Rewardnya: nggak diblokir Hehehe. Sama kayak nyetir kendaraan mesti punya SIM. Nggak ada rewardnya, selain lolos razia.
On Mon, 10 Dec 2018, 12:00 Eko Prasetiyo <ekopraset...@gmail.com wrote: > knp msh ga ada usulan dari BRTI terapkan number portability sih? > fokus di sanksi aj tp "reward" utk pelanggan yg daftarkan sim dgn benar > gmn? > > CMIIW > > --- > > > > > > https://inet.detik.com/telecommunication/d-4336186/sembarangan-registrasi-sim-card-polisi-siap-bertindak > > Progam registrasi SIM Card > <https://www.detik.com/tag/registrasi-sim-card> prabayar sudah berjalan > lebih dari satu tahun, tetapi pelaksanaan aturan tersebut masih belum > berjalan sempurna. Hingga saat ini, masih banyak ditemukan penjualan kartu > prabayar yang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan > (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sah. > > Bahkan tak sedikit ditemukan penjual yang menawarkan kartu prabayar yang > sudah aktif kepada konsumennya. Mereka menggunakan identitas data > kependudukan orang lain tanpa hak. Tentu saja, langkah yang dilakukan > penjual tersebut melanggar aturan yang ada. > > Melihat banyaknya aturan registrasi prabayar tersebut, Badan Regulasi > Telekomunikasi Indonesia (BRTI), kembali mengeluarkan surat edaran. Surat > Edaran BRTI No 01 tahun 2018 ini adalah tentang Larangan Penggunaan Data > Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi > Pelanggan Jasa Telekomunikasi. > > *Baca juga: *Modus Penipuan Seluler Masih Marak, Ini Kata Kominfo > <https://inet.detik.com/read/2018/11/07/141836/4291548/399/modus-penipuan-seluler-masih-marak-ini-kata-kominfo> > > > Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna mengatakan, dengan adanya surat > edaran yang diterbitkan pada 21 November 2018 lalu, membuat aturan mengenai > registrasi prabayar semakin jelas dan tegas. Sehingga tidak bisa lagi > ditafsirkan atau dipahami secara berbeda oleh operator maupun dealer atau > agen. > > Dalam aturan yang baru tersebut BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri > (Bareskrim Polri) untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena > menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu > prabayar. > > "BRTI akan konsisten dan memiliki komitment sangat kuat untuk melaksanakan > aturan registrasi prabayar tersebut dengan benar serta tegas. Karena dahulu > sanksi hanya administrasi, makanya masih banyak ditemukan penyalahgunaan. > Dalam surat edaran No 1 tahun 2018 BRTI mengajak pihak kepolisian untuk > melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan data kependudukan untuk > registrasi prabayar," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (10/12/2018). > > Dengan keluarnya surat edaran BRTI itu, kini pelanggan kartu prabayar > hanya diperbolehkan melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum 3 nomor > untuk satu operator. Dealer atau agen penjual hanya diperkenankan untuk > membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen. > > Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau > dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, KK yang asli dan membuat pernyataan di > atas materai. > > *Registrasi dalam Jumlah Banyak Dilarang* > > Ketut menuturkan, dalam aturan yang baru ini agen atau dealer yang selama > ini memiliki program atau software untuk melakukan registrasi dalam jumlah > banyak, tak diperkenankan lagi untuk dipergunakan. Registrasi yang > menggunakan aplikasi hanya diperbolehkan dilakukan oleh operator > telekomunikasi. Dan, itu pun hanya digunakan untuk melakukan registrasi M2M > (machine-to-machine). > > "Jadi, agen atau dealer yang selama ini melakukan registrasi prabayar > dengan aplikasi sudah tidak boleh sama sekali. Operator atau agen yang > selama ini nakal dengan melakukan registrasi secara masif juga tak akan > bisa dilakukan. Jika di kemudian hari ditemukan ada operator atau agen yang > nakal, pihak Bareskrim akan segera melakukan penindakan,"papar Ketut. > > *Baca juga: *Registrasi SIM Card Gagal Atasi Penipuan Seluler? > <https://inet.detik.com/read/2018/11/06/205655/4290450/328/registrasi-sim-card-gagal-atasi-penipuan-seluler> > > > Dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh BRTI ini juga akan mengatur > registrasi bagi pelanggan korporasi. Selama ini pelanggan korporasi bisa > mendaftarkan kartu prabayar hanya dengan NIK PIC-nya saja. Namun dalam > aturan yang baru ini, pelanggan korporasi harus melakukan registrasi kartu > prabayar hingga pengguna akhirnya. > > Dalam waktu dekat BRTI juga akan mengeluarkan aturan mengenai batas > maksimal penggunaan kartu prabayar. Nantinya, satu NIK hanya diperbolehkan > memiliki 3 kartu prabayar untuk seluruh operator telekomunikasi. > > Ketut mengatakan, dalam aturan yang tengah digarap oleh BRTI tersebut > nantinya juga mewajibkan bagi operator untuk mengumumkan jumlah pelanggan > yang berhasil melakukan registrasi prabayar (hasil rekonsiliasi). > > Dengan ketatnya aturan yang dibuat oleh BRTI tersebut, Ketut berharap > dapat menutup celah bagi siapapun yang akan melakukan manipulasi data > kependudukan untuk kegiatan registrasi prabayar. Sehingga meminimalkan > penggunaan penyalahgunaan NIK untuk kegiatan registrasi prabayar > > -- > (^-^)v > > > > -- > =========== > Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store > https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm > > ---------------------- > Kontak Admin, Twitter @agushamonangan > ----------------------- > FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id > > Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT > > ========== > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian > Android Community" di Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com. > Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android. > -- =========== Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm ---------------------- Kontak Admin, Twitter @agushamonangan ----------------------- FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com. Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.