Apakah aturan sekarang mengharuskan setiap terima barang dari luar negeri harus mempunyai copy import license berupa NPWP, API ( Angka Pengenal Importir ) dan NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan ). Apabila tidak memiliki import license, maka shipment tidak bisa diproses clearance nya dan option-nya adalah mengekspor kembali shipment ini ke negara asal ( Re-Eksport)
Apakah informasi diatas benar atau memang ada perkecualian terntentu misal jenis barang tertentu atau nilai barang tertentu dll ? -- =========== Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm ---------------------- Kontak Admin, Twitter @agushamonangan ----------------------- FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com. Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.