Dear all friends,
Mohon tanya, mungkin ada rekan yang punya pengalaman sebelumnya.
Saya berencana membuat badan usaha ( CV ) untuk usaha jasa dan perdagangan umum.
Berapakah kira kira bea yang diperlukan untuk pengurusan pendiriannya ( Akte, 
SIUPP, TDP, NPWP, Domisili ).
Domisili usaha masuk wilayah Tangerang ( Ciputat ).
Saya ingin usaha yang meliputi bidang jasa makanan, perdagangan umum, sewa alat 
musik, dsb.
Bolehkah suami isteri masuk dalam akte pendirian perusahaan ?
Demikian pertanyaan saya, atas tanggapan dan jawabannya sebelumnya saya ucapkan 
terima kasih.

salam,


Kirim email ke