Dear rekan-rekan sekalian,

Mohon solusi dan pandangannya untuk kasus jual beli via online, di mana
pembeli tidak memilih asuransi ketika kirim barang, dan penjual mengirimkan
barang ke ekspedisi sudah sesuai yaitu tanpa asuransi sesuai amanah
pembeli. Ternyata dalam pengiriman oleh ekspedisi barang dinyatakan hilang.
Karena tidak ada asuransi, maka ekspedisi hanya mau mengganti sebesar 10x
ongkir. Nah, siapakah yang menanggung kehilangan barang tsb jadinya? Apakah
pembeli atau penjual?

kalau menurut saya, karena asuransi tidaknya ada di tangan pembeli maka
jika ada resiko rusak atau hilang di tengah pengiriman ekspedisi, maka
ditanggung oleh pembeli. Apakah hal ini benar?

terimakasih atas masukan saran dan pandangan rekan-rekan sekalian.

Salam,
Ikhsan

-- 
===========
Yuk install #MyXL Apps untuk Cek Kuota & Beli Paket XL
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.apps.MyXL

----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/id-android/CADgXV-r4FtoEzyAKaYV65ZWJK4KKPES8iFkzV8nepOm2UgOasA%40mail.gmail.com.

Kirim email ke