Dear all,

Bagi yang habis atau mau ulang tahun, monggo dicek surat2 pribadinya (SIM,
KTP, dll) siapa tahu ada yang habis masa berlakunya, seperti SIM A saya >,<

Menurut peraturan baru, entah peraturan nomor berapa, yang jelas sudah
mulai sosialisasi dari 20 April 2016. SIM yang habis atau sudah lewat masa
berlakunya, WAJIB buat SIM baru.. Peraturan tersebut akan efektif per Senin
16 Mei 2016..

Namun, masih ada tenggang waktu s/d Sabtu 14 Mei 2016, bagi SIM yang sudah
lewat masa berlakunya max. 3 bulan dan mau diperpanjang masa berlakunya,
HANYA di SATPAS SIM Daan Mogot (Pusat).. Kalau di Polres lainnya, sudah
tidak bisa..

Share saja pengalaman perpanjang SIM A yang sudah lewat 2 bulan di SATPAS
Daan Mogot :
1. Parkir Motor = 2000/ 2 jam pertama, 1 jam berikutnya 1000
2. Daftar cek kesehatan 25000 + FC KTP
3. Cek kesehatan, Tensi dan cek mata
4. Loket Bank BRI untuk perpanjangan SIM A 80000 / C 75000
5. Ambil & isi formulir sesuai contoh
6. Bayar Asuransi 30000
7. Submit dokumen yang ada sebelumnya + FC KTP & SIM + SIM Asli, tunggu
panggilan
8. Foto SIM & tandatangan
9. Ambil SIM
10. Selesai

Waktu : +- 2 jam, pengalaman saya <2 jam, karena cuma bayar parkir 2000
diawal.

Semoga bermanfaat.

*Warm Regards,Yosef Sigit A.*

-- 
===========
Saksikan drone Telkomsel dari Sabang dan Merauke melalui video streaming 
interaktif selama 30 hari di >> tsel.me/elangnusa ‪#‎ElangNusa

---------------------
Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
Kunjungi  >> http://bassaudio.net
----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke