Dear all friends, Mohon tanya, mungkin ada rekan yang punya pengalaman sebelumnya. Saya berencana membuat badan usaha ( CV ) untuk usaha jasa dan perdagangan umum. Berapakah kira kira bea yang diperlukan untuk pengurusan pendiriannya ( Akte, SIUPP, TDP, NPWP, Domisili ). Domisili usaha masuk wilayah Tangerang ( Ciputat ). Saya ingin usaha yang meliputi bidang jasa makanan, perdagangan umum, sewa alat musik, dsb. Bolehkah suami isteri masuk dalam akte pendirian perusahaan ? Demikian pertanyaan saya, atas tanggapan dan jawabannya sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
salam,
