,
yang biasanya hanya dimiliki orang dewasa. Juga ada parental control,
sehingga lebih berlapis soal keamanan konten ketimbang YouTube dkk.

"Jadi sebaiknya kasih waktu agar mereka (Netflix) bisa comply dengan
regulasi yang ada, dengan catatan, regulasi tersebut tetap ramah pada
perkembangan teknologi, tapi juga dapat melindungi kepentingan indonesia.
Jangan ujug-ujug ditutup, itu mah arogan. Kan udah bener itu chief, Netflix
diminta buka kantor di Indonesia, terus proses comply soal pajaknya,
misalnya kerjasama dengan existing operator".

"Karena sekarang eranya konvergensi, many to many. Kita regulasi
telekomunikasi, penyiaran, internet (UU ITE) masih terpisah-pisah. Telkom
kan motonya 'the world in your hand'. Nah, 'world' menurut siapa kalau pada
akhirnya Telkom lah yang menentukan sendiri apa yang boleh atau tidak boleh
diakses oleh masyarakat indonesia, khususnya pelanggannya".

"Kominfo kan juga sudah mensyaratkan Netflix harus berbadan hukum di
Indonesia, buka kantor perwakilan di Indonesia, dan kerjasama dengan
existing operator. Sudah itu saja dulu dorong, kan Chief RA (Menkominfo
Rudiantara-red.) juga kasih tenggat waktu. Jadi jangan main asal tutup
lapak orang!" Donny menandaskan.
On Jan 27, 2016 1:47 PM, "Andi-leo5354" <[email protected]> wrote:

> Mendahului Menteri ????
>
>
> http://m.detik.com/inet/read/2016/01/27/124357/3128268/317/netflix-diblokir-kominfo-panggil-telkom-group
>
>
> We live in the era where lots of phone are smarter than their users
> *From: *Eko Prasetiyo
> *Sent: *Wednesday, January 27, 2016 11:33
> *To: *id-android
> *Reply To: *[email protected]
> *Subject: *[id-android] detikcom | Telkom Group Blokir Netflix
>
>
> http://m.detik.com/inet/read/2016/01/27/110357/3128137/317/telkom-group-blokir-netflix
>
> Layanan video streaming Netflix dipastikan tak akan bisa diakses melalui
> broadband Indihome, WiFi.id, dan akses seluler Telkomsel karena telah resmi
> diblokir oleh Telkom Group.
>
> Telkom memutuskan memblokir layanan Netflix mulai 27 Januari 2016 pukul
> 00.00 WIB. "Per tadi malam," ujar Vice President Consumer Marketing & Sales
> Telkom, Jemy Cofindo kepada detikINET, Rabu (27/1/2016).
>
> Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Konsumer Telkom Dian
> Rachmawan juga mengatakan Netflix diblokir karena dianggap tidak memenuhi
> regulasi di Indonesia dan banyak memuat konten berbau pornografi.
>
> "Kami ini Badan Usaha Milik Negara, harus menjadi contoh dan menegakkan
> kedaulatan Negara Kedaulatan Republik Indonesia dalam berbisnis. Kita
> maunya kalau berbisnis itu harus mematuhi aturan Indonesia," tegasnya.
>
> Dijelaskannya, jika ada kerjasama antara Netflix dan Telkom maka konten
> yang mengandung kekerasan dan pornografi bisa tersaring untuk pelanggan
> IndiHome, wiFi.id, dan Telkomsel.
>
> "Kalau kerjasama langsung, kita bisa kelola Netflix melalui platform yang
> dimiliki Telkom. Aksi blokir ini tak akan berdampak ke pelanggan kami,
> mereka (Netflix) masih kecil di sini. Mumpung masih kecil, kita ajarin ikut
> aturan di sini," pungkasnya.
>
> Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara memberikan kelonggaran bagi Netflix
> memenuhi aturan di Indonesia sebelum habis masa promosinya yakni 7 Februari
> mendatang.
>
> Ia mengatakan bahwa Netflix harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama
> dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan
> adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten.
>
> Operator, khususnya penyelenggara fixed broadband yang menawarkan paket
> data unlimited, dalam posisi paling merana dengan kehadiran Netflix karena
> OTT ini haus bandwidth.  Soalnya, untuk streaming film HD tiap satu jam
> bisa menyedot kuota data hingga 3GB.
>
> Di Singapura, Netflix bekerja sama dengan SingTel dan Starhub. Hal yang
> sama juga terjadi di Italia dengan Telecom Italia.
>
> Sementara di Vietnam, sedang dalam kajian akan dilakukan pemblokiran oleh
> regulator setempat dengan alasan yang sama di Indonesia, belum memiliki
> lisensi dan filterisasi konten.
>
> "Di luar negeri mereka (Netflix) lakukan kerjasama dengan beberapa
> operator, masa di sini tidak? Padahal, jika kerjasama dengan operator lokal
> banyak manfaat didapatkan kedua belah pihak," pungkas Dian.
>
> --
> ==========
> Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
> Kunjungi >> http://bassaudio.net
> ----------------------
> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
> -----------------------
> FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id
>
> Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT
>
> ==========
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
> Android Community" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
>
> --
> ==========
> Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
> Kunjungi >> http://bassaudio.net
> ----------------------
> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
> -----------------------
> FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id
>
> Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT
>
> ==========
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
> Android Community" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
>

-- 
==========
Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
Kunjungi  >> http://bassaudio.net
----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke