-Dari bunyi pasal yang tertulis, sebenarnya bisa diinterpretasikan  
bahwa melakukan pemeriksaan langsuung di laptop tanpa adanya 
seseorang  yang terindikasi menggunakan software bajakan tidak bisa 
dilakukan. Artinya harus ada delik aduan atau  bukti yang mengarah 
bahwa seseorang atau suatu organisasi menggunakan software bajakan.

Pemeriksaan seharusnya tidak bisa dilakukan seperti pemeriksaan SIM, 
bahkan pemeriksaan SIM secara teori harus disertai dengan surat 
tugas, walau pelaksanaannya tidak pernah masyarakat menanyankan or 
berani menanyakan.

budi



-- In [email protected], milist msd <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Info dari milis sebelah :
> 
> menurut koran tempo, polisi tidak tahu menahu soal razia laptop.
> 
> menurut koran kompas, kepala divisi sistem informasi bandara sukarno
> hatta membenarkan adanya razia laptop.
> 
> menurut undang-undang hak cipta pasal 71, PNS khusus HAKI (bukan
> polisi) bisa melakukan penyidikan:
> 
> ---
> Pasal  71
> 
> (1)  Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, 
Pejabat
> Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
> tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan
> Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana
> dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
> Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
> 
> (2)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
> 
> a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
> berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
> b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga
> melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
> c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan
> tindak pidana di bidang Hak Cipta;
> d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen 
lain
> berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
> e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
> barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
> f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap
> bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
> perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
> g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
> tindak pidana di bidang Hak Cipta.
> 
> (3)   Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
> dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada
> Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan
> ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
> Hukum Acara Pidana.
> ---
> 
> tapi sebagaimana yang bisa dibaca di UU tersebut, tidak disebut-
sebut
> soal denda, dan berhubung polisi merasa tidak tahu soal sweeping 
ini,
> ini melanggar ayat 3 pasal 71 UU Hak Cipta.
> 
> Regards,
> [Sul]
> 
> Stepanus Kawihardja wrote:
> > Ternyata bukan isapan jempol, jadi hati-hatilah :)
> > 
> > -- 
> > Regards,
> > -=S.K=-
> > 
> > "Dream as if you'll live forever, live as if you'll die today." - 
James Dean
> > (1931-1955)
> > 
> > Laptop Penumpang Diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta
> > Kamis, 5 Juni 2008 | 08:51 WIB
> > 
http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/05/08511512/laptop.penumpang.di
periksa.di.bandara.soekarno-hatta 
> > 
<http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/05/08511512/laptop.penumpang.d
iperiksa.di.bandara.soekarno-hatta>
> > 
> > *JAKARTA, KAMIS - *Bandara Soekarno-Hatta mulai memberlakukan 
pemeriksaan
> > laptop penumpang yang menggunakan *software *tidak berlisensi. 
Menurut
> > Kepala Divisi Sistem Informasi Bandara Soekarno-Hatta Bambang 
Ciptadi,
> > pemeriksaan *software *tersebut sebenarnya juga sudah 
diberlakukan di semua
> > instansi, termasuk bandara internasional.
> > 
> > "Kami memang memberlakukan ini mengingat banyak *software *tak 
berlisensi
> > yang diduplikasi di Indonesia. Seperti kita tahu, penduplikasian 
seperti itu
> > menjadi lazim di negara ini," ujar Bambang kepada *Kompas.com*, 
Kamis (5/6).
> > 
> > Mengenai kabar soal pemeriksaan laptop salah seorang penumpang 
yang
> > menggunakan *software *tidak berlisensi, Kamis (29/5), yang 
disidang di
> > tempat dan dikenai denda Rp 9.500.000, Bambang belum memberikan 
konfirmasi
> > mengenai kejadian tersebut.*(C6-08)*
> 
> Send instant messages to your online friends 
http://asia.messenger.yahoo.com
>


Kirim email ke