Banyak Perkara Korupsi di Tangan Polisi... 

Sarie Febriane

Dapatkah polisi diharapkan memberantas korupsi di negeri ini, ketika
anggotanya sendiri belepotan praktik korupsi?

Menarik jika mencermati komentar beberapa polisi, baik senior maupun junior,
di lingkungan Kepolisian RI (Polri). Setelah sekian lama berita dugaan suap
miliaran rupiah kepada sejumlah perwira tinggi dalam kasus pembobolan BNI
senilai 1,2 triliun meredup, mereka malah bertanya-tanya.

"Kenapa enggak dilanjutkan? Apakah adil jika polisi lalu lintas yang curang
di jalanan dihukum berat. Sementara ada jenderal-jenderal yang selamat
sampai pensiun sambil kipas-kipas duit?" ujar seorang perwira menengah.

Seorang perwira tinggi yang menjabat posisi strategis di Mabes Polri,
misalnya, mengaku sudah tak sabar untuk pensiun. Dia mengaku tak tahan dan
tertekan di sebuah lingkungan, yang dirasakannya serba palsu. "Tempat ini
sudah seperti neraka buat saya," ungkapnya dengan menahan emosi saat
mengucapkan kata "neraka".

Bisik-bisik para perwira menengah serta perwira tinggi itu sebenarnya
memercikkan harapan yang sejuk. Tak semua polisi menginginkan kebusukan di
dalam institusi penegakan hukum tersebut terus lestari. Sebenarnya masih ada
polisi yang mengharapkan perubahan yang lebih harum, bukan busuk.

Saat ditanyai tentang kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, dalam suatu
kesempatan seusai shalat Jumat, Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto
menilai, segala yang dilakukan polisi sudah maksimal. Sebenarnya belakangan
ini, setiap kali ditanyai hal semacam itu, Sutanto tak dapat menjawabnya
secara artikulatif. "Sudah bagus kan, kita jangan merugikan kita sendiri.
Kita harus berusaha," tuturnya.

Pengamat Kepolisian dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Bambang Widodo
Umar, mengatakan, kesungguhan Polri menuntaskan kasus-kasus korupsi pada
tahun 2006 ini cenderung malah melemah.

Menurut dia, ada semacam kekuatan tersembunyi, yang kuat beraroma politis,
yang menyebabkan pemberantasan korupsi oleh Polri terhambat. Apalagi, dalam
konteks nasional, rumor praktik tebang pilih cukup kental dalam
pemberantasan korupsi, baik oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan
Korupsi. "Jadi, kalau salah satu institusi, misalnya Polri, mau berbeda
sendiri, dia akan terbentur-bentur sendiri," ujar Bambang.

Sejumlah kasus besar korupsi, baik di luar maupun di dalam lingkungan Polri,
pada tahun 2006 ini semakin meredup menjelang tutup tahun. Padahal,
kasus-kasus besar itu bisa disebut sebagai tolok ukur bukti komitmen Polri
memberangus korupsi.

Bambang menyebut, misalnya, kasus dugaan korupsi dalam penanganan alat
komunikasi dan jaringan komunikasi Polri senilai total Rp 602 miliar, dugaan
korupsi dana kredit ekspor di lingkungan Polri senilai Rp 59,1 triliun,
dugaan suap kepada petinggi Polri senilai Rp 15,5 miliar dalam penanganan
kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,2 triliun, dan dugaan pemberian uang
prestasi (success fee) senilai Rp 1,8 miliar kepada mantan Kepala Badan
Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal (Purn) Erwin Mappaseng oleh
BNI terkait kasus BPD Bali.

Adapun kasus dugaan korupsi di luar Polri yang cukup menjadi sorotan namun
masih juga tidak jelas, yaitu dugaan korupsi PT PLN senilai Rp 122 miliar.
Meski Polri hakul yakin berkas acara pemeriksaan para tersangka korupsi di
PLN itu sudah lengkap atau cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan,
nyatanya, hingga masa penahanan salah satu tersangka, Direktur Utama PT PLN
Eddie Widiono berakhir, berkas dari polisi tetap ditolak jaksa karena
dianggap belum cukup bukti. Dan, kasus PLN itu cukup telak menampar gengsi
polisi karena terpaksa harus melepaskan Eddie dari tahanan demi hukum.

Stagnasi penuntasan kasus besar yang langsung ditangani Mabes Polri rupanya
juga berjangkit di berbagai kepolisian daerah di Indonesia. Indonesia
Corruption Watch (ICW) menyebut sedikitnya ada 246 kasus korupsi di daerah
yang sejak tahun 2004-2006 tidak jelas penanganannya. Danang Widoyoko dari
ICW menilai, sinyalemen kuat yang menyebabkan ratusan kasus itu mandek
adalah maraknya praktik menangani korupsi dengan korupsi.

Danang menyebut, kasus korupsi lantas menjadi komoditas bisnis, baik aparat
kepolisian maupun kejaksaan. Praktik pemerasan baik halus maupun vulgar,
praktik "damai" atau sandinya 86, masih saja membudaya. Seorang sumber di
lingkungan Mabes Polri menyebut, saat ini praktik peras dengan memasang
tarif memang tidak lagi semarak pada era kepemimpinan Sutanto. Namun, kini
orang yang berperkara dipancing menjadi sadar sendiri untuk "menyetor" atas
nama biaya penyelidikan dan penyidikan.

Lantas, bagaimana dengan kalangan DPR, apakah konsisten mendesak Polri dan
institusi penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi? Bambang
menilai, DPR rupanya tidak juga bisa diharapkan lebih. Sebut saja, misalnya,
dalam desakan penyelidikan dugaan pemberian uang prestasi dari BNI kepada
Erwin Mappaseng. Meski awalnya para anggota Komisi III DPR garang mencecar
Sutanto dalam suatu rapat kerja, soal uang prestasi itu, saat ini desakan
penuntasan kasus itu sama sekali tidak terdengar dari mulut anggota Dewan.

Dalam kasus dugaan suap melalui kuitansi Rp 8,5 miliar untuk mantan Kepala
Polri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar dalam penanganan pembobolan BNI,
misalnya, DPR malah semakin bungkam. Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan
(Fraksi PDI-P, Sumatera Utara II) malah berharap tak ada lagi tersangka baru
dalam kasus dugaan penyuapan terhadap sejumlah perwira tinggi di Mabes Polri
terkait pembobolan BNI.

Lebih tegas, Trimedya menyebut, "korban" dalam kasus itu cukup sampai Komjen
Suyitno Landung. Walau pernyataan itu samar, tetapi cukup tercium latar
belakang politis di balik "penutupan" kasus kuitansi tersebut. Terlebih,
Da'i merupakan Kepala Polri yang mengabdi pada era pemerintahan Megawati
Soekarnoputri.

"Begitulah, bagaimana bisa independen, jabatan pemimpin tertinggi di
institusi penegakan hukum masih terkait dengan eksekutif. Akibatnya,
intervensi politis tidak terelakkan, baik dari eksekutifnya maupun
legislatifnya. Kita tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan yang tegas.
Secara mendasar tatanannya sudah tidak tepat," ujar Bambang.

Menurut Bambang, Polri sendiri mungkin perlu mencoba resep pemberantasan
korupsi di institusinya dari polisi Inggris. Pada abad ke-19, polisi Inggris
menyusupkan intel polisi sendiri untuk memata-matai praktik korupsi di
setiap unit kepolisian.

Cara ini sukses membongkar kebusukan korupsi polisi Inggris. Nah, mampu atau
bersediakah Polri melakukan hal serupa? Atau pada masa mendatang, kita
semakin tak bisa membedakan mana polisi mana koruptor? Pasalnya, mereka
sama-sama semakin perlente saja....

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke