Apakah aturan sekarang mengharuskan setiap terima barang dari luar negeri
harus mempunyai copy import license berupa NPWP, API ( Angka Pengenal
Importir ) dan NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan ). Apabila tidak memiliki
import license, maka shipment tidak bisa diproses clearance nya dan
option-nya adalah mengekspor kembali shipment ini ke negara asal (
Re-Eksport)

Apakah informasi diatas benar atau memang ada perkecualian terntentu misal
jenis barang tertentu atau nilai barang tertentu dll ?

-- 
===========
Install  #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm

----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke