Urusan  parkir bukan sekedar soal keahlian menempatkan kendaraan dengan
pas
di  ruang  parkir yang tersedia. Ini adalah masalah keamanan hak milik
kita
di lokasi parkir. Kendaraan yang sudah diberi pengaman ekstra seperti
alarm
dan kunci-kunci ganda pun masih bisa lenyap.

Pemilik  kendaraan  sering  mengeluhkan  pelayanan pengelola parkir.
Setiap
terjadi  kerugian  di  lokasi parkir, pengelola lepas tangan dengan alas
an
pengguna  jasa hanya sewa lahan parkir. Setiap memasuki lahan parkir
resmi,
konsumen  biasanya disambut tulisan ¡ÈKehilangan atau kerusakan di areal
ini
bukan  tanggung  jawab kami¡É. Di karcis parkir pun biasanya tertera
klausul
yang berbunyi, ¡ÈAtas hilangnya kendaraan dan/atau barang-barang yang
berada
di  dalam  kendaraan  atau rusaknya kendaraan selama berada di petak
parkir
merupakan  tanggung  jawab  pemakai  tempat  parkir¡É.  Klausul  itu
sendiri
didasari  atas  Peraturan  Daerah  (Perda)  Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor
5
Tahun 1999 tentang Perparkiran pada Pasal 36 Ayat (2).

Keresahan  pemilik  kendaraan  mungkin tidak lagi berlarut-larut. P.T.
Bumi
Artha  Sukses  Mandiri  mengeluarkan  program  Artha Parking Insurance
yang
memberikan jaminan dan perlindungan di tempat parkir.

Ada  tiga  system yang digunakan, yaitu pencatatan manual, sistem
komputer,
dan  layanan  pesan  singkat  (SMS).  Hak  cipta  sistem asuransi ini
sudah
terdaftar  di  Departemen  Hukum  dan  Hak Asasi Manusia. Untuk sistem
SMS,
konsumen penerima tiket parkir cukup mengetik:
askir#no.polisi#merkkendaraan#tipekendaraan#lokasiparkir#no.karcis, lalu
kirim  ke  6288.  Pengiriman premi asuransi parkir dikenai biaya Rp.
2000,-
per sekali parkir.

Premi  asuransi  untuk parkir di pinggir jalan (on street) hanya Rp.
1000,-
untuk  mobil  dan  Rp.  500,-  untuk motor. Premi asuransi untuk parkir
off
street  lebih  murah  lagi  yaitu Rp. 500,- untuk mobil dan Rp. 300,-
untuk
motor. Klaim asuransi untuk kerusakan atau kehilangan maksimal Rp. 100
juta
untuk mobil dan Rp. 15 juta untuk motor.


SUDAH DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Sebenarnya tanpa perlu parkir berasuransi, konsumen parkir sudah
dilindungi
Pasal  18  ayat 1 huruf a UU no. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
yang berbunyi sebagai berikut:

1.  Pelaku  usaha  (dalam hal ini pengelola parkir - red.) dalam
menawarkan
barang/atau  jasa  yg ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat
atau
mencantumkan  klausul  baku  pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
(dalam
hal ini karcis tanda bukti parkir - red.) apabila:
a)    Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

Nah,  dengan undang-undang Perlindungan Konsumen ini, konsumen parkir
tidak
perlu  pasrah  dengan  klausul  yang  tertera di karcis parkir itu.
Apabila
konsumen  parkir  mengalami  kerusakan  atau kehilangan kendaraan,
konsumen
dapat  menempuh  upaya  hokum  sesuai  Pasal  45  UU  No. 8 Tahun 1999
yang
berbunyi:

(1)   Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui
lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku
usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2)   Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan
atau
di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang
bersengketa.
(3)   Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur
dalam
undang-undang.

Pengelola  parkir  merugikan  konsumen?  Hati-hati,  hukumannya sama
sekali
tidak  ringan. Berdasarkan Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku
yang
melanggar  ketentuan  dalam pasal 18 bisa dipidana penjara paling lama
lima
tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00. Wow!


KEMENANGAN KONSUMEN

Maret  lalu,  kasus  perseteruan  antara  seorang  konsumen dengan
jaringan
pengelola  parkir,  Secure  Parking  (SP),  akhirnya  dimenangkan oleh
sang
konsumen.

Pada  1 Maret 2000, Hontas Tambunan memarkir Toyota Kijang Super bernomor
B
255  SD  keluaran  tahun 1994 di area parkir Continent (sekarang
Carrefour)
Plaza Cempaka Mas. Setelah parkir, Hontas masuk ke area perbelanjaan
dengan
membawa  karcis parkir, STNK dan kunci mobil. Namun, ketika keluar
ternyata
mobil  telah  raib.  Hontas  melaporkan kehilangan itu ke SP yang
bertindak
sebagai  pengelola  parkir  dan  juga  ke Polsek Metro Kemayoran. Mobil
tak
kunjung ditemukan. Hontas menuntut ganti rugi namun SP menolak.

Akhirnya  kasus dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menilai
SP
lalai  dan  kurang  hati-hati.  Gugatan  didasarkan pada Pasal 1366 jo
1367
Kitab  Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 14 UU No. 8 Tahun 1999
tentang
Perlindungan Konsumen.

Meskipun  pihak  tergugat  berpegang  pada klausul yang tertera pada
karcis
parkir  yang  mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota
Jakarta
Nomor  5  Tahun  1999  tentang  Perparkiran pada Pasal 36 Ayat (2),
majelis
hakim  PN  Jakarta  Pusat  tetap memenangkan pihak penggugat. Majelis
hakim
berpendapat,    klausul   pada   hakikatnya   merupakan   perjanjian yang
kesepakatannya cacat hukum karena timbul ketidakbebasan pihak yang
menerima
klausul.  Sebab,  apabila  pengendara mobil masuk ke area parkir, dia
tidak
memiliki pilihan lain sehingga kesepakatan itu berat sebelah.

SP  kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Surat putusan
kasasi
MA  diterbitkan  14 Juli 2005 lalu dengan hasil tetap membenarkan
konsumen.
Baru  awal 28 Februari 2006, salinan putusan kasasi diterima oleh
pengacara
Hontas. SP diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 60 juta kepada
Hontas
dan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kemenangan  gugatan  konsumen  terhadap pengelola parkir ini merupakan
yang
pertama  kali  terjadi  di  Indonesia.  Mengingat  di  negara  kita
berlaku
yurisprudensi,   yaitu   di   mana   keputusan   pengadilan  dapat menjadi
undang-undang,  maka  kemenangan  Hontas  ini  tampaknya menjadi
kemenangan
konsumen parkir se-Indonesia.


[Non-text portions of this message have been removed]





=================================================================
"Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day!" -- Ida Arimurti

Jangan lupa simak IDA KRISNA SHOW SENIN HINGGA JUMAT di 99,1 DELTA FM
Jam 4 sore hingga 8 malam dan kirim sms di 0818 333 582.

=================================================================




SPONSORED LINKS
Station


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke