Pemberdayaan Pengelola RT/RW bermakna menjadikan Pengelola RT/RW mampu melaksanakan tanggungjawabnya secara professional, mandiri, dan penuh waktu. Berdasarkan tanggungjawab Pengelola RT/RW terhadap warganya, maka pemberdayaan Pengelola RT/RW meliputi masalah kualifikasi, penempatan, imbalan kerja, fasilitas kerja, dan pendanaan.>>

>>
 
1. Kualifikasi Pengelola RT/RW

Untuk menetapkan kualifikasi yang harus dimiliki Pengelola RT/RW tentunya tergantung kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka melaksanakan tanggungjawabnya pada warga. Kualifikasi tersebut antara lain keamanan, sekretaris, kepemimpinan, pendidikan formal, dan usia.>>

>>

 

1) Satpam (Satuan Pengamanan)>>

Salah satu tugas Pengelola RT/RW adalah mendorong warga dalam mewujudkan kondisi lingkungan yang aman dari gangguan keamanan dan bencana alam. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut maka setiap Pengelola RT/RW perlu memiliki kualifikasi sebagai Satpam.>>

>>

 

2) Sekretaris>>

Salah satu tugas Pengelola RT/RW adalah melakukan pendataan penduduk yang berada di lingkungannya. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut maka setiap Pengelola RT/RW perlu memiliki kualifiaksi sebagai Sekretaris.>>

>>

 

3) Kepemimpinan>>

Salah satu tugas Pengelola RT/RW adalah melakukan penyuluhan dan mengerahkan/menggerakkan warganya agar mampu dan mau berperanserta aktif dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong. Untuk dapat melaksanakan tugas sebagai penyuluh dan pengerah/penggerak warga, maka setiap Pengelola RT/RW perlu memilki kemampuan kepemimpinan (managerial skill).>>

>>

 

4) Pendidikan Formal>>

Agar kualifikasi-kualifikasi tersebut dapat dipenuhi oleh Pengelola RT/RW dalam menjalankan tanggungjawabnya maka diperlukan syarat pendidikan formal, yaitu minimal lulusan SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) atau yang sederajat.>>

>>

 

5) Usia>>

Pengelola RT/RW tentunya menjadi tokoh panutan, untuk itu maka salah satu syarat menjadi Pengelola RT/RW adalah warga yang telah diwajibkan dan telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).>>

>>

 

2. Penempatan.

Meskipun diperlukan berbagai syarat kualifikasi sebagai Pengelola RT/RW, formasi penempatan Pengelola RT/RW cukup seorang saja, yaitu seorang Pengelola RW untuk lingkungan RW dan seorang Pengelola RT untuk lingkungan RT masing-masing. Agar tidak terjadi tumpang tindih maka sebaiknya penempatan RW merangkap Dekel (Dewan Kelurahan). Bila masalahnya terletak pada alokasi imbalan kerja yang selama ini telah dilakukan di Pemda DKI Jakarta, maka imbalan kerja untuk Pengelola RW dialihkan dan ditambahkan pada imbalan kerja Pengelola RT.>>

>>

 

3. Imbalan Kerja.

Agar Pengelola RT/RW dapat menjalankan tanggungjawabnya secara professional, mandiri, dan penuh waktu maka kepadanya perlu diberikan imbalan kerja yang layak. Dengan adanya ketentuan tentang UMR (Upah Minimum Regional Propinsi/Kabupaten) dapat digunakan sebagai dasar menetapkan besarnya imbalan kerja yang layak bagi Pengelola RT/RW dalam satuan KB (Keluarga Berencana). >>

>>
 
4. Fasilitas Kerja

Fasilitas kerja yang diperlukan Pengelola RT/RW adalah rumah dinas, kantor dinas, sarana komunikasi, sarana administrasi, sarana kebersihan, sarana keamanan, dan balai.>>

>>

 

1) Rumah dan Kantor Dinas>>

Fasilitas rumah dan kantor dinas tentunya tidak perlu disediakan oleh warga dan pemerintah karena Pengelola RT/RW harus tinggal dan berkantor di lingkungan RT/RW masing-masing sehingga rumah tinggal miliknya berfungsi sebagai rumah dan kantor dinas.>>

>>

 

2) Sarana Komunikasi dan Administrasi>>

Untuk menunjang e-gov maka sudah selayaknya bila setiap Pengelola RT/RW disediakan fasilitas sarana komunikasi dan administrasi berupa komputer dan telepon sehingga komunikasi dari tingkat RT sampai presiden dapat dilakukan secara online melalui komputer e-gov>>

>>

 

3) Sarana Kebersihan>>

Untuk mewujudkan lingkungan yang bersih tentunya diperlukan sarana kebesihan lingkungan berupa tempat sampah, gerobak sampah, daur ulang sampah, yang tentunya terkait dengan arsitektur tata ruang lingkungan, sehingga sarana-sarana kebesihan perlu disediakan oleh warga dan pemerintah.>>

>>

 

4) Sarana Keamanan>>

Untuk mewujudkan lingkungan yang aman diperlukan sarana keamanan lingkungan berupa alat transportasi sepeda, alat penerangan senter, alat komunikasi HT atau HP, yang perlu disediakan oleh warga dan pemerintah.>>

>>

 

5) Balai>>

Untuk mewujudkan lingkungan yang damai, rukun, guyub, dinamis, perlu disediakan balai atau bangunan serbaguna yang dapat digunakan untuk kegiatan pelatihan ketrampilan, seni, sport, hajatan, musyawarah warga, dan sebagainya, sehingga keberadaan balai perlu disediakan oleh warga dan pemerintah.>>

>>
 
5. Pendanaan

Dana pengelolaan RT/RW tentunya diperoleh dari pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh warga. Di antara dana operasional yang digulirkan oleh Pemda DKI Jakarta kepada RT/RW adalah dana operasional (Dekel, RW, RT) dan PPMK (ekonomi, sosial, fisik). Bila pemerintah telah menerapkan konsep anggaran berdasarkan matching between cost against revenue (keselarasan antara belanja terhadap pendapatan) tentunya dari penerimaan yang terkait dengan lingkungan dapat dikembalikan kepada warga sehingga Pemberdayaan Pengelola RT/RW insya Allah dapat dilaksanakan tanpa harus melakukan pungutan-pungutan lainnya yang tidak didukung undang-undang dan perda.>>



=================================================================
"Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day!" -- Ida & Krisna

Jangan lupa untuk selalu menyimak Ida Krisna Show di 99.1 DeltaFM
Senin - Jumat, pukul 06.00 - 10.00 WIB
SMS di 0818-333582
=================================================================




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke