Rewardnya: nggak diblokir
Hehehe.

Sama kayak nyetir kendaraan mesti punya SIM.
Nggak ada rewardnya, selain lolos razia.

On Mon, 10 Dec 2018, 12:00 Eko Prasetiyo <ekopraset...@gmail.com wrote:

> knp msh ga ada usulan dari BRTI terapkan number portability sih?
> fokus di sanksi aj tp "reward" utk pelanggan yg daftarkan sim dgn benar
> gmn?
>
> CMIIW
>
> ---
>
>
>
>
>
> https://inet.detik.com/telecommunication/d-4336186/sembarangan-registrasi-sim-card-polisi-siap-bertindak
>
>  Progam registrasi SIM Card
> <https://www.detik.com/tag/registrasi-sim-card> prabayar sudah berjalan
> lebih dari satu tahun, tetapi pelaksanaan aturan tersebut masih belum
> berjalan sempurna. Hingga saat ini, masih banyak ditemukan penjualan kartu
> prabayar yang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan
> (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sah.
>
> Bahkan tak sedikit ditemukan penjual yang menawarkan kartu prabayar yang
> sudah aktif kepada konsumennya. Mereka menggunakan identitas data
> kependudukan orang lain tanpa hak. Tentu saja, langkah yang dilakukan
> penjual tersebut melanggar aturan yang ada.
>
> Melihat banyaknya aturan registrasi prabayar tersebut, Badan Regulasi
> Telekomunikasi Indonesia (BRTI), kembali mengeluarkan surat edaran. Surat
> Edaran BRTI No 01 tahun 2018 ini adalah tentang Larangan Penggunaan Data
> Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi
> Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
>
> *Baca juga: *Modus Penipuan Seluler Masih Marak, Ini Kata Kominfo
> <https://inet.detik.com/read/2018/11/07/141836/4291548/399/modus-penipuan-seluler-masih-marak-ini-kata-kominfo>
>
>
> Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna mengatakan, dengan adanya surat
> edaran yang diterbitkan pada 21 November 2018 lalu, membuat aturan mengenai
> registrasi prabayar semakin jelas dan tegas. Sehingga tidak bisa lagi
> ditafsirkan atau dipahami secara berbeda oleh operator maupun dealer atau
> agen.
>
> Dalam aturan yang baru tersebut BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri
> (Bareskrim Polri) untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena
> menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu
> prabayar.
>
> "BRTI akan konsisten dan memiliki komitment sangat kuat untuk melaksanakan
> aturan registrasi prabayar tersebut dengan benar serta tegas. Karena dahulu
> sanksi hanya administrasi, makanya masih banyak ditemukan penyalahgunaan.
> Dalam surat edaran No 1 tahun 2018 BRTI mengajak pihak kepolisian untuk
> melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan data kependudukan untuk
> registrasi prabayar," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (10/12/2018).
>
> Dengan keluarnya surat edaran BRTI itu, kini pelanggan kartu prabayar
> hanya diperbolehkan melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum 3 nomor
> untuk satu operator. Dealer atau agen penjual hanya diperkenankan untuk
> membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen.
>
> Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau
> dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, KK yang asli dan membuat pernyataan di
> atas materai.
>
> *Registrasi dalam Jumlah Banyak Dilarang*
>
> Ketut menuturkan, dalam aturan yang baru ini agen atau dealer yang selama
> ini memiliki program atau software untuk melakukan registrasi dalam jumlah
> banyak, tak diperkenankan lagi untuk dipergunakan. Registrasi yang
> menggunakan aplikasi hanya diperbolehkan dilakukan oleh operator
> telekomunikasi. Dan, itu pun hanya digunakan untuk melakukan registrasi M2M
> (machine-to-machine).
>
> "Jadi, agen atau dealer yang selama ini melakukan registrasi prabayar
> dengan aplikasi sudah tidak boleh sama sekali. Operator atau agen yang
> selama ini nakal dengan melakukan registrasi secara masif juga tak akan
> bisa dilakukan. Jika di kemudian hari ditemukan ada operator atau agen yang
> nakal, pihak Bareskrim akan segera melakukan penindakan,"papar Ketut.
>
> *Baca juga: *Registrasi SIM Card Gagal Atasi Penipuan Seluler?
> <https://inet.detik.com/read/2018/11/06/205655/4290450/328/registrasi-sim-card-gagal-atasi-penipuan-seluler>
>
>
> Dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh BRTI ini juga akan mengatur
> registrasi bagi pelanggan korporasi. Selama ini pelanggan korporasi bisa
> mendaftarkan kartu prabayar hanya dengan NIK PIC-nya saja. Namun dalam
> aturan yang baru ini, pelanggan korporasi harus melakukan registrasi kartu
> prabayar hingga pengguna akhirnya.
>
> Dalam waktu dekat BRTI juga akan mengeluarkan aturan mengenai batas
> maksimal penggunaan kartu prabayar. Nantinya, satu NIK hanya diperbolehkan
> memiliki 3 kartu prabayar untuk seluruh operator telekomunikasi.
>
> Ketut mengatakan, dalam aturan yang tengah digarap oleh BRTI tersebut
> nantinya juga mewajibkan bagi operator untuk mengumumkan jumlah pelanggan
> yang berhasil melakukan registrasi prabayar (hasil rekonsiliasi).
>
> Dengan ketatnya aturan yang dibuat oleh BRTI tersebut, Ketut berharap
> dapat menutup celah bagi siapapun yang akan melakukan manipulasi data
> kependudukan untuk kegiatan registrasi prabayar. Sehingga meminimalkan
> penggunaan penyalahgunaan NIK untuk kegiatan registrasi prabayar
>
> --
> (^-^)v
>
>
>
> --
> ===========
> Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm
>
> ----------------------
> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
> -----------------------
> FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id
>
> Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT
>
> ==========
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
> Android Community" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
>

-- 
===========
Install  #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm

----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke