pas
di ruang parkir yang tersedia. Ini adalah masalah keamanan hak milik
kita
di lokasi parkir. Kendaraan yang sudah diberi pengaman ekstra seperti
alarm
dan kunci-kunci ganda pun masih bisa lenyap.
Pemilik kendaraan sering mengeluhkan pelayanan pengelola parkir.
Setiap
terjadi kerugian di lokasi parkir, pengelola lepas tangan dengan alas
an
pengguna jasa hanya sewa lahan parkir. Setiap memasuki lahan parkir
resmi,
konsumen biasanya disambut tulisan ¡ÈKehilangan atau kerusakan di areal
ini
bukan tanggung jawab kami¡É. Di karcis parkir pun biasanya tertera
klausul
yang berbunyi, ¡ÈAtas hilangnya kendaraan dan/atau barang-barang yang
berada
di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak
parkir
merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir¡É. Klausul itu
sendiri
didasari atas Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor
5
Tahun 1999 tentang Perparkiran pada Pasal 36 Ayat (2).
Keresahan pemilik kendaraan mungkin tidak lagi berlarut-larut. P.T.
Bumi
Artha Sukses Mandiri mengeluarkan program Artha Parking Insurance
yang
memberikan jaminan dan perlindungan di tempat parkir.
Ada tiga system yang digunakan, yaitu pencatatan manual, sistem
komputer,
dan layanan pesan singkat (SMS). Hak cipta sistem asuransi ini
sudah
terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk sistem
SMS,
konsumen penerima tiket parkir cukup mengetik:
askir#no.polisi#merkkendaraan#tipekendaraan#lokasiparkir#no.karcis, lalu
kirim ke 6288. Pengiriman premi asuransi parkir dikenai biaya Rp.
2000,-
per sekali parkir.
Premi asuransi untuk parkir di pinggir jalan (on street) hanya Rp.
1000,-
untuk mobil dan Rp. 500,- untuk motor. Premi asuransi untuk parkir
off
street lebih murah lagi yaitu Rp. 500,- untuk mobil dan Rp. 300,-
untuk
motor. Klaim asuransi untuk kerusakan atau kehilangan maksimal Rp. 100
juta
untuk mobil dan Rp. 15 juta untuk motor.
SUDAH DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Sebenarnya tanpa perlu parkir berasuransi, konsumen parkir sudah
dilindungi
Pasal 18 ayat 1 huruf a UU no. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pelaku usaha (dalam hal ini pengelola parkir - red.) dalam
menawarkan
barang/atau jasa yg ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat
atau
mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
(dalam
hal ini karcis tanda bukti parkir - red.) apabila:
a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Nah, dengan undang-undang Perlindungan Konsumen ini, konsumen parkir
tidak
perlu pasrah dengan klausul yang tertera di karcis parkir itu.
Apabila
konsumen parkir mengalami kerusakan atau kehilangan kendaraan,
konsumen
dapat menempuh upaya hokum sesuai Pasal 45 UU No. 8 Tahun 1999
yang
berbunyi:
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui
lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku
usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan
atau
di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang
bersengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur
dalam
undang-undang.
Pengelola parkir merugikan konsumen? Hati-hati, hukumannya sama
sekali
tidak ringan. Berdasarkan Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku
yang
melanggar ketentuan dalam pasal 18 bisa dipidana penjara paling lama
lima
tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00. Wow!
KEMENANGAN KONSUMEN
Maret lalu, kasus perseteruan antara seorang konsumen dengan
jaringan
pengelola parkir, Secure Parking (SP), akhirnya dimenangkan oleh
sang
konsumen.
Pada 1 Maret 2000, Hontas Tambunan memarkir Toyota Kijang Super bernomor
B
255 SD keluaran tahun 1994 di area parkir Continent (sekarang
Carrefour)
Plaza Cempaka Mas. Setelah parkir, Hontas masuk ke area perbelanjaan
dengan
membawa karcis parkir, STNK dan kunci mobil. Namun, ketika keluar
ternyata
mobil telah raib. Hontas melaporkan kehilangan itu ke SP yang
bertindak
sebagai pengelola parkir dan juga ke Polsek Metro Kemayoran. Mobil
tak
kunjung ditemukan. Hontas menuntut ganti rugi namun SP menolak.
Akhirnya kasus dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menilai
SP
lalai dan kurang hati-hati. Gugatan didasarkan pada Pasal 1366 jo
1367
Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 14 UU No. 8 Tahun 1999
tentang
Perlindungan Konsumen.
Meskipun pihak tergugat berpegang pada klausul yang tertera pada
karcis
parkir yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota
Jakarta
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran pada Pasal 36 Ayat (2),
majelis
hakim PN Jakarta Pusat tetap memenangkan pihak penggugat. Majelis
hakim
berpendapat, klausul pada hakikatnya merupakan perjanjian yang
kesepakatannya cacat hukum karena timbul ketidakbebasan pihak yang
menerima
klausul. Sebab, apabila pengendara mobil masuk ke area parkir, dia
tidak
memiliki pilihan lain sehingga kesepakatan itu berat sebelah.
SP kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Surat putusan
kasasi
MA diterbitkan 14 Juli 2005 lalu dengan hasil tetap membenarkan
konsumen.
Baru awal 28 Februari 2006, salinan putusan kasasi diterima oleh
pengacara
Hontas. SP diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 60 juta kepada
Hontas
dan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp. 500.000,-
Kemenangan gugatan konsumen terhadap pengelola parkir ini merupakan
yang
pertama kali terjadi di Indonesia. Mengingat di negara kita
berlaku
yurisprudensi, yaitu di mana keputusan pengadilan dapat menjadi
undang-undang, maka kemenangan Hontas ini tampaknya menjadi
kemenangan
konsumen parkir se-Indonesia.
[Non-text portions of this message have been removed]
=================================================================
"Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day!" -- Ida Arimurti
Jangan lupa simak IDA KRISNA SHOW SENIN HINGGA JUMAT di 99,1 DELTA FM
Jam 4 sore hingga 8 malam dan kirim sms di 0818 333 582.
=================================================================
SPONSORED LINKS
Station |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "idakrisnashow" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.