Dear rekan-rekan sekalian, Mohon solusi dan pandangannya untuk kasus jual beli via online, di mana pembeli tidak memilih asuransi ketika kirim barang, dan penjual mengirimkan barang ke ekspedisi sudah sesuai yaitu tanpa asuransi sesuai amanah pembeli. Ternyata dalam pengiriman oleh ekspedisi barang dinyatakan hilang. Karena tidak ada asuransi, maka ekspedisi hanya mau mengganti sebesar 10x ongkir. Nah, siapakah yang menanggung kehilangan barang tsb jadinya? Apakah pembeli atau penjual?
kalau menurut saya, karena asuransi tidaknya ada di tangan pembeli maka jika ada resiko rusak atau hilang di tengah pengiriman ekspedisi, maka ditanggung oleh pembeli. Apakah hal ini benar? terimakasih atas masukan saran dan pandangan rekan-rekan sekalian. Salam, Ikhsan -- =========== Yuk install #MyXL Apps untuk Cek Kuota & Beli Paket XL https://play.google.com/store/apps/details?id=com.apps.MyXL ---------------------- Kontak Admin, Twitter @agushamonangan ----------------------- FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/id-android/CADgXV-r4FtoEzyAKaYV65ZWJK4KKPES8iFkzV8nepOm2UgOasA%40mail.gmail.com.
