TIPS JIKA DITILANG POLISI

Message:
kalo sedang ditilang di jalan oleh Polisi apapun,
jangan sekali2 damai dan ngasih duit, minta tilang
aja langsung, hasilnya tuh Polisi pasti kesel
karena nggak dapet duit dan ngurusnya gampang
kok,
dendanya resmi... seph,,,

Tipsnya:

1. kalo ditilang di jalan sebenernya ada dua
pilihan, Form Biru dan Form Merah...

2. Form Biru adalah kalo anda terima kesalahan
anda, artinya anda nggak perlu berdebat ama
hakim... dgn Form Biru ini anda bayar dendanya di
BRI yg ditunjuk, abis bayar denda resmi ke BRI,
ambil SIM/STNK yg disita di kantor Ditlantas Polda
Metro Jaya di Pancoran, gedung baru sebelum
Gelael
arah Cawang, di sini ada ruang khusus Loket
Tilang, ruang tunggu nyaman ber-AC, dengan
hiburan
SateliteTV...

3. Form Merah artinya anda nggak terima
kesalahan
anda dan diberikan kesempatan untuk berdebat ato
minta keringanan ama hakim... biasanya tanggal
sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal
kejadian, tergantung hari sidang tilang di
Pengadilan Negeri yang bersangkutan... contoh:
bila ditilang di kuningan, berarti sidang di PN
JakSel dgn sidang tilang setiap hari selasa...
oleh polisi, barang sitaan (SIM/STNK) akan disetor
ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran
sampai dengan H-1 tanggal sidang, jadi selama
masih di Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran,
SIM/STNK tetap bisa ditebus tanpa sidang ke PN,
cukup ke Loket Tilang, serahin Form Merah, bayar
dendanya, SIM/STNK balik dengan sukses...

4. H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK udah
dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi
harus ditebus di PN yang bersangkutan...

5. kalo pengen hadir sidang, dateng sesuai tanggal
sidang yang tertera di Surat Tilang ke PN yang
bersangkutan, tapi ini nggak disaranin, kenapa...?
karena antreannya luar biasa panjangnya, kita
tetap nggak punya kesempatan bertemu hakim,
karena
sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan akan
banyak
banget CALO yg nawarin bantuan, sebaiknya
dihindari... lebih baik cuekin aja tanggal sidang,
ambil SIM/STNK terserah anda di hari lain, hindari
hari sidang tilang biar nggak rame, terus langsung
tuju Loket Khusus Tilang yang ada di masing2
PN...
tunjukin Form Merah, dalam 5 menit SIM/STNK
udah
di tangan dengan membayar denda resmi...
sebelumnya, cermati berapa denda resminya, biar
nggak dilebih2in ama petugasnya, contoh: denda
sepeda motor masuk jalur cepat adalah Rp.
15000,-,
petugasnya kemungkinan akan bilang Rp. 25600,-,
dikasih angka 600 agar seolah2 itu perhitungan
rumus2, padahal akal2an aja biar ada yg masuk
kantong dia, karena saat dikasih uang bulet Rp.
15000,-, dia pasti akan diem aja kok...

gampang kan...? jadi intinya: jangan sekali2 damai
ama Polisi di jalanan, minta tilang aja, pilih
prosedur sesuai tips di atas, nggak usah ikut
sidang kalo nggak pengen repot, cuekin calo2 yg
nawarin bantuan, bayar denda sesuai tarif resmi...

semua ini demi INDONESIA yg bersih dan
berwibawa
gemah ripah loh jinawi... hehehehe...

PS:
silakan disebar, biar nggak ada lagi yg diperas
ama Polisi, calo, dll..


                 
---------------------------------
Yahoo! Mail goes everywhere you do.  Get it on your phone.

[Non-text portions of this message have been removed]






=================================================================
"Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day!" -- Ida Arimurti

Jangan lupa simak IDA KRISNA SHOW SENIN HINGGA JUMAT di 99,1 DELTA FM
Jam 4 sore hingga 8 malam dan kirim sms di 0818 333 582.

=================================================================




SPONSORED LINKS
Radio stations Station


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke