Banyak Perkara Korupsi di Tangan Polisi... Sarie Febriane
Dapatkah polisi diharapkan memberantas korupsi di negeri ini, ketika anggotanya sendiri belepotan praktik korupsi? Menarik jika mencermati komentar beberapa polisi, baik senior maupun junior, di lingkungan Kepolisian RI (Polri). Setelah sekian lama berita dugaan suap miliaran rupiah kepada sejumlah perwira tinggi dalam kasus pembobolan BNI senilai 1,2 triliun meredup, mereka malah bertanya-tanya. "Kenapa enggak dilanjutkan? Apakah adil jika polisi lalu lintas yang curang di jalanan dihukum berat. Sementara ada jenderal-jenderal yang selamat sampai pensiun sambil kipas-kipas duit?" ujar seorang perwira menengah. Seorang perwira tinggi yang menjabat posisi strategis di Mabes Polri, misalnya, mengaku sudah tak sabar untuk pensiun. Dia mengaku tak tahan dan tertekan di sebuah lingkungan, yang dirasakannya serba palsu. "Tempat ini sudah seperti neraka buat saya," ungkapnya dengan menahan emosi saat mengucapkan kata "neraka". Bisik-bisik para perwira menengah serta perwira tinggi itu sebenarnya memercikkan harapan yang sejuk. Tak semua polisi menginginkan kebusukan di dalam institusi penegakan hukum tersebut terus lestari. Sebenarnya masih ada polisi yang mengharapkan perubahan yang lebih harum, bukan busuk. Saat ditanyai tentang kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, dalam suatu kesempatan seusai shalat Jumat, Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto menilai, segala yang dilakukan polisi sudah maksimal. Sebenarnya belakangan ini, setiap kali ditanyai hal semacam itu, Sutanto tak dapat menjawabnya secara artikulatif. "Sudah bagus kan, kita jangan merugikan kita sendiri. Kita harus berusaha," tuturnya. Pengamat Kepolisian dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengatakan, kesungguhan Polri menuntaskan kasus-kasus korupsi pada tahun 2006 ini cenderung malah melemah. Menurut dia, ada semacam kekuatan tersembunyi, yang kuat beraroma politis, yang menyebabkan pemberantasan korupsi oleh Polri terhambat. Apalagi, dalam konteks nasional, rumor praktik tebang pilih cukup kental dalam pemberantasan korupsi, baik oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi, kalau salah satu institusi, misalnya Polri, mau berbeda sendiri, dia akan terbentur-bentur sendiri," ujar Bambang. Sejumlah kasus besar korupsi, baik di luar maupun di dalam lingkungan Polri, pada tahun 2006 ini semakin meredup menjelang tutup tahun. Padahal, kasus-kasus besar itu bisa disebut sebagai tolok ukur bukti komitmen Polri memberangus korupsi. Bambang menyebut, misalnya, kasus dugaan korupsi dalam penanganan alat komunikasi dan jaringan komunikasi Polri senilai total Rp 602 miliar, dugaan korupsi dana kredit ekspor di lingkungan Polri senilai Rp 59,1 triliun, dugaan suap kepada petinggi Polri senilai Rp 15,5 miliar dalam penanganan kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,2 triliun, dan dugaan pemberian uang prestasi (success fee) senilai Rp 1,8 miliar kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal (Purn) Erwin Mappaseng oleh BNI terkait kasus BPD Bali. Adapun kasus dugaan korupsi di luar Polri yang cukup menjadi sorotan namun masih juga tidak jelas, yaitu dugaan korupsi PT PLN senilai Rp 122 miliar. Meski Polri hakul yakin berkas acara pemeriksaan para tersangka korupsi di PLN itu sudah lengkap atau cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan, nyatanya, hingga masa penahanan salah satu tersangka, Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono berakhir, berkas dari polisi tetap ditolak jaksa karena dianggap belum cukup bukti. Dan, kasus PLN itu cukup telak menampar gengsi polisi karena terpaksa harus melepaskan Eddie dari tahanan demi hukum. Stagnasi penuntasan kasus besar yang langsung ditangani Mabes Polri rupanya juga berjangkit di berbagai kepolisian daerah di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sedikitnya ada 246 kasus korupsi di daerah yang sejak tahun 2004-2006 tidak jelas penanganannya. Danang Widoyoko dari ICW menilai, sinyalemen kuat yang menyebabkan ratusan kasus itu mandek adalah maraknya praktik menangani korupsi dengan korupsi. Danang menyebut, kasus korupsi lantas menjadi komoditas bisnis, baik aparat kepolisian maupun kejaksaan. Praktik pemerasan baik halus maupun vulgar, praktik "damai" atau sandinya 86, masih saja membudaya. Seorang sumber di lingkungan Mabes Polri menyebut, saat ini praktik peras dengan memasang tarif memang tidak lagi semarak pada era kepemimpinan Sutanto. Namun, kini orang yang berperkara dipancing menjadi sadar sendiri untuk "menyetor" atas nama biaya penyelidikan dan penyidikan. Lantas, bagaimana dengan kalangan DPR, apakah konsisten mendesak Polri dan institusi penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi? Bambang menilai, DPR rupanya tidak juga bisa diharapkan lebih. Sebut saja, misalnya, dalam desakan penyelidikan dugaan pemberian uang prestasi dari BNI kepada Erwin Mappaseng. Meski awalnya para anggota Komisi III DPR garang mencecar Sutanto dalam suatu rapat kerja, soal uang prestasi itu, saat ini desakan penuntasan kasus itu sama sekali tidak terdengar dari mulut anggota Dewan. Dalam kasus dugaan suap melalui kuitansi Rp 8,5 miliar untuk mantan Kepala Polri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar dalam penanganan pembobolan BNI, misalnya, DPR malah semakin bungkam. Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-P, Sumatera Utara II) malah berharap tak ada lagi tersangka baru dalam kasus dugaan penyuapan terhadap sejumlah perwira tinggi di Mabes Polri terkait pembobolan BNI. Lebih tegas, Trimedya menyebut, "korban" dalam kasus itu cukup sampai Komjen Suyitno Landung. Walau pernyataan itu samar, tetapi cukup tercium latar belakang politis di balik "penutupan" kasus kuitansi tersebut. Terlebih, Da'i merupakan Kepala Polri yang mengabdi pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. "Begitulah, bagaimana bisa independen, jabatan pemimpin tertinggi di institusi penegakan hukum masih terkait dengan eksekutif. Akibatnya, intervensi politis tidak terelakkan, baik dari eksekutifnya maupun legislatifnya. Kita tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan yang tegas. Secara mendasar tatanannya sudah tidak tepat," ujar Bambang. Menurut Bambang, Polri sendiri mungkin perlu mencoba resep pemberantasan korupsi di institusinya dari polisi Inggris. Pada abad ke-19, polisi Inggris menyusupkan intel polisi sendiri untuk memata-matai praktik korupsi di setiap unit kepolisian. Cara ini sukses membongkar kebusukan korupsi polisi Inggris. Nah, mampu atau bersediakah Polri melakukan hal serupa? Atau pada masa mendatang, kita semakin tak bisa membedakan mana polisi mana koruptor? Pasalnya, mereka sama-sama semakin perlente saja.... [Non-text portions of this message have been removed]
